Apakah Anda mengetahui keuangan syariah berbasis bagi hasil? Bagaimana mekanisme keuangan syariah berbasis bagi hasil itu?

Anda pasti sudah tidak asing mendengar bagi hasil dalam keuangan syariah. Jika Anda ingin mengetahui bagaimana mekanismenya, simak yuk artikel ini!

 

Apa Itu Bagi Hasil?

Sebelum membahas mekanisme bagi hasil, jangan lupa cek kondisi keuangan Anda di bawah ini!

Iklan Cek Kondisi Kesehatan Keuangan Cek Finansialku 2

 

Seorang teman saya, yang sedang tertarik dengan perbankan syariah, bertanya pada saya,

“Saya lagi tertarik dengan perbankan syariah, apa bedanya sih dengan bank konvensional?”

 

Saya pun menjawab,

“Perbankan syariah itu konsep tiap akhir bulannya berupa bagi hasil, bukan dikasih bunga. Jadi setiap bulan, kamu bakal dapetin bagi hasil yang berbeda-beda.”

 

Ia pun kembali bertanya,

“Bagi hasil itu maksudnya apa ya?”

 

Untuk menjawab pertanyaannya, saya menjelaskan secara umum apa itu bagi hasil.

Menurut Zubair, 2011, bagi hasil ini merupakan sistem di mana dilakukan perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha.

Dijanjikan usaha tersebut adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan diperoleh antara kedua belah pihak atau lebih.

Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bagi hasil adalah pemberian perolehan suatu usaha kepada mitra usaha atas keikutsertaan modal atau kerja pengelolaan dalam jumlah yang ditentukan bersama sebelumnya.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Besarnya penentuan nisbah bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (an-tarodhin) antara masing-masing pihak tanpa unsur paksaan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bagi hasil, jangan lupa untuk melakukan perencanaan keuangan sesuai dengan usia Anda.

Anda bisa men-download ebook Finansialku di bawah ini sebagai panduan yang tepat dalam perencanaan keuangan.

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Lakukan sekarang juga, dan rasakan manfaatnya!

 

Bagaimana Mekanisme Keuangan Syariah Bagi Hasil?

Dari teknik perhitungannya, bagi hasil terdiri dari bagi untung (profit sharing) dan bagi pendapatan (revenue sharing).

Jadi, mekanisme perhitungan nisbah bagi hasil yang diterapkan di perbankan syariah terdiri dari dua sistem, yaitu:

 

#1 Profit Sharing

Profit sharing diartikan sebagai bagi keuntungan menurut etimologi Indonesia. Sedangkan, dalam kamus ekonomi diartikan sebagai pembagian laba.

Menurut istilah, profit adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).

Jadi, profit sharing ini adalah total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan profit alias keuntungan bersih.

Mekanisme-Keuangan-Syariah-Berbasis-Bagi-Hasil-02-Finansialku

[Baca Juga: Cara Bagi Hasil Keuntungan Usaha Untuk Kreditur]

 

#2 Revenue Sharing

Revenue Sharing berasal dari Bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata, yaitu revenue (hasil, penghasilan, dan pendapatan) serta sharing (bagi, bagian).

Jadi, revenue sharing adalah laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional, atau disebut juga pendapatan kotornya.

Dalam praktiknya, perbankan syariah melakukan perhitungan bagi hasil dengan cara profit sharing, yaitu membagi keuntungan bersih dari hasil usaha atau investasi yang sudah dijalankan.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa keuntungan yang dibagikan sudah diputuskan dan ditandatangani saat akad.

Hal ini dilakukan, untuk menghindari kebingungan bahkan keributan saat bisnis selesai dijalankan.

Bagi hasil ini menjadi ciri khas yang khusus dari perbankan dan di dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha yang harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad).

 

Akad Dalam Lembaga Keuangan Syariah

Secara umum, kontrak kerjasama bagi hasil dalam lembaga keuangan syariah terdiri dari 4 akad, yaitu musyarakah, mudharabah, muzara’ah dan musaqah.

Namun, dalam praktiknya, prinsip yang digunakan secara umum dalam perbankan Islam adalah akad musyarakah dan akad mudharabah.

 

#1 Akad Musyarakah

Akad musyarakah ini adalah perjanjian kesepakatan bersama antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modal sahamnya pada suatu proyek yang biasanya berjangka waktu panjang.

Mengenal Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah 02 Syariah - Finansialku

[Baca Juga: Apa Persamaan dan Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional?]

 

Persyaratan akad musyarakah pada bank Islam, adalah:

  • Pembiayaan suatu proyek investasi yang telah disetujui dilakukan bersama dengan mitra usaha yang lain, sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan,
  • Semua pihak, termasuk bank Islam berhak ikut dalam manajemen proyek tersebut,
  • Semua pihak secara bersama-sama menentukan porsi keuntungan yang akan diperoleh, dan
  • Bila proyek ternyata rugi, maka semua pihak ikut menanggung kerugian sebanding dengan penyertaan modal.

 

#2 Akad Mudharabah

Akad Mudharabah adalah perjanjian kesepakatan bersama antara pemilik modal dan pengusaha dengan ketentuan pihak pemilik modal menyediakan dana dan pihak pengusaha memutar modal dengan dasar bagi hasil.

Mengenal Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah 01 Syariah - Finansialku

[Baca Juga: Begini Lho Tips Memilih Unitlink Syariah yang Menguntungkan!]

 

Dalam akad ini, kedua belah pihak bersama-sama menanggung risiko jika timbul kerugian dan sama-sama mendapatkan keuntungan jika memperoleh hasil.

Pada bank Islam, biasanya persyaratan pelaksanaan mudharabah adalah:

  • Bank akan membiayai seluruhnya dalam bentuk pengadaan barang modal,
  • Proyek akan dikelola sepenuhnya oleh pengusaha selaku pemegang amanah tanpa campur tangan bank Islam, dan
  • Bank dan pengusaha sama-sama menghitung porsi pembagian laba untuk masing-masing melalui musyawarah, biasanya 40 persen untuk bank Islam dan 60 persen keuntungan untuk pengusaha.

 

Setelah mengetahui jenis akad yang biasa digunakan dalam perbankan Islam, selanjutnya adalah bagaimana pembagian keuntungan bagi para nasabah.

Para nasabah akan diberikan nisbah keuntungan yang merupakan salah satu rukun yang khas dalam akad pembiayaan, tetapi tidak ada dalam akad jual beli.

Nisbah tersebut mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang saling bekerja sama.

Pengelola dana akan mendapatkan imbalan atas kerjanya, sedangkan pemilik dana mendapatkan imbalan atas penyertaan modalnya.

Iklan Banner Perencanaan Dana Pendidikan Anak - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Nisbah keuntungan ini berfungsi untuk mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak karena pembagian keuntungan dan nisbah ini juga harus dinyatakan dalam persentase antara kedua belah pihak.

Penentuan nisbah ini, biasanya ditentukan berdasarkan modal, namun bila disepakati oleh kedua belah pihak yang dapat ditentukan sebesar porsi setoran modal.

Apabila laba bisnisnya lancar, kedua belah pihak sama-sama untung.

Bila laba bisnisnya kecil, maka kedua belah pihak akan memiliki keuntungan yang kecil.

Filosofi tersebut dapat berjalan, jika nisbah laba ditentukan dalam bentuk persentase bukan dalam bentuk nominal rupiah tertentu.

Pembagian keuntungan atau bagi hasil, umumnya dilakukan dengan mengembalikan lebih dahulu modal yang ditanamkan pemilik dana, namun banyak ulama menyetujui bila kedua belah pihak sepakat membagi keuntungan tanpa pengembalian modal.

 

Dengan Berbasis Syariah Islam, Akan Mempermudah Keuangan Anda

Sekarang, Anda sudah mengerti bagaimana sistem bagi hasil bank Islam dilakukan.

Dengan mengacu pada Syariah Islam, anda tidak perlu lagi untuk menggunakan jasa perbankan Islam, karena sudah pasti akan menguntungkan segala pihak.

Baik menguntungkan nasabah, bank, dan yang meminjam modal. Dalam konsep perbankan Islam, tidak pernah ada satu pihak yang dirugikan.

Bank syariah sekarang sudah mampu menyaingi bank konvensional, dengan semakin banyak orang yang sadar akan keuntungan perbankan Islam yang menawarkan keadilan, keuntungan dan keamanan.

Perbankan Islam patut diperhitungkan oleh Anda, jangan ragu untuk bertanya kepada ahlinya.

 

Setelah membaca artikel ini, saya yakin Anda telah mengetahui mekanisme keuangan syariah berbasis bagi hasil.

Bagikan informasi ini kepada teman Anda  yang belum mengetahui mekanisme keuangan syariah berbasis bagi hasil yang menguntungkan. Semoga bermanfaat!

 

Sumber Referensi :

  • Zubair, Muhammad Kamal. 2011. Mekanisme Bagi Hasil Pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Persepsi Nasabah Tentang Pembiayaan Bagi Hasil). Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Parepare
  • Iswanto, Bambang. Sistem Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah (Aspek Teologis, Syari’ah dan Karakteristik Operasional Keuangan. STAIN Samarinda.

 

Sumber Gambar:

  • Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil 1 – https://goo.gl/PqYZRZ
  • Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil 2 – https://goo.gl/xT2Xzx