Developer adalah instansi perorangan atau perusahaan yang membuat perumahan. Mari simak pembahasannya mengenai pengertian dari developer dan hal-hal terkait untuk menambah wawasan dan pemahaman kita. Selamat membaca!

 

Definisi Developer

Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974:

“Perusahaan Pembangunan Perumahan adalah suatu perusahaan yang berusaha dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah yang besar di atas suatu kesatuan lingkungan pemukiman yang dilengkapi dengan berbagai prasarana lingkungan dan fasilitas sosial yang diperlukan oleh masyarakat penghuninya.”

Developer sebagai pelaku usaha juga dapat diartikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan perumahan.

Developer dibagi 2, yaitu:

  1. Developer perumahan bersubsidi: developer yang menerima bantuan subsidi dalam arti harga perumahan yang diberikan terjangkau dan dikhususkan bagi kalangan menengah ke bawah.
  2. Developer perumahan biasa.

 

Definisi Developer Adalah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Catatan Penting Para Pengelola Investasi Bisnis Properti]

 

Keberadaan developer perumahan bersubsidi dilakukan pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan sosial agar setiap strata kalangan masyarakat dapat menikmati dan berkesempatan memiliki tempat tinggal.

 

#1 Hak Developer

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hak-hak pelaku usaha, dalam hal ini seorang developer antara lain:

  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

#2 Kewajiban Developer

Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen, kewajiban pelaku usaha adalah:

  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 

Kriteria Lokasi Properti Yang Tepat Bagi Investor Properti 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kriteria Lokasi Properti Yang Tepat Bagi Investor Properti]

 

Kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha merupakan salah satu asas dalam hukum perjanjian. Ketentuan tentang itikad baik ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.

 

#3 Tanggung Jawab Developer

Developer memiliki tanggung jawab moral developer yang terangkum dalam kode etik Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia yang dikenal dengan “Sapta Brata” sebagai berikut:

  • Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.
  • Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara.
  • Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa menempatkan dirinya sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran.
  • Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia serta memegang teguh disiplin dan solidaritas organisasi.
  • Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya dengan sesama pengusaha senantiasa saling menghormati, menghargai dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
  • Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa memberikan pelayanan pada masyarakat sebaik-baiknya.

 

Inilah Yang Perlu Anda Ketahui Saat Anda Ingin Melakukan Investasi Properti atau Bisnis Properti

[Baca Juga: Inilah Yang Perlu Anda Ketahui Saat Anda Ingin Melakukan Investasi Properti atau Bisnis Properti]

 

Secara umum, prinsip-prinsip tanggung jawab developer dalam hukum terdiri dari:

  • Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault), yaitu prinsip yang menyatakan bahwa seseorang baru dapat diminta pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya;
  • Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability), yaitu prinsip yang menyatakan tergugat selalu dianggap bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, dimana beban pembuktian ada pada tergugat;
  • Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab (presumption of nonliability), yaitu kebalikan dari prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, dimana tergugat selalu dianggap tidak bertanggung jawab sampai dibuktikan bahwa ia bersalah;
  • Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yaitu prinsip yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan, namun ada pengecualian-pengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab;
  • Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan (limitation of liability), yaitu pelaku usaha tidak boleh secara sepihak menentukan klausul yang merugikan konsumen, termasuk membatasi maksimal tanggung jawabnya. Jika ada pembatasan maka harus berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku.

 

Hai Para Investor Properti, Hati-hati dan Hindari Beberapa Properti Yang Membuat Anda Merugi 02 - Finansialku

[Baca Juga: Hai Para Investor Properti, Hati-hati dan Hindari Beberapa Properti Yang Membuat Anda Merugi]

 

Apabila dinyatakan bahwa pihak pelaku usaha harus bertanggung jawab, menurut pasal 19 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha diantaranya:

  • Tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan;
  • Tanggung jawab ganti kerugian atas pencemaran;
  • Tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen

Pembebasan Tanggung Jawab Developer sebagai Pelaku Usaha

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen berusaha menyeimbangkan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen.

Jika dilihat pada Pasal 27 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dikatakan bahwa pelaku usaha dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:

  • Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
  • Cacat barang timbul pada kemudian hari;
  • Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
  • Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
  • Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.

 

Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen, kewajiban pelaku usaha salah satunya adalah beritikad baik.

Namun dalam praktiknya, tidak semua developer atau pelaku usaha yang memiliki itikad yang baik dan kerap kali terjadi persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha yang juga berdampak negatif alias merugikan pihak konsumen.

 

Hak dan Kewajiban Konsumen

Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur hak dan kewajiban konsumen agar dalam pelaksanaannya, pelaku usaha dan konsumen memiliki kedudukan berimbang.

 

#1 Hak Konsumen

Secara internasional terdapat 4 (empat) hak dasar konsumen yang diakui.

  • Hak untuk mendapatkan keamanan (the right safety);
  • Hak untuk mendapatkan informasi (the right informed);
  • Hak untuk memilih (the right choose);
  • Hak untuk didengar (the right to heard);

 

Pebisnis Properti, Inilah Alasan Kuat Mengapa Anda Meminjam ke Bank 01 - Finansialku

[Baca Juga: Pebisnis Properti, Inilah Alasan Kuat Mengapa Anda Meminjam ke Bank]

 

Peraturan mengenai hak konsumen tercantum dalam pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen, diantaranya:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengarkan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

 

#2 Kewajiban Konsumen

Kewajiban konsumen dimuat dalam Undang-undang pasal 5 mengenai Perlindungan Konsumen, diantaranya:

  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 

Strategi Jitu Bagi Investor Properti Agar Pengajuan Kredit Disetujui Bank! 99 Persen Berhasil! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Strategi Jitu Bagi Investor Properti Agar Pengajuan Kredit Disetujui Bank! 99 Persen Berhasil!]

 

Dari hak dan kewajiban yang disebutkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dilihat keseimbangan yang diatur undang-undang antara pelaku usaha dan konsumen.

 

Apakah isi artikel di atas menolong Anda lebih jelas dalam memberikan pengertian akan arti kata developer dan hal-hal yang berkaitan dengan kata tersebut?

Tuliskan komentar dan tanggapan Anda melalui kolom yang tersedia di bawah ini dan bagikan juga setiap artikel dari Finansialku kepada rekan-rekan dan kenalan Anda. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • 99.co. 7 November 2015. Kamus Properti Lengkap. 99.co – https://goo.gl/Yw86hk
  • Admin. Pengertian Developer Definisi Hak Kewajiban Tanggung Jawab sebagai Pelaku Usaha Perumahan. Landasanteori.com – https://goo.gl/57zM6T

 

Sumber Gambar:

  • Developer – https://goo.gl/S5jq8F dan https://goo.gl/nR1Gnv

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com