Dana haji diinvestasikan? Jangan khawatir, investasi dana haji hukumnya halal, tapi harus memenuhi berbagai syarat secara syariah!

Ingin tahu bagaimana aturannya? Mari simak ulasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Fakta Tentang Pengelolaan Dana Investasi Haji Menurut Kabar Terbaru

Salah satu kewajiban setiap umat muslim adalah menunaikan ibadah haji.

Namun, setelah ditelusuri nyatanya jumlah penduduk muslim di Indonesia termasuk ke dalam kategori “terbanyak” sedunia.

Hal itu tentu berpengaruh pada kenaikan jumlah penduduk yang menunaikan ibadah haji tiap tahunnya.

Karena proses ibadah haji harus melalui banyak proses yang berkaitan dengan hubungan antar negara, maka ibadah haji tidak bisa dilakukan dengan mudah oleh perorangan atau kelompok kecil.

Biaya yang dikenakan pada setiap orang yang hendak melaksanakan ibadah haji memang cukup mahal.

Sayangnya, masih banyak oknum-oknum yang memanfaatkan hal ini untuk mencari keuntungan pribadi dan merugikan banyak orang, seperti kasus penyelewengan terhadap investasi dana haji tersebut.

Oleh karena itu, kali ini sudah diterapkan pengelolaan dana haji yang hanya dikendalikan oleh BPKH.

banner_mengapa_perlu_menyiapkan_dana_perjalanan_ibadah_haji_01 (1)

Pengaturan pada sistem pengelolaan dana tersebut diharapkan dapat menghindari penyelewengan.

Hal itu bisa dilakukan dengan cara pemanfaatan dana sebaik-baiknya agar tidak merugikan para peserta haji, termasuk dana haji yang digunakan untuk berinvestasi.

Usaha tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengambil keuntungan, tetapi diperuntukkan sebagai pemenuhan dan peningkatan kualitas dari fasilitas yang diberikan kepada jamaah haji di tahun mendatang.

[Baca Juga: Ketahui Pentingnya Investasi Bagi Freelancer, Jika Anda Ingin Menjadi Orang Sukses Finansial]

 

Investasi dana haji perlu dilakukan mengingat jumlah dana haji yang dibayarkan bisa mencapai Rp100 triliun tiap tahunnya.

Jika tidak dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik mungkin, maka bisa saja dana tersebut dihabiskan untuk hal-hal tidak berguna atau bahkan diselewengkan.

Investasi dana haji sejauh ini juga telah diinvestasikan ke berbagai produk perbankan dan surat berharga syariah negara.

Investasi tersebut terjamin keamanannya karena dibuat berdasarkan peraturan undang-undang dan dijamin oleh APBN.

Dana tersebut nantinya dapat dijadikan untuk menambah kurangnya biaya haji yang tidak bisa dilunasi para calon jamaah haji di masa mendatang.

Selain itu, dana tersebut juga bisa membantu calon jamaah haji yang kesulitan karena perlindungan berdasarkan UUD 1945 tentang pengelolaan dana haji yang sifatnya tidak mengikat.

Dengan begitu, melalui dana investasi haji nantinya BPKH diharapkan benar-benar mampu melindungi hak-hak para calon jamaah haji yang kekurangan di tengah jalan.

728x90 - Haji
300x250 Kotak - haji

 

Masih bicara seputar ibadah haji, mungkin beberapa dari Anda ingin merasakan bagaimana pengalaman mengunjungi tempat ibadah di tanah suci.

Tidak harus langsung menunaikan ibadah haji. Anda bisa memulainya dengan menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu.

Umroh sering dikatakan sebagai “Haji Kecil”. Itulah mengapa persiapan yang harus dilakukan akan tidak jauh berbeda dengan umat muslim yang akan menunaikan ibadah haji.

Persiapannya tidak hanya dari segi mental ataupun fisik, dari segi finansial pun harus direncanakan secara matang.

Mempersiapkan dana ibadah umroh bisa dikatakan susah-susah gampang, karena mempersiapkannya haruslah menyeluruh.

Maksudnya, Anda juga harus mempersiapkan dana lainnya setelah Anda pulang dari ibadah umroh.

Jangan sampai seluruh asset yang Anda miliki habis karena digunakan untuk membiayai dana ibadah umroh beserta keperluan lainnya di sana.

Atau mungkin Anda rela berutang sana sini hanya untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika Anda ingin mempersiapkannya, ada baiknya untuk memulainya dari sekarang dan menghitungnya menggunakan Kalkulator Keuangan Finansialku.

Tunggu apalagi? Yuk segera lakukan dan segera gapai impian Anda untuk segera berangkat ibadah ke tanah suci.

Kini, mari kita kembali ke topik pembahasan.

 

Investasi dan Nilai-Nilai di Dalamnya

Investasi bukan semata-mata digunakan untuk bisnis dan mengambil keuntungan saja. Tetapi bisa digunakan untuk membantu orang lain memenuhi kewajibannya.

Jika Anda ingin berinvestasi sekaligus mendapat berkah karena membantu mempermudah setiap orang untuk memenuhi kewajiban di dalam rukun Islam, maka investasi dana haji adalah jalan yang tepat.

Tetapi Anda juga harus berhati-hati, karena jika melakukan kesalahan sedikit saja, maka hukuman yang akan Anda tanggung bisa berkali lipat jumlahnya, baik dari segi agama dan hukum negara.

Pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan investasi dana haji juga bukan sembarangan orang.

Dana haji hanya bisa dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab atas keuangan seluruh masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji saja.

Pihak tersebut adalah BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji yang tugasnya secara khusus mengelola dana haji, baik untuk investasi maupun pembayaran terkait keperluan haji lainnya.

 

6 Prinsip Syariah Agar Investasi Dana Haji Hukumnya Halal untuk Dikerjakan

Secara Islami, investasi dana haji memang selalu dipertanyakan tingkat kehalalannya.

Namun, jika masyarakat hanya fokus pada satu hal tersebut tentu tidak akan dapat menuntaskan berbagai persoalan terkait dana dan pembangunan fasilitas haji.

Oleh karena itu berbagai pihak, khususnya MUI pada akhirnya mengeluarkan ketentuan terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana haji yang hukumnya telah ditetapkan sebagai usaha halal.

Namun, jika dilakukan berdasarkan beberapa prinsip yang menguntungkan semua kalangan seperti yang sudah terangkum di bawah ini.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Prinsip #1: Investasi Berdasarkan Prinsip Syariah yang Sifatnya Halal

Prinsip pertama ini dimaksudkan agar investasi dana haji tidak dikelola sembarangan, semuanya harus syariah.

Jika terdapat dana haji yang dimanfaatkan disimpan di bank konvensional, maka harus dipindahkan ke bank syariah. Kemudian disimpan dalam produk perbankan syariah, serta berupa produk investasi sukuk dan deposito.

Dari dana sukuk bisa diperoleh hasil sekitar 8 hingga 9 persen, sedangkan dari deposito rata-rata sebesar 6.1 persen.

Dana tersebut nantinya yang digunakan sebagai dana sumbangan untuk para jamaah haji yang tidak mampu melunasi pembayaran haji saat tiba hari keberangkatannya.

Juga sebagai sumbangan dana living cost saat sedang ibadah haji. Selain itu, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti, rel, asrama haji, sekolah, dan lainnya.

[Baca Juga: Konsultasi: Asuransi Perjalanan Haji dan Umroh itu Apa Manfaatnya?]

 

Prinsip #2: Dana yang Diinvestasikan Harus Aman

Dana investasi haji di sini secara khusus diinvestasikan untuk memenuhi asuransi jiwa para calon jamaah haji untuk menjamin keselamatan mereka.

Dana ini nantinya juga dapat dicairkan untuk santunan dengan pembayaran fleksibel tanpa merugikan berbagai pihak.

 

Prinsip #3: Dana Investasi Harus Bermanfaat Bagi Para Jamaah

Pengelolaan dana haji tidak boleh merugikan para calon jamaah haji.

Dana tersebut benar-benar harus dioptimalkan manfaatnya untuk digunakan dengan baik oleh para calon jamaah.

Jika hasil dana investasi tersebut ternyata merugikan maka mereka berhak mengajukan perlindungan hukum berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku.

 

Prinsip #4: Perhatikan Prinsip Likuiditas       

Para pihak yang mengelola dana investasi juga harus bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban membayar utang jangka pendek atau jangka panjang.

Hal itu dilakukan tanpa mengambil keuntungan illegal dari para calon jamaah haji.

 

Prinsip #5: Transparansi Keuangan Haji

Pengelolaan dana haji juga harus bersifat transparan, artinya pihak pengelola memberikan informasi terkait arus pemasukan dan pengeluaran dana haji yang telah mereka bayarkan.

Selanjutnya pihak pengelola juga memberikan kesempatan kepada calon jamaah haji untuk menanyakan hal-hal terkait informasi dana haji.

[Baca Juga: Bagaimana Perencanaan Biaya Umroh Masa Kini? Benarkah Bisa Umroh dengan Emas?]

 

Prinsip #6: Pengelolaan Harus Bersifat Akuntabel

Prinsip akuntabilitas yang harus dilakukan oleh pihak pengelola dana haji selanjutnya adalah kemampuan pertanggungjawaban terkait sistem pelaksanaan yang harus sesuai dengan rencana yang sudah dipertimbangkan bersama para calon jamaah haji.

Mereka juga harus melaksanakan kewenangan sesuai yang telah diberikan berdasarkan kemampuan mereka menyelesaikan tugas di bidangnya.

Nah, kira-kira investasi apa yang cocok untuk mempersiapkan biaya haji dan umroh? Temukan jawabannya dalam video Finansialku berikut ini.

 

Pentingnya Penerapan Keenam Prinsip Syariah Investasi Haji

Keenam prinsip tersebut setidaknya dapat mempermudah dan melancarkan keberangkatan para jamaah haji ke tanah suci dengan minim kendala.

Kemudian jika pihak pengelola dana investasi haji tersebut dengan benar, maka para jamaah bisa melakukan aksi protes atau meminta perlindungan hukum yang sesuai.

Pada dasarnya investasi haji selain menguntungkan, juga memiliki risiko membahayakan yang sangat tinggi.

Pikirkan dan bertindaklah sesuai dengan prinsip yang ditetapkan jika keuntungan positif ingin didapatkan dari hasil investasi dana haji.

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Jadi, bagaimana? Apakah Anda akan melakukan investasi terhadap dana haji? Jangan lupa untuk berdiskusi tentang rencana finansial tersebut dengan sesama rekan calon jamaah haji, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Addi M Idhom. 1 Agustus 2017. MUI Halalkan Investasi Dana Haji Asal Memenuhi 4 Syarat. Tirto.id – https://goo.gl/rLKhBK
  • Aida Mardatillah. 26 September 2017. Pemerintah: Investasi Dana Haji Harus Sesuai 6 Prinsip Ini. Hukumonline.com – https://goo.gl/3FdyG9

 

Sumber Gambar:

  • Investasi Dana Haji 1 – https://goo.gl/8XNVYu
  • Investasi Dana Haji 2 – https://goo.gl/y3uW9e