Bank Indonesia resmi mencabut peredaran Uang Rupiah Khusus Emisi 1995. Bagaimana tampilan dan cara penukarannya?

Supaya nggak penasaran, cari tahu selengkapnya di artikel Finansialku satu ini, ya!

 

Uang Rupiah Khusus Emisi 95 Ditarik, yang Mana Saja?

Per 30 Agustus 2022 kemarin, Bank Indonesia (BI) resmi menarik peredaran Uang Rupiah Khusus Emisi 1995 (URK TE 1995).

Penarikan ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Tulis Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia dalam laman resmi BI, Rabu (31/08).

 

Adapun, jenis URK tersebut yang BI tarik peredarannya adalah:

  • Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan Rp 300.000.
  • Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp850.000.

 

Batas Waktu Penukaran

Lalu, bagaimana jika kita masih punya URK jenis ini? Apakah bisa ditukarkan?

Jawabannya, bisa. Kamu punya kesempatan paling lama 10 tahun untuk menukarkannya ke BI.

Lebih lengkap, jangka waktu penukaran terhitung setelah peraturan berlaku, yaitu sejak 30 Agustus 2022.

Nantinya, ketika batas waktu penukaran telah habis, hak untuk menukar uang ini tidak lagi berlaku.

Saat menukarkan uang tersebut, BI akan memberi penggantian dengan besaran nominal yang sama.

Selain itu, BI juga akan mengganti terhadap uang yang dicabut dalam kondisi apa pun.

“Bank Indonesia memberikan penggantian URK 50 Tahun Kemerdekaan RI yang dicabut dan ditarik dari peredaran dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.” Sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan terkait.

 

Lokasi penukarannya sendiri dapat kamu lakukan di Kantor Pusat BI maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

[Baca Juga: BI Rilis Uang Kertas Baru, Begini Tampilan dan Cara Tukarnya!]

 

Alur Penukaran

Jika kamu berencana untuk menukarkan Uang Rupiah Khusus Emisi 1995, berikut adalah alur penukaran dari masyarakat umum ke lokasi penukaran uang, yaitu Kantor Bank Indonesia dan/atau Kantor Bank Umum:

  • Masyarakat menukarkan Uang Rupiah Khusus Emisi 1995 ke lokasi penukaran yang ditunjuk.
  • Nantinya, bank terkait akan melakukan pemeriksaan keaslian dan kesesuaian persyaratan penggantian URK.
  • Jika melalui hasil pemeriksaan terdapat keraguan atas keasliannya, maka BI akan melakukan prosedur sesuai dengan Peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah.
  • Sementara jika Bank terkait menyatakan uang tersebut asli, dan fisik URK logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya.

Maka masyarakat yang menukarkan tidak akan mendapatkan penggantian.

  • Lain halnya jika ternyata fisik URK logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) dari ukuran aslinya.

Maka Bank akan memberikan penggantian uang sebesar nilai nominal URK yang masyarakat tukarkan.

[Baca Juga: Catat! Syarat dan Cara Tukar Uang Baru, Bisa Secara Online!]

 

Tampilan Uang Rupiah Khusus Emisi 1995

Untuk kamu yang belum pernah melihat bagaimana tampilan Uang Rupiah Khusus Emisi 1995 ini, jangan bersedih!

Finansialku punya visualisasinya untuk kamu lewat infografis yang BI terbitkan di laman resmi mereka.

Uang rupiah khusus emisi 1995_pengumuman

Infografis Uang Rupiah Khusus Emisi 1995. Sumber: BI.go.id

 

#1 Pecahan Rp300.000

Sebagaimana yang bisa kamu lihat, masing-masing pecahan uang memiliki karakterisitk berbeda.

Untuk pecahan Rp300.000, pada tampak depan yaitu:

  • Terdapat tulisan ‘BANK INDONESIA’.
  • Memiliki gambar utama Garuda Pancasila di dalam lingkaran.
  • Lalu, ada angka “19” dan “95”.
  • Selain itu terdapat nilai pecahan “300.000 RUPIAH”.
  • Kemudian gambar 50 (lima puluh) buah bintang melingkari gambar utama.
  • Pecahan ini berbahan dasar emas kuning kadar 23 karat dengan berat 17 gram.

[Baca juga: Buruan Tukar! Pecahan Rupiah Ini Tidak Akan Laku Tahun Depan!]

 

Sementara pada tampak belakang, terdapat:

  • Gambar logo DHN-45 di bagian atas gambar utama
  • Gambar utama temu wicara Presiden Soeharto dengan masyarakat Indonesia.
  • Ada untaian 50 (lima puluh) butir padi, melingkar pada sisi luar gambar utama.
  • Lalu angka dan tulisan ’50 TAHUN RI’ di sebelah bawah gambar utama
  • Berbahan dasar emas kuning kadar 23 karat dengan berat 17 gram.

 

#2 Pecahan Rp850.000

Kemudian untuk pecahan Rp850.000, pada tampak depan terdapat:

  • Tulisan ‘BANK INDONESIA’.
  • Lalu, ada gambar utama Garuda Pancasila di dalam lingkaran.
  • Kemudian terdapat angka “19” dan “95”.
  • Selanjutnya ada nilai pecahan “850.000 RUPIAH”
  • Ada juga gambar 50 (lima puluh) buah bintang melingkari gambar utama
  • Pecahan ini berbahan dasar emas kuning kadar 23 karat dengan berat 50 gram.

 

Adapun, pada tampak belakang yaitu:

  • Terdapat tulisan ‘LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA’.
  • Lalu ada gambar utama Presiden Soeharto.
  • Kemudian gambar 50 (lima puluh) buah bintang melingkari gambar utama.
  • Gambar logo DHN-45.
  • Berbahan dasar emas kuning kadar 23 karat dengan berat 50 gram.

 

Apabila terdapat pertanyaan terkait penukaran URK Emisi 1995 ini, kamu bisa hubungi Bank Indonesia melalui kontak:

  • Telepon: (021) 131
  • Email: bicara@bi.go.id

[Baca Juga: Uang Bukan Segalanya Tapi Segalanya Butuh Uang, Berapa?]

 

Pahami Alurnya!

Itulah pembahasan tentang pencabutan resmi URK Emisi 1995 dari peredaran yang dilakukan oleh BI.

Jika Sobat Finansialku masih punya pecahan uang tersebut, pastikan kamu memahami alur penukarannya supaya bisa mendapat penggantian.

Mengingat nominal dari setiap pecahannya relatif besar, maka hasil penggantian tersebut sebaiknya kamu anggarkan sesuai kebutuhan, ya.

Sudah tahu cara membuat anggaran keuangan yang benar? Jika belum, kamu bisa pelajari melalui ebook Finansialku berikut ini.

Ebook GRATIS, Cara Membuat Anggaran dengan Tepat

Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - PC
Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - HP

 

Jika kamu merasa informasi ini belum lengkap, bantu Finansialku untuk melengkapinya lewat kolom komentar, ya!

Jangan lupa untuk bagikan pula informasi ini melalui pilihan platform media sosial yang tersedia di bawah ini. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Departemen Komunikasi. 31 Agustus 2022. BI MENCABUT DAN MENARIK UANG RUPIAH KHUSUS TAHUN EMISI 1995 DARI PEREDARAN. Bi.go.id – https://bit.ly/3ehqNrw
  • Ahmad Naufal Dzulfaroh. 01 September 2022. BI Tarik Dua Uang Rupiah Emisi 1995 Rp 300.000 Berbahan Emas 23 Karat. Kompas.com – https://bit.ly/3eg1bLw
  • Ignacio Geordi Oswaldo. 01 September 2022. Punya 2 Uang Rupiah yang Ditarik BI Ini? Boleh Ditukar Kok. Finance.detik.com – https://bit.ly/3q6o0Uy