Lembaga keuangan syariah adalah salah satu pelaku ekonomi di Indonesia. Lembaga ini bertugas mengelola keuangan berdasarkan prinsip agama Islam. Mereka punya peran penting dalam melayani masyarakat.

Yuk, cari tahu hal-hal pentingnya dalam ulasan Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • Lembaga keuangan syariah menggunakan prinsip keislaman di setiap operasionalnya dan menghindari unsur non halal dalam berbisnis.
  • Akad yang sering digunakan dalam keuangan syariah adalah istisha, murabahah, musyarakah, mudarabah, dan ijarah.

 

Apa Itu Lembaga Keuangan Syariah?

Ada beberapa lembaga keuangan di Indonesia, seperti korporasi, negara, konvensional, dan syariah. Setiap lembaga memiliki fokus sendiri-sendiri, termasuk lembaga keuangan syariah.

Lembaga keuangan syariah adalah badan usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi berdasarkan nilai-nilai agama Islam.

Lembaga ini memiliki perbedaan mekanisme, tujuan, tanggung jawab, dan ruang lingkup dengan lembaga keuangan konvensional.

Tujuan utama lembaga syariah adalah mewujudkan masyarakat yang berdaya secara ekonomi.

Karena menggunakan prinsip keislaman dalam operasionalnya, lembaga ini menghindari unsur non halal dalam berbisnis.

Artinya, mereka akan tidak akan mendapat atau membagikan keuntungan yang mengandung riba.

Dalam catatan OJK, diketahui bahwa aset lembaga keuangan syariah mencapai Rp1.836 triliun pada Februari 2021. Dengan perkiraan jumlah ini akan terus naik seiring tren ekonomi dalam negeri yang positif.

 

Jenis Lembaga Keuangan Syariah

Di Indonesia, lembaga keuangan syariah adalah salah satu  platform yang sering masyarakat pilih untuk mengelola uang. Karena alasan tersebut, pertumbuhan lembaga ini cukup pesat.

Yuk, kenali beberapa jenisnya yang ada di Indonesia:

 

#1 Bank Syariah

Jenis pertama adalah bank syariah. Menurut Undang-undang No. 21 tahun 2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan aktivitas dengan prinsip syar’i atau ketentuan Islam.

Prinsip yang diadopsi meliputi ‘adl wa tawazun (keadilan dan kesetimbangan), maslahah (kemaslahatan), alamiyah (dapat di manfaatkan untuk siapa pun), dan tidak mengandung unsur non halal (garar, maisir, riba, zalim, dan objek haram).

Ada beberapa konsep penyaluran dana dalam bank syariah, antara lain:

  1. Ba’i (pembiayaan menggunakan prinsip jual beli)
  1. Ijarah (pembiayaan sewa)
  1. Syirkah (prinsip bagi hasil)
  1. Akad pelengkap

[Baca Juga: Alasan Kenapa Bank Syariah Kalah Saing dengan Bank Konvensional]

 

#2 Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah menyelenggarakan pembiayaan dengan jaminan tertentu, seperti barang atau surat berharga. Pegadaian Syariah menggunakan akad rahn.

Menurut Dewan Syariah Nasional No. 25/DSN-MUI/III/2002, menjelaskan bahwa akad ini merupakan sistem utang dengan jaminan barang sesuai ketentuan.

Dana yang Pegadaian Syariah berikan bergantung dengan nilai aset. Beberapa aset yang lembaga keuangan ini terima adalah logam mulai, barang elektronik, tanah, kendaraan, dan alat produksi.

Transaksi dalam pegadaian syariah akan sah jika rukun berikut terpenuhi:

  1. Orang yang berakad, yakni orang yang berutang/nasabah (rahin) dan pihak pegadaian syariah (murtahin)
  1. Akad
  1. Aset yang digadaikan (marhun)
  1. Pinjaman (marhum bih)

 

#3 Koperasi Simpan Pinjam Syariah

Koperasi simpan pinjam syariah memberikan pinjaman sekaligus fasilitas menyimpan uang.

Lembaga ini mendapat modal melalui iuran kelompok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela anggota. Mereka juga bisa mendapat modal tambahan dari lembaga keuangan lain.

Koperasi simpan pinjam syariah menggunakan asas kekeluargaan dan mengombinasikannya dengan nilai-nilai syar’i. Akad yang digunakan dalam lembaga ini adalah wadi’ah dan mudarabah.

 

#4 Lembaga Asuransi Syariah

Lembaga asuransi syariah menurut OJK adalah badan usaha yang ditujukan untuk saling membantu dan melindungi dengan prinsip hukum Islam.

Polis asuransi syariah dapat kita artikan sebagai bentuk usaha menghadapi masa sulit atau risiko di masa depan.

Asuransi syariah menggunakan praktik akad mudarabah, tabarru’. Mudarabah musyarakah, dan wakalah bil ujrah.

Lembaga ini memiliki produk yang sama dengan asuransi konvensional, seperti asuransi pendidikan, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi kendaraan.

 

#5 Lembaga Pembiayaan Syariah

Lembaga pembiayaan syariah melayani pembelian kendaraan, pesta, pendidikan, dan sebagainya.

Dalam praktiknya, lembaga pembiayaan akan membeli produk tertentu, misalnya kendaraan, dari produsen. Selanjutnya, mereka menjual kembali produk tersebut ke konsumen.

Saat melakukan transaksi, lembaga pembiayaan akan memberi tahu modal awal dan keuntungan yang mereka dapat. Dengan begitu, konsumen tidak akan merasa dibohongi.

Mereka juga tidak berhak memberlakukan harga ganda. Misal, jika konsumen membeli motor secara cash, mereka menaruh harga Rp22 juta. Sementara, harga motor kredit untuk tipe yang sama seharga Rp28 juta.

 

#6 BMT (Baitul Mal Wa Tamwil)

BMT terdiri dari dua istilah, yakni baitul mal yang berarti usaha menghimpun dana non profit dan baitut tamwil yang mengumpulkan dana komersial.

Lembaga ini bekerja dengan prinsip bagi hasil untuk meningkatkan keuangan masyarakat, terutama fakir miskin.

[Baca Juga: Apa Itu Lembaga Keuangan, Fungsi, Jenis, dan Contohnya!]

 

#7 Reksadana Syariah

Reksadana syariah mengakomodasi masyarakat yang ingin menyalurkan dananya ke usaha yang terdaftar di pasar di perusahaan terkait.

Sama seperti versi konvensional, reksadana syariah memiliki risiko yang relatif rendah.

Dana yang diinvestasikan nantinya akan disalurkan ke saham syariah atau surat berharga syariah. Investor dan perusahaan investasi menggunakan asas mudarabah dalam bertransaksi.

 

#8 Obligasi Syariah

Obligasi syariah terkenal sebagai sukuk. Istilah ini berasal dari bahasa Arab, sak, yang berarti tunggal. Sedangkan bentuk jamaknya, sukuk, berarti sertifikat atau catatan.

Ada beberapa akad dalam obligasi syariah, seperti istisha, murabahah, musyarakah, mudarabah, dan ijarah. Di Indonesia, jenis akad yang paling populer adalah mudarabah dan ijarah.

Obligasi syariah di Indonesia mulai disahkan pada 2002 dengan fatwa Dewan Syariah Nasional DSN-MUI No.32/DSN-MUI/2002 tentang obligasi syariah dan DSN-MUI No.33/DSN-MUI/2002 tentang obligasi syariah mudarabah.

 

#9 Modal Ventura Syariah

Jenis terakhir adalah modal ventura syariah yang bertugas memberi pembiayaan untuk perusahaan yang ingin mengembangkan usaha.

Modal diberikan dengan nilai dan jangka waktu tertentu. Perusahaan modal ventura syariah mendapat keuntungan dari bagi hasil usaha atau apresiasi nilai saham dipegang.

 

Prinsip Lembaga Keuangan Syariah

Lembaga keuangan syariah adalah badan usaha yang dijalankan dengan prinsip Islam. Karenanya, prinsip yang lembaga anut juga selaras dengan asas yang digunakan.

Beberapa prinsipnya adalah sebagai berikut:

 

#1 Keadilan

Prinsip pertama adalah keadilan. Maksudnya, setiap pihak yang terlibat harus mengetahui seluruh kontribusi dan risiko.

 

#2 Kemitraan

Dalam Islam, kemitraan merupakan hal penting lantaran dapat memperkuat hubungan dengan sesama manusia.

Lembaga ini menggunakan prinsip ini sebagai salah satu upaya mendapat keuntungan yang baik sesuai ketentuan agama.

[Baca Juga: Investasi Syariah untuk Milenial dan Gen Z, Ini Kata Perencana Keuangan!]

 

#3 Transparansi

Prinsip penting yang menjadi ciri khas lembaga keuangan syariah adalah transparansi. Mereka akan mengungkap informasi yang nasabah atau mitra butuhkan agar kerja sama berjalan lancar.

 

#4 Universal

Meski membawa identitas agama Islam, lembaga keuangan syariah adalah platform yang dapat diakses siapapun tanpa memandang latar belakang.

Sebab, pada dasarnya aktivitas lembaga ini adalah untuk kepentingan semua orang.

[Baca Juga: Perencanaan Keuangan Syariah: Prinsip, Tujuan dan Manfaatnya]

 

Lembaga Keuangan Syariah Cocok untuk Investasi

Lembaga keuangan syariah adalah tempat yang cocok untuk berinvestasi bagi orang yang ingin menggunakan asas syariah. Produk-produk yang dimiliki umumnya terhindar dari unsur ketidakpastian sehingga lebih aman.

Beberapa instrumen investasi syariah, seperti sukuk, memiliki dampak sosial. Dengan begitu, Anda bisa membantu sesama.

Anda butuh analisis mendalam untuk memilih produk investasi syariah yang cocok.

Untuk membantu menemukan pilihan yang tepat, Anda bisa berkonsultasi dengan perencana keuangan Finansialku. Yuk booking konsultasi sekarang di nomor WhatsApp 0851 5866 2940.

 

Disclaimer:  Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.  

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. 

Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian ulasan tentang lembaga keuangan syariah. Jika butuh penjelasan lebih lanjut, Anda bisa menyampaikan pertanyaan atau tanggapan di kolom komentar berikut.

Yuk bantu lebih banyak orang memahami dengan membagikan informasi ini ke platform yang tersedia. Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi: 

  • Abraham William. 12 Juni 2023. Pengertian Lembaga Keuangan Syariah dan Jenisnya! tanamduit.com – https://bit.ly/42XFJ1J
  • Admin. Apa itu Lembaga Keuangan Syariah? Ini Jenis dan Keunggulannya. Cimbniaga.co.id – https://bit.ly/43U34Tf
  • Unggul Pribadi. Jenis-jenis Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Uc.ac.id – https://bit.ly/3XkC3Ww