Menjalankan syariat bagi seorang Muslim merupakan hal penting, salah satunya dalam berinvestasi. Saat ini investasi syariah menjadi solusi yang tepat di tengah maraknya berbagai pilihan investasi.

Lalu bagaimana dasar hukum investasi dalam Islam? Apa saja manfaat berinvestasi syariah?  Ada contoh produk investasi syariah juga lho. Cari tahu lebih lengkapnya pada artikel dibawah ini ya.

 

Investasi dalam Islam

Bagi seorang Muslim, melakukan setiap hal sesuai dengan aturan agama adalah hal yang wajib, termasuk juga dalam mengelola finansial.

Pernahkah Anda meragu ketika memulai investasi karena takut hukumnya haram? Jangan khawatir karena jenis investasi ada bermacam-macam, termasuk pula investasi syariah.

Investasi berbasis syariah merupakan penanaman modal yang dilakukan oleh masyarakat yang bertujuan mendapatkan keuntungan berdasarkan pada prinsip-prinsip dan hukum Islam.

Di Indonesia, investasi ini telah hadir sejak tahun 2002 dalam bentuk sukuk korporasi yang diterbitkan oleh PT Indosat Tbk. Menyusul lima tahun berikutnya, daftar efek syariah (DES) pertama kali diterbitkan.

Sejak saat itu, tren investasi syariah mulai berkembang di Indonesia. Seiring perkembangan teknologi, di tahun 2018, investasi reksa dana syariah mulai tersedia melalui layanan perdagangan elektronik atau e-commerce.

Unit Usaha Syariah pun memberikan penawarkan berbagai macam solusi investasi syariah untuk nasabahnya.

[Baca juga: Mengenal Cara Kerja Bagi Hasil Investasi Syariah dan Perhitungannya]

Cek Manfaat Investasi Syariah Halal dan Menguntungkan 02-Finansialku

Sumber: Invesproperti.id – https://bit.ly/3zZMG3M

 

Dasar Hukum Investasi dalam Islam

Islam adalah agama yang pro-investasi, karena di dalam ajaran Islam sumber daya (harta) yang ada tidak hanya disimpan tetapi harus diproduktifkan, sehingga bisa memberikan manfaat kepada umat. Hal ini berdasarkan firman Allah swt.:

“supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian”. (QS. al-Hasyr [59]: 7)

Oleh sebab itu, dasar pijakan dari aktivitas ekonomi termasuk investasi salah satunya adalah Al-Qur’an.

Selain itu, karena investasi merupakan bagian dari aktivitas ekonomi (muamalah māliyah), sehingga berlaku kaidah fikih muamalah, yaitu “pada dasarnya semua bentuk muamalah termasuk di dalamnya aktivitas ekonomi adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” (Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000).

[Baca Juga: Apa Saja Investasi Syariah yang Cocok untuk Pemula? ]

 

Investasi Menurut Al-Qur’an

  1. al-Baqarah [2]: 268

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”

Ayat ini secara implisit memberikan informasi akan pentingnya berinvestasi, dimana ayat itu menyampaikan betapa beruntungnya orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah.

Orang yang kaya secara finansial kemudian menginfakkan hartanya untuk pemberdayaan masyarakat yang kurang mampu melalui usaha produktif.

Dengan demikian, dia sudah menolong ribuan bahkan ratusan ribu orang miskin untuk berproduktif ke arah yang lebih baik lagi.

  1. QS. al-Nisa [4]: 9

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Ayat ini dengan tegas memerintahkan kepada manusia untuk tidak meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah, baik lemah moril maupun materil.

Secara tersirat ayat ini memerintahkan kepada umat untuk meningkatkat kehidupan ekonomi melalui investasi jangka panjang.

Investasi ini akan diwariskan kepada keturunannya untuk mencukupi kehidupan sampai ia layak berusaha sendiri/mandiri.

 

  1. QS. Yusuf [12]: 47-49

“Yusuf berkata: supaya kalian bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kalian tuai hendaklah kalian biarkan di bulirnya kecuali sedikit untuk kalian makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kalian simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kalian simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.”

Pelajaran dan hikmah dari ayat ini adalah bahwa manusia harus mampu menyimpan sebagian hartanya untuk mengantisipasi kejadian yang tidak terduga di kemudian hari.

Artinya manusia hanya bisa berasumsi dan menduga yang akan terjadi hari esok, sedangkan secara pastinya hanya Allah yang Mahatahu.

Oleh sebab itu, perintah Nabi Yusuf AS. dalam ayat di atas untuk menyimpan sebagian sebagai cadangan konsumsi di kemudian hari adalah hal yang baik.

Begitu pun dengan menginvestasikan sebagian dari sisa konsumsi dan kebutuhan pokok lainnya akan menghasilkan manfaat yang jauh lebih luas dibandingkan hanya dengan disimpan (ditabung).

  1. QS.al-Hasyr[59]:18

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kalian kerjakan.”

Ayat ini secara ekplisit memerintahkan manusia untuk selalu berinvestasi baik dalam bentuk ibadah maupun kegiatan muamalah māliyah untuk bekalnya di akhirat nanti.

Investasi adalah bagian dari Muamalah Māliyah, sehingga kegiatannya mengandung pahala dan bernilai ibadah apabila diniatkan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.

  1. QS. Luqman [31]: 34

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya esok. Dan tidak seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Maksud dari ayat ini adalah manusia itu tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya esok atau yang akan diperolehnya. Namun demikian mereka diwajibkan berdoa, berikhtiar dan bertawakal.

Salah satu ikhtiar manusia dalam mendayagunakan hartanya dengan cara berinvestasi sesuai prinsip syariah.

Berdasarkan uraian ayat-ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Islam memandang investasi sebagai hal yang sangat penting sebagai langkah atisipatif terhadap kejadian di masa depan.

Seruan bagi orang-orang yang beriman untuk mempersiapkan diri di hari esok mengindikasikan bahwa segala sesuatunya harus disiapkan dengan penuh perhitungan dan kecermatan.

Dalam perspektif ekonomi, hari esok dalam ayat-ayat di atas bisa dimaknai sebagai masa depan.

[Baca Juga: Cek Daftar Lengkap Sekuritas Syariah di Indonesia ]

 

Prinsip Syariah dalam Investasi

Adapun prinsip syariah yang dimaksud dalam artikel ini adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan ekonomi dan bisnis berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Lembaga fatwa yang dimaksud di sini adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Namun demikian perlu dijelaskan terlebih dahulu asas-asas fikih muamalah, karena kegiatan investasi merupakan bagian dari bermuamalah māliyah, dan asas merupakan pijakan berdirinya prinsip.

Asas-asas fikih muamalah adalah sebagai berikut:

  1. Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya (yang ditentukan lain oleh Al-Qur’an dan sunnah Rasul); Konsideran Fatwa DSN-MUI);
  2. Muamalah dilakukan atas dasar sukarela tanpa mengandung unsur paksaan;
  3. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup masyarakat;
  4. Muamalah dilakukan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur ḍarar (membahayakan), dan unsur-unsurpengambilan kesempatan dalam kesempitan.

 

Secara khusus fatwa DSN-MUI No. 80/DSN- MUI/III/2011 mengatur bagaimana memilih investasi yang dibolehkan syariat dan melarang kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah dalam kegiatan investasi dan bisnis, yaitu:

  1. Maisīr, yaitu setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya;
  2. Gharar, yaitu ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya;
  3. Riba, tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwāl al-ribawiyyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan imbalan secara mutlak;
  4. Bāṭil, yaitu jual beli yang tidak sesuai dengan rukun dan akadnya (ketentuan asal/ pokok dan sifatnya) atau tidak dibenarkan oleh syariat Islam;
  5. Bay‘i ma‘dūm, yaitu melakukan jual beli atas barang yang belum dimiliki;
  6. Iḥtikār, yaitu membeli barang yang sangat dibutuhkan masyarakat (barang pokok) pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjual kembali pada saat harganya lebih mahal;
  7. Taghrīr, yaitu upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi;
  8. Ghabn, yaitu ketidakseimbangan antara dua barang (objek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitas;
  9. Talaqqī al-rukbān, yaitu merupakan bagian dari ghabn, jual beli atas barang dengan harga jauh di bawah harga pasar karena pihak penjual tidak mengetahui harga tersebut;
  10. Tadlīs, tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat;
  11. Ghishsh, merupakan bagian dari tadlīs, yaitu penjual menjelaskan atau memaparkan keunggulan atau keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatan;
  12. Tanājush/Najsh, yaitu tindakan menawar barang dangan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang bermniat memblinya;
  13. Dharar, tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi pihak lain;
  14. Rishwah, yaitu suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai ssesuatu yang benar;
  15. Maksiat dan zalim, yaitu perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan

[Baca Juga: Apa Persamaan dan Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional? ]

Mengacu pada poin di atas, dalam aktivitas muamalah selama tidak ditemukan unsur-unsur yang dilarang syariah seperti yang diuraikan, maka kegiatan investasi boleh dilakukan apapun jenisnya.

Disamping itu, dengan aturan seperti itu akan memberikan keleluasaan investor dan pengelola investasi untuk berkreasi, berinovasi, dan berakselerasi dalam pengembangan produk maupun usahanya.

Dasar dari kegiatan ekonomi, bisnis dan investasi adalah kreatifitas yang dibingkai dalam tatanan prinsip syariah.

Muara akhir dari kegiatan ekonomi, bisnis dan investasi dengan berlandaskan syariah dimaksudkan untuk mencapai kemuliaan hidup (falah), yaitu bahagia dunia dan akhirat.

 

Manfaat Investasi Syariah

Semakin hari beragam produk syariah mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan terus berkembang. Berikut ini beberapa keuntungan jika Sobat Finansialku berinvestasi sesuai dengan syariah:

 

Bebas Riba

Sebagai umat muslim harus selektif dalam memilih produk investasi. Tidak sedikit masyarakat yang beralih memilih investasi syariah karena ancaman riba.

Riba merupakan semua yang ditambahkan atas pokok harta. Maksudnya, apa yang ditambahkan kepada seseorang tanpa melalui perdagangan atau tanpa usaha bersusah payah sebagai tambahan hartanya.

Dalam prinsip Islam, riba dinilai sebagai hal yang merugikan salah satu pihak, terutama peminjam.

 

Sesuai Syariat Islam

Manfaat penting lainnya adalah kesesuaiannya dengan aturan syariat agama Islam yang tidak dimiliki oleh investasi konvensional.

Investasi ini memenuhi berbagai kriteria, termasuk di antaranya adalah memiliki barang halal, dilakukan dengan cara halal, serta digunakan secara halal.

Seluruh transaksi keuangan dalam investasi syariah selalu berlandaskan syariat Islam.

Dengan kata lain, setiap transaksi seperti jual beli menggunakan akad syariah dan terbebas dari unsur-unsur haram, seperti perdagangan produk minuman keras, obat terlarang atau permainan uang.

 

Bebas Praktik Gharar dan Masyir

Praktik Gharar merupakan sistem yang tidak terbuka kepada nasabah. Gharar dapat berupa suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, maupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut.

Investasi yang sesuai syariah menggunakan sistem yang terbuka diawal, pada saat akad maupun penyaluran dana.

Agar terbebas dari praktik masyir, traksaksi jual beli harus riil, dimana produk yang ditransaksikan nyata serta tidak ada permainan semata-mata untuk mengambil keuntungan saja.

[Baca Juga: Reksa Dana Syariah: Pengertian, Cara Kerja, Jenis, dan Keuntungannya ]

 

Contoh Produk Investasi Syariah

Saat ini telah banyak produk investasi syariah yang dapat Anda pilih. Setiap produk tentunya memiliki kriteria masing-masing, diantaranya adalah

 

Saham Syariah

Saham syariah dapat menjadi pilihan Anda untuk berinvestasi yang menarik. Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki Daftar Efek Syariah (DES) hasil dari seleksi saham syariah sesuai peraturan OJK tentang kriteria saham syariah, yaitu:

  • Emiten tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan ajaran Islam. Kegiatan yang bertentangan tersebut misalnya perdagangan barang haram, distribusi barang haram, bank berbasis bunga, pembiayaan berbasis bunga, asuransi konvensional, dan lain-lain.
  • Emiten memenuhi rasio keuangan yang ditetapkan, yaitu utang berbasis bunga pada aset tidak lebih dari 45% dan pendapatan bunga terhadap seluruh pendapatan tidak lebih dari 10%.

Saham syariah yang masuk ke Daftar Efek Syariah dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi terkini. Misalnya emiten yang tadinya termasuk efek syariah, kemudian bisa saja keluar dari daftar tersebut karena alasan tertentu.

 

Reksa Dana Syariah

Selain saham syariah, Anda dapat pula memilih berinvestasi pada produk reksa dana syariah.

Terlebih bagi Anda investor pemula dan tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan analisa, reksa dana syariah dapat menjadi pilihan investasi yang menguntungkan.

Reksa dana syariah memiliki banyak jenis, antara lain saham syariah, pasar uang, pendapatan tetap, serta campuran.

Dalam produk reksa dana syariah terdapat fitur cleansing, yaitu proses pembersihan sebagian pendapatan reksa dana yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan sosial.

 

Sukuk atau Obligasi Syariah

Obligasi dapat diterbitkan oleh perusahaan maupun Pemerintah RI.

Produk investasi ini termasuk investasi dengan risiko yang rendah dan pendapatan cenderung stabil. Apalagi untuk obligasi pemerintah yang dananya dijamin oleh APBN.

Jika Anda ingin menempatkan investasi pada obligasi, kamu dapat memilih obligasi syariah atau disebut sukuk. Kriteria obligasi syariah antara lain:

  • A’yan maujudat (aset berwujud tertentu)
  • Manafiul a’yannilai (manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada)
  • Al khadamat (jasa) yang sudah ada maupun yang akan ada
  • Maujudat masyru’ mu’ayyan (aset proyek tertentu)
  • Nasyath ististmarin khashah (kegiatan investasi yang telah ditentukan).

 

Mulai Investasi Syariah, Sekarang!

Bagaimana? Sudah mulai memahami hukum dan manfaat investasi syariah, bukan? Selanjutnya Anda dapat memilih produk investasi syariah berdasarkan kebutuhan, tujuan, serta kemampuan Anda.

Jangan lupa untuk melakukan Financial Health Checkup sebelum memulai investasi, ya. Anda dapat melakukan financial health checkup melalui aplikasi Finansialku dengan mengunduhnya secara gratis di PlayStore atau AppStore.

Tak hanya itu, Anda pun dapat mencatat dan merencanakan keuangan, melakukan konsultasi keuangan serta berbagai fitur keuangan bermanfaat lainnya.

 

banner -perencanaan keuangan usia 30an

 

 

Itulah pembahasan mengenai investasi dalam islam dan dasar hukum menurut ajaran islam. Jangan lupa share dan berikan komentar kamu di kolom komentar yang disediakan ya.

 

Editor: Julius Fallen

 

Sumber Referensi:

  • Yuliana, Indah. 2010. Investasi Produk Keuangan Syariah. Malang: UIN Maliki Press
  • Antonio, Muhammad Syafi’i. 2007. Muhammad SAW: The Super Leader Super Manager. Jakarta: ProLM Centre & Tazkia Multimedia.
  • Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Asas-Asas Hukum Muamalat: Hukum Perdata Islam. Yogyakarta: UII Press.

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3AYzAFi