Setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis aturan jam perdagangan terbaru, OJK telah memutuskan untuk mengakhiri kebijakan relaksasi pasar modal.

Simak penjelasan lengkapnya di artikel Finansialku berikut!

 

OJK Akhiri Kebijakan Relaksasi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengakhiri program kebijakan relaksasi pasar modal pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang.

Faktor utama yang mendasari kebijakan tersebut ialah kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini sudah terkendali. Kemudian pemerintah juga telah mencabut kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy mengumumkan bahwa peraturan teknis dari surat OJK, termasuk normalisasi jam perdagangan dan ARB (Aturan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif) masih akan dibahas di tingkat internal BEI.

“Teknisnya masih dibahas internal, nanti akan kami umumkan,” ujar Irvan, melansir Bisnis.com (3/03).

Aturan Jam Perdagangan BEI

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) mengembalikan jam perdagangan bursa menjadi pukul 09.00 – 16.00 WIB, sama seperti sebelum era pandemi Covid-19 dan ketentuan Auto Rejection Bawah (ARB).

Ketentuan ini tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Direksi PT BEI no Kep-00096/BEI/12-2022 yang dikeluarkan pada Rabu (28/12/22).

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, dan Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy.

Di dalamnya juga mengatur sejumlah ketentuan perdagangan di pasar modal, termasuk pengembalian jam perdagangan saham.

Tertulis jika BEI mengatur jam perdagangan pada 09.00­-12.00 WIB untuk sesi pertama. Jam 13.00-16.00 WIB untuk sesi kedua, dengan jeda istirahat antara 12.0013.00 WIB untuk hari Senin – Kamis.

Sedangkan untuk hari Jumat jam perdagangan sesi pertama akan berlangsung sejak jam 09.00 – 11.30 WIB dengan sesi kedua pada 14.00 -16.00 WIB. Sementara istirahat pada hari Jumat tercatat pada jam 11.30 – 14.00 WIB.

Kendati demikian, waktu perdagangan bursa masih akan mengikuti ketentuan masa pandemi, di hari pertama pengembalian jam perdagangan normal.

Tercatat, sesi pertama perdagangan telah berakhir pada pukul 11.30 WIB.

 

Aturan ARB dan ARA

Pihak BEI juga  memberikan aturan terbaru terkait sejumlah ketentuan perdagangan di pasar modal.

Beberapa diantaranya tentang aturan jam perdagangan dan Auto Reject Bawah (ARB) yang sempat berubah pada saat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, selama pandemi Covid-19,  BEI menetapkan strategi auto reject asimetris untuk Auto Reject Atas (ARA) dan Auto Reject Bawah (ARB).

Auto rejection adalah pembatasan minimum dan maksimum kenaikan dan penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa.

Auto rejection sendiri bertujuan untuk memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.

Apabila saham berfluktuasi dengan harga tinggi dan menembus batas atas atau bawah, sistem bursa akan menolak ‘order’ secara otomatis yang BEI tetapkan.

Batas tersebut yang kemudian dinamakan auto reject atas dan bawah. Sedangkan saham yang terus menerus mengalami kenaikan akan masuk ke kategori auto reject atas.

Adapun batasan auto rejection yang berlaku selama pandemi saat ini yakni rentang harga Rp50 – Rp200 berlaku ARA 35%.

Selanjutnya, untuk rentang harga lebih dari Rp200 – Rp5.000 berlaku ARA 25%, dan rentang di atas Rp5.000 berlaku ARA 20%.

Sementara itu, sejak pandemi Covid-19 batas ARB berubah menjadi 7% untuk ketiga rentang saham tersebut atau auto reject asimetris. Tujuannya untuk menahan penurunan harga saham dan IHSG secara signifikan.

Sebagai contoh, misalnya sebuah saham yang telah tutup dalam harga Rp3.500 pada hari sebelumnya.

Dengan batas ARB yang ditetapkan selama pandemi sebesar 7%, maka batas ARB untuk saham tersebut adalah sebesar Rp3.255.

Dengan begitu, jika saham tersebut mengalami penurunan harga hingga mencapai batas Rp3.255, maka saham tersebut akan terkena ARB.

[Baca Juga: Mengenal Pasar Modal dan Bursa Efek Beserta Perannya]

 

Beberapa Ketentuan yang Perlu Anda Perhatikan

Berkenaan dengan aturan baru dari OJK ini, setidaknya ada beberapa ketentuan yang penting sekali untuk Anda perhatikan, berikut di antaranya:

#1 Larangan Short Selling

Pertama ialah kebijakan larangan short selling akan kembali mengalami normalisasi, mengacu terhadap ketentuan bursa efek yang berlaku.

Short selling sendiri adalah jenis transaksi di mana seorang investor meminjam dana dari pialang atau broker terlebih dahulu, lalu menjual saham dengan harapan membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah di masa depan.

Biasanya, praktik short selling dilakukan oleh investor yang memprediksi bahwa harga saham akan turun.

#2 Kebijakan Trading Halt

Ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun sebesar 5%, maka akan berlaku kebijakan trading halt atau penangguhan perdagangan saham selama 30 menit.

Namun, kebijakan ini perlu normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan bursa efek yang berlaku.

Pada dasarnya, kebijakan trading halt bertujuan untuk memberikan waktu bagi investor untuk menganalisis situasi pasar dan mengambil keputusan yang tepat.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar pada investor.

#3 Kebijakan ARB Asimetris

Kebijakan asimetris ARB (Aturan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif) akan mengalami penyesuaian secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penjelasan mengenai ARB Asimetris telah dijelaskan pada paragraf di atas.

#4 Pemendekan Jam Perdagangan

Kebijakan pemendekan jam perdagangan dan jam operasional kliring dan penyelesaian akan mengalami penyesuaian ulang dengan memperhatikan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.

#5 Relaksasi Jangka Waktu Berlakunya Laporan Keuangan

Relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilaian yang digunakan dalam rangka aksi korporasi emiten atau perusahaan publik yang selama ini berlaku paling lama tujuh bulan, tidak mengalami perubahan.

Sebelumnya kebijakan bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam melaksanakan aksi korporasi, terutama di tengah kondisi yang sulit.

Kendati demikian, perpanjangan jangka waktu tersebut tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan investor.

 

Aturan Masih Dibahas dengan Otoritas Terkait

Mengenai aturan jam perdagangan terbaru, Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, sempat menjelaskan terkait hal ini.

Adapun aturan jam perdagangan pada masa pandemi rupanya masih berlaku. Walaupun pada Surat Keputusan PT BEI yang terbaru menyatakan perubahan jam perdagangan. 

“Dalam pedoman memang mengacu kepada jam normal. Tetapi, kita menggunakan Surat Keputusan (SK) yang msh mengacu ke jam perdagangan pandemi,” katanya yang dikutip dari Tempo.co.id.

 

BEI juga akan membuat keterbukaan informasi yang jelas dan komprehensif terkait perubahan SK ini dalam beberapa waktu ke depan.

Meski begitu, pihak BEI belum bisa memberikan penjelasan secara detail tentang waktu pemberlakuan jam perdagangan normal sebelum masa pandemi.

Namun, BEI akan terus melakukan diskusi dengan sejumlah pihak, termasuk soal pemberlakuannya yang masih dalam pembahasan dengan otoritas terkait.

Sementara itu, untuk kebijakan auto rejection simetris yang tercantum pada SK terbaru juga belum berlaku.

Untuk perubahan yang mulai berlaku sejak beberapa hari lalu adalah tentang penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan.

“Terkait auto rejection simetris juga masih dikoordinasikan dengan otoritas. Yang pasti, sekiranya ada perubahan kita akan upayakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk memahami dan melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait,” ungkapnya.

 

Terus Pantau dan Atur Strategi!

Sobat Finansialku, sekarang sudah tahu kan informasi mengenai aturan jam perdagangan terbaru yang BEI tetapkan?

Meski belum berlaku sepenuhnya dan masih proses pembahasan dengan otoritas terkait, sebaiknya kita tetap pantau pemberlakuan aturan ini.

Sembari menunggu, Sobat Finansialku bisa memanfaatkan waktu untuk menambah wawasan seputar investasi saham, dengan membaca ebook Finansialku berikut ini.

Ebook GRATIS, Petunjuk Praktis Dapat Keuntungan di Saham

Banner Iklan Ebook Petunjuk Praktis Dapat Keuntungan di Saham - HP
Banner Iklan Ebook Petunjuk Praktis Dapat Keuntungan di Saham - PC

 

Selain itu, jika Anda ingin diskusi lebih lanjut terkait portofolio investasi, yuk, konsultasi bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Hubungi melalui Aplikasi Finansialku atau buat janji via WhatsApp di nomor 0813-1646-8488.

 

Nah, itu dia beberapa informasi terkait aturan jam perdagangan terbaru oleh BEI. Apakah Anda memiliki pertanyaan terkait informasi ini? Jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar, ya!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Lorenzo Anugrah Mahardhika. 28 Desember 2022. Bursa Jelaskan Soal Aturan Jam Perdagangan dan ARB Terbaru. Bisnis.com – http://bit.ly/3I83xZV
  • Yuliana Hema. 29 Desember 2022. SK BEI Buat ARB Balik Simetris, Inarno: Saya Juga Kaget. Kontan.co.id – https://bit.ly/3vlTuJb
  • Admin. 29 Desember 2022. BEI Kembalikan Aturan Jam Perdagangan dan ARB Seperti Sebelum Pandemi, Mulai Kapan?. Tempo.co – http://bit.ly/3vnTSGO
  • Lim Fathimah Timorria. 3 Maret 2023. Ini Perbedaan Aturan ARB Sebelum dan Setelah Regulasi Pandemi. Bisnis.com – http://bit.ly/3SOrcSp