Sudah tahukah Anda mengenai take over kredit rumah (KPR)? Tempat tinggal merupakan sebuah kebutuhan primer yang juga dapat dijadikan aset karena harganya yang cenderung stabil dan naik.

Namun, dengan harganya yang semakin tinggi, banyak yang mencari alternatif cara untuk memperolehnya dengan KPR serta take over kredit.

Mari kita lihat apa untung ruginya take over kredit berikut tipsnya.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Apa itu Take Over Kredit Rumah?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini menjadi alternatif solusi yang sangat digemari dalam memperoleh rumah idaman.

Dalam penggunaan KPR, terdapat sebuah opsi yaitu membeli sebuah rumah yang KPR nya di-take over oleh pemilik sebelumnya.

Apa sebenarnya take over KPR itu?

Take over KPR merupakan sebuah tindakan pengalihan KPR sebuah properti kepada pihak lain yang dilakukan secara sah berdasarkan sebuah perjanjian yang berlaku di bawah aturan hukum tertentu.

Take Over Kredit Rumah Apa Untung Ruginya Dan Apa Saja Tipsnya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Konsultasi: Ingin Membeli Rumah dengan KPR Sekaligus Membuat Bisnis, Apakah Mungkin?]

 

Adapun beberapa alasan dilakukannya take over KPR ini antara lain:

  1. Memperoleh suku bunga yang lebih ringan.
  2. Membeli sebuah rumah yang lebih besar (upgrade).
  3. Kebutuhan keuangan mendesak untuk keperluan lain.

 

Melalui artikel ini, Finansialku akan mengajak Anda untuk memahami take over kredit rumah atau take over KPR lebih dalam serta untung ruginya.

 

Jenis-jenis Take Over Kredit Rumah

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, proses take over kredit rumah dapat dilakukan kepada pihak lain, bisa saja kepada orang lain atau pihak bank.

Beberapa take over yang lazim terjadi dan dipraktikkan adalah sebagai berikut:

 

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Rumah - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

#1 Take Over Bank ke Bank

Take over berikut terjadi antar bank dan biasanya terjadi akibat penawaran suku bunga yang lebih rendah oleh bank lainnya sehingga seseorang tertarik untuk mengajukan KPR baru dan mengalihkan KPR lamanya ke bank tersebut.

Syarat pengajuan take over ini sebenarnya serupa dengan syarat dan ketentuan pengajuan KPR baru. Namun, salah satu syarat tambahannya adalah berupa sertifikat rumah yang akan di-take over sehingga proses take over baru dapat dilakukan jika Anda selaku pembeli memiliki sertifikat rumah tersebut.

Biasanya sertifikat rumah tersebut baru terbit sekitar setahun setelah proses KPR sehingga dengan kata lain proses take over umumnya baru dapat dilakukan setahun setelah KPR lama berlangsung.

 

#2 Take Over Jual

Banyak orang yang menjual rumah yang masih dalam proses KPR karena beberapa alasan, seperti menemukan rumah lainnya yang lebih baik atau kebutuhan dana mendesak sehingga terpaksa menjual rumah.

Kenali Dengan Garansi Pembelian Rumah, Saat Anda Mengambil KPR 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kredit Rumah: Kalkulator KPR, Contoh Produk dan Cara Cepat Lunasi KPR]

 

Anda dapat membeli rumah dengan status KPR masih berlangsung ini dimana pihak-pihak yang terkait adalah:

  • Pemohon take over
  • Penjual rumah dalam status KPR masih berlangsung
  • Pihak bank selaku penyedia dana
  • Pihak notaris yang mengurus seluruh dokumen pengalihan kredit

 

Prosedur pengajuan take over jual ini serupa dengan pengajuan KPR pada umumnya.

Namun, Anda wajib hadir di bank bersama dengan pihak penjual rumah dan membayarkan sejumlah biaya take over yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (Anda sebagai pemohon take over dan penjual rumah).

Pengecekan dan appraisal akan dilakukan seperti biasa, dan jika pengajuan Anda disetujui, maka pihak bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan SKMHT.

 

Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com

 

#3 Take Over Bawah Tangan

Take over bawah tangan sebenarnya serupa dengan take over jual, namun letak perbedaannya adalah tidak ada pihak bank yang dilibatkan dalam transaksi ini, sehingga pihak yang terlibat hanyalah:

  • Pemohon take over
  • Penjual rumah dalam status KPR masih berlangsung
  • Pihak notaris yang mengurus seluruh dokumen pengalihan kredit

 

Namun, jenis take over ini sangatlah berisiko dan tidak dianjurkan bagi Anda sebagai pemohon take over.

Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan pihak bank yang merupakan pihak penyedia dana KPR tidak akan menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada Anda yang namanya tidak tercantum dalam sertifikat tersebut.

Proses pengalihan umumnya hanya dilakukan di depan notaris saja.

Bagaimana Strategi Membeli Rumah untuk Pasangan Muda Coba Praktikkan Cara Ini! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Jika Punya Uang Lebih: Mempercepat Pelunasan KPR atau Melakukan Investasi?]

 

Potensi masalah yang akan terjadi adalah setelah Anda melunasi seluruh KPR dan berniat mengambil sertifikat ke bank, kemungkinan besar pihak bank tidak akan memberikannya dengan mudah sehingga akan ada biaya yang perlu Anda tanggung untuk menutup kerugian ini.

 

Prosedur Kredit Rumah di Mata Hukum

2 jenis prosedur kredit yang umum digunakan adalah via bank dan via notaris. Mari kita lihat bagaimana langkah-langkahnya sebagai berikut:

 

#1 Prosedur Kredit Rumah via Notaris

Prosedur over kredit via notaris cukup sederhana, Anda perlu memilih notaris kemudian menyampaikan maksud Anda untuk melakukan over kredit atas rumah penjual.

Anda kemudian menyediakan seluruh berkas-berkas yang diminta oleh pihak notaris dan notaris kemudian akan membuat Akta Pengikatan Jual Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud, berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.

Perhatikan 5 Tanda Ini Agar Keuangan Rumah Tangga Aman 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kabar Gembira! BPJS Ketenagakerjaan KPR DP 1 Persen. Apa Syaratnya?]

 

Kemudian pihak penjual membuat Surat Pernyataan atau Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud.

Surat pernyataan ini akan ditujukan kepada bank dan menyatakan bahwa sejak pengalihan ini, meskipun angsuran dan sertifikat masih atas nama penjual, tapi karena haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil asli sertifikat yang berkenaan pada BTN.

Langkah selanjutnya yaitu pembuatan Pengikatan Perjanjian Jual Beli oleh notaris dan selanjutnya Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen yang diperoleh dari Notaris.

 

#2 Prosedur Kredit Rumah via Bank

Prosedur over kredit via bank memang lebih rumit dan sulit dibandingkan dengan take over bawah tangan, namun yang jelas lebih aman dan posisi Anda sebagai pembeli akan lebih kuat di mata hukum.

Adapun prosedur over kredit tersebut adalah sebagai berikut:

Cara Mengajukan KPR Rumah Second, Panduan dari Nol Sampai Akad Berjalan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Langkah Yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan KPR dan Peminjaman Renovasi di BPJS Ketenagakerjaan, Agar Lolos Verifikasi]

 

#1 Proses Pelaporan ke Bank

Pihak pembeli sebaiknya mengajak pihak penjual untuk bersama-sama menemui pihak bank penerbit KPR rumah terkait untuk memberitahukan rencana transaksi pengalihan kredit tersebut.

 

#2 Proses Pemeriksaan

Pihak bank kemudian akan melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak pembeli untuk mengetahui apakah pembeli layak atau tidak untuk memperoleh kuasa tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan serupa dengan pemeriksaan pada pengajuan KPR baru, seperti pengecekan riwayat kredit dan pendapatan rutin pembeli.

 

#3 Proses Persetujuan

Setelah proses pengecekan berlangsung dengan lancar, pihak bank akan menyetujui debitur baru dan mengabsahkan persetujuan tersebut.

Dengan demikian, akan ada proses balik nama di sertifikat dan nama debitur yang melunasi angsuran sehingga pihak penjual sudah tidak berhak atas apapun terhadap KPR rumah tersebut.

 

Download Ebook Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Setelah Anda disetujui untuk menjadi debitur baru, Anda akan diberlakukan layaknya pengaju KPR baru, sehingga akan muncul biaya-biaya KPR dasar seperti biaya provisi dan biaya notaris.

 

Untung Rugi Take Over Kredit Rumah

Secara umum, beberapa kelebihan dan kekurangan take over kredit rumah adalah sebagai berikut:

No Kelebihan Kekurangan
1 Bisa memperoleh suku bunga KPR yang lebih rendah. Adanya biaya over kredit
2 Umumnya rumah siap dihuni. Proses take over kredit yang cukup lama
3 Adanya risiko kurang lengkapnya surat-surat dan kelengkapan dokumen terkait rumah tersebut.

 

Jika dilihat dari jenisnya, pengalihan KPR antar bank cenderung aman dan lebih mudah karena tidak mengaitkan pihak lain.

Pada proses ini hanya akan dibahas untung rugi pengalihan kredit rumah atau take over yang mencakup penjual dan pembeli rumah yang masih dalam status KPR yaitu take over jual dan take over bawah tangan.

Karakteristik Take Over Jual Take Over Bawah Tangan
Pihak yang terkait
  • Pemohon take over.
  • Penjual rumah dalam status KPR masih berlangsung.
  • Pihak bank selaku penyedia dana.
  • Pihak notaris yang mengurus seluruh dokumen pengalihan kredit.
  • Pemohon take over.
  • Penjual rumah dalam status KPR masih berlangsung.
  • Pihak notaris yang mengurus seluruh dokumen pengalihan kredit.
Kelebihan
  • Adanya proses pembalikan nama pada sertifikat secara resmi meskipun masih dijadikan jaminan hingga rumah lunas.
  • Pihak pembeli otomatis menjadi debitur baru yang akan mengangsur atas namanya sendiri.
  • Proses lebih cepat dan mudah.
  • Biaya yang dibutuhkan untuk proses pengalihan biasanya lebih murah daripada pengalihan melalui bank.
Kekurangan
  • Proses pengajuan rumit.
  • Membutuhkan waktu lama karena ada proses analisis kredit oleh pihak bank.
  • Ada kemungkinan pengajuan pengalihan tidak disetujui.
  • Biaya yang dibutuhkan relatif mahal.
  • Tidak ada proses balik nama sehingga sertifikat masih atas nama penjual.
  • Pihak pembeli akan mengangsur ke bank atas nama pihak penjual.
  • Jika pihak bank tidak memahami adanya proses pengalihan, maka pihak penjual bisa saja melunasinya sendiri dan mengambil sertifikat rumah pada akhirnya meskipun sudah bukan menjadi haknya.

 

Tips Sebelum Memutuskan untuk Take Over Kredit Rumah

Secara singkat, saat Anda merencanakan untuk melakukan take over KPR baik apapun jenisnya, sebaiknya Anda perhatikan beberapa hal berikut ini terlebih dahulu:

  1. Apa jenis take over yang akan Anda lakukan dan apa saja kelebihan serta kekurangannya.
  2. Bagaimana keamanan dan risiko take over yang akan Anda lakukan.
  3. Syarat dan ketentuan take over KPR yang akan Anda lakukan.
  4. Biaya-biaya yang mungkin muncul dalam prose take over
  5. Prosedur take over KPR yang akan dilakukan.
  6. Kapan sebaiknya Anda melakukan take over KPR tersebut.

 

Anda akan memperoleh kesepakatan yang lebih aman dan menguntungkan jika Anda lebih teliti dalam mengerjakannya.

Dengan mempelajari proses take over KPR dengan lebih saksama Anda akan mengantisipasi kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai take over kredit rumah lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 28 Juli 2015. Kredit Properti: Beli Rumah Over Kredit? Jangan Sepelekan Hal-Hal Ini Kalau Gak Mau Rugi. Duitpintar.com – https://goo.gl/5949ut
  • Heri Soebagio. Cara Over Kredit Rumah KPR. Informasiproperty.agent.co.id – https://goo.gl/ucQxXD
  • Tribun. 19 Mei 2016. Beli Rumah Over Kredit: Untung Atau Rugi? Tribunnews.com – https://goo.gl/A4UECR

 

Sumber Gambar:

  • Take Over Kredit Rumah – https://goo.gl/GFCi2Q
  • Take Over Kredit Rumah KPR – https://goo.gl/3No7q1

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up