Mengapa Anda tidak disarankan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan ketika masih muda?
Fasilitas Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu para karyawan yang nantinya akan pensiun.
Sayangnya tidak jarang karyawan yang ingin segera mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaannya. Sebaiknya Anda tidak melakukan hal yang sama, berikut ini adalah alasannya.
Rubrik Finansialku
Fasilitas Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Masa pensiun yang sejahtera adalah idaman seluruh karyawan. Ketika sudah tidak bekerja nanti setiap orang ingin tetap hidup tenang bersama keluarga tanpa perlu khawatir mengenai biaya sehari-hari.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas untuk mendukung persiapan dana pensiun para karyawan di Indonesia melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
JHT adalah program persiapan dana pensiun yang nantinya akan dicairkan untuk peserta dalam bentuk lumpsum ketika pensiun.
Sementara JP berbeda dari JHT karena diberikan setiap bulan setelah peserta pensiun dengan besaran hingga 40% dari upah rata-rata saat bekerja.
Untuk pencairan JHT ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:
- JHT dapat dicairkan penuh setelah peserta berusia lewat dari 56 tahun.
- JHT dapat dicairkan sebagian, yakni 10% bila kepesertaan telah mencapai 10 tahun atau 30% jika akan digunakan untuk perumahan.
- JHT dapat dicairkan bila pekerja meninggal dunia atau cacat tetap pada usia berapa pun.
- Saat ini, JHT dapat dicairkan jika peserta mengalami PHK atau resign dari perusahaan.
Sementara untuk JP hanya bisa didapatkan jika peserta bekerja aktif dan telah membayar iuran selama paling sedikit 15 tahun. Jika kepesertaan kurang dari 15 tahun maka ketika peserta pensiun, JP tersebut akan diberikan secara lumpsum kepada pekerja atau ahli waris. Â Â
[Baca Juga: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: BPJS Ketenagakerjaan]
Kedua jenis persiapan dana pensiun ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang masa tua Anda nanti. Sayangnya banyak orang yang tidak mengingat bahwa dana pensiun tersebut memiliki peruntukkan menunjang kehidupan Anda di masa tua, bukan di masa muda.
Banyak karyawan yang terburu-buru mencairkan dana pensiunnya dengan alasan ada kebutuhan mendadak, terutama JHT karena dapat dicairkan sebelum pensiun.
Seringkali dalam kehidupan sehari-hari terdapat kebutuhan dan keinginan yang seolah-olah tidak dapat ditunda.
Ketika tidak ada dana yang mencukupi maka setiap orang yang tidak dapat mengendalikan pengeluarannya akan mencari berbagai cara untuk mendapatkan uang. Salah satunya adalah dengan menganggap dana pensiun sebagai sebuah solusi untuk masa kini.
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan
Mengapa Anda Tidak Disarankan Mencairkan JHT pada Masa Muda?
Seperti namanya, JHT adalah Jaminan Hari Tua yang seharusnya digunakan untuk menunjang hari tua pesertanya.
Ketika Anda memaksa mencairkan JHT untuk keperluan membeli sesuatu artinya Anda menggunakan dana pensiun tersebut sebagai dana darurat.
Jika memang JHT dapat digunakan sebagai ‘dana darurat’ kapanpun Anda menginginkannya, maka kurang sesuai jika diberi nama Jaminan Hari Tua. Seharusnya dana tersebut diberi nama Jaminan Hari Muda.
Nyatanya BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mengadakan program yang disebut Jaminan Hari Muda.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anda tidak disarankan untuk mencairkan dana pensiun ketika masih muda:
[Baca Juga: Program Jaminan Hari Tua BPJS TK]
#1 Pentingnya Dana Pensiun
Dana pensiun sering dianggap remeh karena seringkali jangka waktunya terasa masih lama. Permasalahannya adalah manusia cenderung lebih mudah melihat masalah, atau lebih tepatnya kebutuhan dan keinginan yang ada di depan mata.
Misalnya saja jika saat ini Anda ingin membeli mobil pribadi karena mobil tersebut baru saja keluar di pasaran dan Anda sangat menyukainya, mana yang lebih menarik? Membayar uang muka untuk membeli mobil tersebut atau menginvestasikan uang Anda untuk dana pensiun?
Tidak perlu muluk-muluk, kebanyakan orang pasti lebih memilih membayar untuk barang yang diinginkannya saat itu juga.
Mengapa? Karena manfaat pensiun seolah tidak terlihat saat ini, tetapi baru akan terasa di masa depan. Tidak semua orang memiliki pemikiran yang cukup terbuka untuk berpikir jangka panjang.
Ketika pensiun masih berjarak belasan atau puluhan tahun dari sekarang, Anda mungkin tidak merasa bahwa dana pensiun tersebut penting. Tetapi ketika hari pensiun sudah datang, Anda akan kebingungan jika tidak memiliki persiapan dana pensiun.
Ingat bahwa ketika Anda sudah pensiun nanti tidak ada lagi penghasilan aktif yang bisa Anda gunakan untuk membayar seluruh kebutuhan sehari-hari. Baik itu untuk diri sendiri maupun untuk keluarga Anda.
[Baca Juga: 6 Pertanyaan Seputar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemula]
Patut disayangkan bahwa masyarakat Indonesia masih tergolong memiliki pemahaman terhadap keuangan (atau yang biasa disebut literasi keuangan) yang relatif rendah.
Pada tahun 2013 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan survei yang menyebutkan bahwa hanya sekitar 21,8% dari 8.000 responden masyarakat Indonesia yang memahami literasi keuangan.
Selain itu, dalam survei tersebut juga didapati bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap dana pensiun hanya 1,53%.
Padahal dana pensiun merupakan sebuah prioritas keuangan yang harus dipersiapkan jauh-jauh hari. Sementara itu jika Anda mencairkan JHT yang sudah dipersiapkan untuk masa pensiun hanya karena ingin membeli barang-barang yang seolah akan berguna saat ini, Anda tidak menyadari bahwa masa tua Anda sedang dipertaruhkan.
Maukah Anda hidup dengan penuh kekhawatiran setiap harinya ketika pensiun nanti karena tidak memiliki persiapan dana yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari?
#2 JHT adalah Investasi, Bukan Tabungan
Seringkali peserta BPJS Ketenagakerjaan menganggap JHT sebagai sebuah tabungan. Tabungan disini memiliki arti dapat diambil kapanpun untuk keperluan apapun. Padahal JHT bukanlah tabungan yang dapat digunakan sesuka hati.
Bahkan pada dasarnya JHT bukanlah sebuah tabungan, melainkan investasi. Ketika Anda membayar iuran setiap bulan untuk menyiapkan dana pensiun, uang tersebut akan diinvestasikan dengan harapan dalam beberapa puluh tahun dana yang disimpan akan berkembang sehingga Anda mendapatkan keuntungan dana pensiun yang lebih besar.
  [Baca Juga: Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan]
Hal apapun yang berkaitan dengan investasi akan sangat bergantung pada waktu. Semakin dini Anda berinvestasi maka akan semakin besar peluang investasi tersebut memberikan keuntungan dari fenomena bunga berbunga.
Jika Anda terburu-buru mencairkan JHT maka tidak ada lagi keuntungan investasi yang didapatkan dalam beberapa tahun atau belasan tahun ke depan.
Sekalipun Anda mengalami PHK atau resign dari perusahaan tempat Anda bekerja, bukan berarti JHT harus langsung dicairkan. JHT tersebut dapat terus diinvestasikan agar seiring berjalannya waktu dana akan semakin berkembang.
Sebaiknya Anda bersabar dan baru mencairkan JHT tersebut ketika sudah mencapai usia yang tidak produktif.
Ketika masih berada dalam usia produktif, walaupun keluar dari pekerjaan di sebuah perusahaan, Anda masih bisa mencari cara lain untuk mendapatkan penghasilan.
Berbeda halnya jika Anda sudah berada di usia lanjut dan tidak dapat mencari penghasilan lain. Akan tetapi saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek secara manual ataupun online.
Jika sudah terlanjur mencairkan JHT pada usia produktif, Anda akan kebingungan ketika mencapai usia lanjut yang tidak lagi produktif.
Jangan Memutarbalikkan Skenario Dana Pensiun
Fasilitas persiapan dana pensiun yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan seharusnya diperuntukkan untuk dana hari tua, bukan dana hari muda.
BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menyediakan program Jaminan Hari Muda, yang ada adalah Jaminan Hari Tua.
Setiap peserta harus memahami bahwa dana tersebut tidak seharusnya dicairkan pada usia produktif. Jangan sampai Anda memutarbalikkan skenario dana pensiun sehingga masa tua Anda tidak lagi terjamin.
Banyak orang yang menyepelekan permasalahan keuangan di masa depan hanya karena terbiasa oleh ‘permasalahan’ keuangan (kebutuhan dan keinginan yang sebenarnya bukan prioritas) di masa kini.
Pastikan Anda menggunakan fasilitas dana pensiun sesuai peruntukkannya jika tidak ingin hidup sengsara di masa pensiun nanti.
Ceritakan pengalaman Anda terhadap informasi dari artikel ini yaitu fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua pada kolom yang disediakan di bawah ini, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Fadhly Fauzi Rachman. 14 Februari 2017. BPJS Ketenagakerjaan Sesuaikan Manfaat Jaminan Pensiun. Detik.com – https://goo.gl/3BWLRw
- Duit Pintar. 06 Juli 2015. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Itu Investasi Bukan Tabungan. Duitpintar.com – https://goo.gl/Zc5QnS
Sumber Gambar:
- BPJS Ketenagakerjaan – https://goo.gl/9tAAY9 dan https://goo.gl/WBNjYN
Saya pernah bekerja d thun 2012 saya saya punya bpjs yg blm d cairkan sampai sekarang saldo terakhir 270rb… Apabila tidak d cairkan saldonya akan bertambah… Atw tetep 270rb
Halo kak Jujun,
Dari informasi yang kami peroleh, Saldo akan tetap sama. Karena bertambahnya saldo dipengaruhi iuran yang dibayarkan setiap bulan.
Jika kak Jujun memiliki pertanyaan seputar perencanaan keuangan dan ingin mengelola keuangan dengan lebih baik lagi, yuk konsultasi dengan Financial Planner terbaik kami. Caranya muda banget, download aplikasi Finansialku di sini, dan gunakan fitur Konsultasi Keuangan. Atau booking melalui website di sini Konsultasi Keuangan.
Semoga membantu
Sewaktu diperusahaan dia masuk Jamsostek trus dia resign 2014 dan JHT diambilnya 2015. Trus dia ninggal apakah masih ada dana pensiun nya?? Trimks
Halo kak Diah,
Silakan tanyakan ke kantor BPJSTK terdekat untuk menanyakan status JHT bagi peserta yang sudah meninggal. Dikutip dari halaman resmi, Jika kepesertaanya masih aktif, seharusnya bisa mendapat santunan seperti berikut:
– Santunan sekaligus sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah)
– Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
– Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42.000.000,-
Semoga membantu
Selamat sore
Mau nanya, apabila org yg masuk Jamsostek sudah resign dan ambil Jamsostek nya trus dia ninggal apakah masih ada dana pensiunnya?
Halo Mangisi,
Untuk dana pensiun tidak dapat diakses jika peserta sudah meninggal dunia. Program yang dapat diambil pasca peserta BPJS ketenagakerjaan meninggal adalah program jaminan kematian.
Semoga menjawab, terimakasih.
Apakan jht saya bisa di cairanka. Sdangkan saya masih muda trus saya kena phk
Halo Kak Adang Rusman,
JHT bisa dicairkan, hanya saja tidak dianjurkan dicairkan ketika masih berada di usia produktif. JHT masih bisa Anda gunakan diperusahaan baru nantinya ketika Anda sudah bekerja kembali.
Tetapi jika kamu ingin mencairkannya, bisa menggunakan aplikasi BPJSTKU yang bisa kamu download di Playstore/Apps Store
Semoga menjawab
Ass.sampai saat ini saya masih bingung untuk memikirkan jawaban nya.
Yg pngen Saya pertanyakan,saya sudah lama resign dari tempat saya bekerja di PT saya yang dulu,tpi saya cek trus di status BPJS saya di PT itu masih aktif trus dan dpt trus iuran dri PT saya itu perbulan nya msuk ke saldo BPJS saya trus perbulan nya,apakh sampai usia pensiun di BPJS saya itu untuk mencairkan nya apakah bisa kpn saja cara untuk mencairkan nya itu.mohon solusi nya,terimakasih.
Halo Pak Dedi Sutrisno,
Dari informasi yang kami ketahui, untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 3: pencairan 10%, 30%, dan 100%.
– Pencairan 10% & 30%: Dilengkapi Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
– Pencairan 100%: Dilengkapi Sudah berhenti bekerja (PHK/resign)
Selengkapnya Bapak bisa membacanya disini: syarat dan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Semoga membantu
Selamat pagi finansialku.com
Saya ingin bertanya seputar dana JHT tersebut. Apabila peserta BPJSTKU yang bersangkutan sudah tidak memiliki penghasilan aktif karena telah purnabakti (pensiun), apakah dana JHT tersebut akan masih dapat berkembang/bertambah jika dana tsb tetap utuh disimpan?.
Terima kasih sebelumnya
Halo Pak Wihardja,
Dana pensiun yang tidak diambil maka statusnya hanya mengendap di rekening nasabah, tetapi tidak akan berkembang karena tidak diinvestasikan ke produk investasi apapun.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Saya sudah resign dan perusahaan sudah menonaktifkan bpjs ketenaga kerjaan, tetapi saya lihat status di appsnya masih aktif? Apakah memang ada jarak harus menunggu? Apakah bisa saya langsung datang ke kantor bpjs untuk pencairan dana atau harus menunggu status dalam aplikasi nonaktif? Jangka waktu belum 1 bulan setelah resign terhitung dari juni akhir
Halo Kak Shani, terimakasih telah menghubungi Finansialku.
Membantu menjawab, untuk permasalahan ini ada baiknya untuk langsung melakukan konfirmasi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan ya. Semoga membantu….
Kalau bpjs sudah di nonaktifkan apakah saldo masih trus berkembang?
Hi Pak Nurman
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa saldo anda akan berkembang
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hi Pak Nurman
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa saldo anda akan berkembang sebesar 7.59% per tahun
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sudah resign dari tahun 2013 tapi jht belum pernah klaim. Kalau sekarang tahun 2019 bulan oktober mau klaim apakah saldo brrtambah..?
Hi Bu Laila
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat saldo BPJS setelah non aktif tidak akan berubah sampai pencairan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau tanya, saya kan udah resign dari perusahaan setelah kerja 2 tahun dan sekarang udah tidak kerja 2 bulan. Dan saya masih bingung mau nyairkan bpjs ketenagakerjaan atau tidak.
Pertanyaannya : apakah saldo di JHT bisa hangus jika tidak segera dicairkan? Dan selama 2 bulan resign ini tidak membayar iuran perbulan.
Saya sudah resign dari perusahaan yang lama, dan saya belum mencair kan BPJS ketenagakerjaan.
Pertanyaan : apa bila saya masuk ke perusahaan baru apakah saldo BPJS ketenagakerjaan saya akan hangus.
Halo Ibu Sri, terimakasih telah menghubungi Finansialku..
Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, jika ibu telah pindah perusahaan maka disarankan untuk melakukan laporan kepada perusahaan yang baru. Hal tersebut dilakukan supaya kepesertaan ibu tetap aktif. Semoga membantu…
Sy sdh resign..tapi JHT blm sy ambil..pertanyaannya bisakah: sy tambahkan saldo JHT seprti sy menabung?
Hi Bu Astrid
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa ketika anda resign kartu akan otomatis non aktif. namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor BPJS setempat
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Punya saya sudah 8 tahun saya biarkan mengendap dana jamsostel yg sekarang bpjs kesehatan. Sekarang makin bertambah saldonya. Peningkatannya lumayan besar sekitar 500%. Itu gak akan saya ambil sampai pensiun.
Hi Pak Tabiin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Terimasih pak untuk aspirasinya
Maaf saya mau tanya. Saya bekerja selama 6 bulan , dan sekarang sudah resign. Saya cek bpjsnya statusnya sudah tidak aktif.
Jika begitu, apakah dalam beberapa tahun kedepan saldonya akan bertambah atau malah berkurang ya ? Terima kasih..
Hi Bu Septia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa saldo anda akan berkembang sebesar 7.59% per tahun
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Maaf mau bertanya. Saya sudah tidak bekerja lagi karena finish kontrak. Apakah saldo tetap atau semakin bertambah. Sedangkan saya tidak aktif iuran lagi. Mohon di jawab
Hi Bu Erni
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa saldo anda akan berkembang
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Slamat malam
Saya mau tanya
Saya baru brhenti kerja dari prusahaan lama saya, dan saya tadinya mau mencairkan dana bpjs ktenaga kerjaan saya
Tp stelah saya baca blok ini saya mikir2 lagi buat nyairin dana bpjs saya
Yg saya tanyakan..
Apa bila saya menginvestasikan bpjs saya, berapa % bunga yg kita dapat pertahunnya / perbulannya ….??
Trimakasih
Hi Pak Ebi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa saldo anda akan berkembang sebesar 7.59% per tahun
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo..
Saya mau nanya, saya tergabung di sebuah yayasan penyalur tenaga kerja dan yayasan tersebut bekerja sama dgn beberpa unit PT.
Awalnya saya bekerja di unit A dan sekarang pindah di unit B dgn ada kenaikan gaji dari di unit B.
Apakah data sya haru harus di diperbarui ke unit baru atau tidak??
Terima kasih
Hi Pak Rafidin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat untuk memperbaiki data kepesertaan jika status BPJS dari perusahaan maka bis adi uruskan oleh pihak perusahaan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau tanya, saya sudah berhenti dari perusahaan sblmnya dan bpjs ketenagakerjaan blm di cairkan. dan skrg mau daftar bpjs di prusahaan baru, apakah bpjs lama akan hangus atw bagaimana ya?
Hi Bu Selly
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat saldo dari perusahaan lama tidak akan hilang, dan ibu bisa mengklaim saldo saat ibu sudah tidak bekerja lagi dengan syarat membawa kartu BPJS dan paklaring perusahaan sebelumnya
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah resign dari perusahaan yang lama, dan saya belum mencair kan BPJS ketenagakerjaan.
Pertanyaan : apa bila saya masuk ke perusahaan baru apakah saldo BPJS ketenagakerjaan saya akan hangus.
Selamat Siang Bu Sri,
Perihal permasalahan tersebut, kami sudah membahasnya secara rinci pada artikel lain, silakan simak artikel berikut ini:
Bagaimana Cara Urus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign?
Cara dan Syarat Mengurus Iuran BPJS Setelah Resign Kerja
Saya pernah bekerja d thun 2012 saya saya punya bpjs yg blm d cairkan sampai sekarang saldo terakhir 270rb… Apabila tidak d cairkan saldonya akan bertambah… Atw tetep 270rb
Saya sudah tidak bekerja lagi d perusahaan ,jika bpjsTK saya sudah d nonaktifkan sama perusahaan tersebut, apakah saldo nya akan bertambah apa tetap pada nominal semula?
Hi Bu Ike
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa saldo anda akan berkembang
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya mau tanya jika gaji saya yg dilaporin 6jt klau sudah 15 th saya pensiun nnti manfaat jaminan pensiunnya dapet berapa za tiap bulannya mksh
Hi Pak Andrean
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Mohon maaf, kami belum mendapat rumusan manfaat pensiun.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah resign, tapi perusahaan tersebut tidak mau menutup akun bpjs JHT saya dengan alasan tidak trimanya saya keluar dari perusahaan tetsebut. Saya pun sudah meminta maaf ke perushaan tersebut, tp tetap saja tidak mau menutup akun bpjs JHT saya.
Upaya ke bpjs dan depnaker pun sudah saya lakukan.
Mohon solusi dlm menangani kasus ini.
Terimakasih.
Hi Pak Casmito
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Sebaiknya tetap coba komunikasi dengan pihak perusahaan. Dan tidak ada salahnya coba hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalau jamsostek punya dua dari perusahaan yang berbeda. Apa jamsostek di perusahaan lama bisa di cairkan? Krn di perusahaan baru di buatkan jamsostek baru dgn nomber peserta yang berbeda pula. Trims
Hi Bu Lia
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat, jika Anda sudah bekerja di tempat baru, maka minimal 10 tahun kerja baru pencairan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500-910
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau bertanya apabila dana jamsostek di cairkan apakah nomor masih bisa terpakai saat bekerja lagi di tempat baru?
Hi Pak Febe
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharusnya masih bisa digunakan.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Setelah resign dr perusahaan selama 5 tahun dan iuran bpjsTK tidak pernah di lakukan sealama itu. Apakah saldo terakhir bpjs akan berkurang atau semakin bertambah atau tetap di saldo terakhir. Trims.
Hi Pak Bowa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Saldo harusnya tetap diinvestasikan dan makin berkembang Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
setelah pensiun diusia 56 tahun,jaminan hari tua belum dicairkan.
pertanyaannya:
a.bila dicairkan setelah dua(2)tahun kemudian,persyaratannya bagaimana?
b.haruskah kita menghubungi tempat kerja sebelum pensiun?
c.apakah kena pph? batas minimal yang kena pph berapa rupiah?
Hi Pak Ukfilmais
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
a. Persyaratan pencairan tetap sama seperti cara di atas.
b. Tentunya ada koordinasi dengan HRD perusahaan.
c. Terkena PPH bukan PPN, besarannya PPH seperti pada penjelasan artikel : Pajak Manfaat Pensiun
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.