Apakah Anda sudah mengenal fintech syariah di Indonesia? Apakah Anda salah satu penggunanya?

Mari simak artikel Finansialku kali ini yang akan membahas mengenai fintech Syariah yang berkembang di Indonesia.

Penasaran? Simak ulasan selengkapnya berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Fintech Syariah

Di zaman yang sudah semakin maju dan berkembang ini, tidak heran jika dunia keuangan pun turut mengalami perkembangan yang pesat. Salah satunya adalah fintech atau financial technology.

Ragam fintech turut berkembang saat ini, begitu pula dengan fintech Syariah. Namun, kehadiran fintech Syariah memiliki tantangannya tersendiri.

Sekarang tantangan Syariah bukan hanya tugas KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) saja, melainkan kita sebagai warga negara juga wajib untuk mengawasi berbagai program investasi digital yang ditawarkan.

Fintech yang diterapkan berdasarkan ekonomi Syariah harus sesuai dengan ketentuan keuangan Syariah.

Misalnya dengan tidak mengandung bunga, riba, ataupun manipulasi.

Saat ini, sudah terdapat banyak fintech yang sedang merintis.

Tapi, perlu Anda ketahui bahwa hanya beberapa fintech saja yang sudah tercatat di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Oleh karena itu, sebaiknya Anda tidak asal dalam berinvestasi.

Anda harus mempertimbangkan keamanan dalam bertransaksi. Jangan sampai mau untung, malah buntung deh.

Karena, meski sudah beroperasi, masih banyak fintech yang belum terdaftar resmi pada OJK.

Hal tersebut menjadi salah satu tantangan untuk kesuksesan bisnis fintech ke depannya.

Bunga Pinjaman Fintech Maksimal 0,8% per Hari 01 - Finansialku

[Baca Juga: Definisi Fintech Adalah]

 

Jika Anda adalah salah satu pebisnis pemula, hal yang harus ingat saat berbisnis ialah jangan sampai Anda lupa dengan pengelolaan keuangan dalam bisnis.

Terkadang, banyak yang masih belum bisa melakukan pengelolaan keuangan bisnis dan pribadi dengan baik.

Beberapa di antaranya, sering keliru akan sumber uang yang digunakan untuk kebutuhan bisnis.

Untuk meminimalisasi segala kemungkinan, akan lebih baik jika Anda memanfaatkan tools yang sering digunakan khusus pengelolaan dan perencanaan keuangan, seperti aplikasi Finansialku.

728x90 - Entrepreneur
300x250 Kotak - entrepreneur

 

Aplikasi Finansialku merupakan aplikasi berbasis website yang dapat membantu penggunanya untuk melakukan pengelolaan dan perencanaan keuangan, termasuk keuangan bisnis.

Jika belum memilikinya, segera download melalui Google Play Store atau lakukan registrasiss melalui PC.

Jika ingin lebih memahami mengenai bagaimana cara melakukan pengelolaan keuangan bisnis dan pribadi dengan baik, pelajari saja melalui ebook Finansialku yang satu ini:

Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Semua bisa Anda peroleh secara GRATIS, tanpa dipungut biaya apapun. Tunggu apalagi? Yuk segera miliki, praktikkan, dan rasakan manfaatnya!

 

Perbedaan Fintech Syariah dan Fintech Konvensional

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai fintech Syariah, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang membedakan antara fintech Syariah dan fintech konvensional.

Berikut 3 perbedaan fintech Syariah dan fintech konvensional, yaitu:

 

#1 Dasar-dasar yang Dianut

Perbedaan pertama antara fintech Syariah dan fintech konvensional adalah pada dasar-dasar yang dianut.

Kalau fintech Syariah menggunakan syariat Islam sebagai dasar layanan keuangan mereka.

Dalam menjalani kegiatan usahanya, fintech Syariah harus menaati peraturan dari OJK Nomor 77/POJK.01/2016 pada tanggal 26 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, fintech berbasis Syariah juga harus menaati Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No: 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Kategori Fintech Di Indonesia 01 - Finansialku

[Baca Juga: Teknologi Finansial: Tengok Dulu Perkembangan Fintech Di Indonesia!]

 

#2 Bunga

Perbedaan antara fintech Syariah dan konvensional adalah pada hal bunga.

Dalam fintech Syariah, bunga tidak sesuai dengan agama Islam dikarenakan mengandung unsur riba.

Jadi, Anda tidak akan menjumpai kredit dalam pembiayaan fintech berbasis Syariah.

 

#3 Akad

Pembiayaan pada fintech Syariah akan dilakukan berdasarkan Akad Murabahah, Akad Ijarah Wa Iqtina, dan Akad Musyarakah Mutanaqishah.

Ketiga akad tersebut memang memiliki peraturan yang berbeda-beda. Namun, ketiga akad tersebut tidak mengandung bunga lebih.

Akad Murabahah adalah akad jual beli di mana fintech Syariah menjadi seorang pembeli atas produk yang diinginkan nasabah.

Kemudian, peminjam akan menjual produk tersebut kepada nasabah dengan jumlah keuntungan yang sudah disetujui sebelumnya.

Pahami 5+ Ciri-ciri Fintech Ilegal yang Merugikanmu 01 - Finansialku

[Baca Juga: Yuk Ketahui Sejarah Investasi Syariah di Indonesia!]

 

Akad Ijarah Wa Iqtina adalah akad sewa. Seperti Akad Murabahah, pada Akad Ijarah Wa Iqtina penyelanggara fintech Syariah menjadi pembeli atas barang yang diinginkan oleh nasabah.

Lalu, peminjam akan menyewakan barang tersebut yang di kemudian hari dapat dibeli oleh nasabah.

Barang tersebut terdapat dalam status sewa dengan kurun waktu tertentu sampai berpindah kepemilikan.

Sedangkan Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah program pembiayaan yang berasal dari penyelenggara fintech dan nasabah.

Masing-masing akan memberikan modal untuk produk tertentu.

Nantinya, nasabah dapat membeli bagian yang dimiliki oleh penyelenggara fintech Syariah. Jadi, nasabah dapat memiliki hak penuh atas kepemilikan produk tersebut.

 

Tantangan Fintech Syariah di Indonesia

Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh fintech Syariah.

Tantangan fintech Syariah tidak hanya datang dari pemerintah saja, melainkan terdapat banyak faktor.

Berikut 3 tantangan fintech Syariah di Indonesia, yaitu:

 

#1 Rendahnya Literasi Keuangan di Indonesia

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh fintech Syariah di Indonesia adalah literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.

Padahal, menurut Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK, Horas V. M Tarihoran mengatakan bahwa literasi keuangan penting untuk dilakukan karena indeks literasi dan inklusi keuangan di Indonesia masih tergolong relatif rendah.

Bahkan, berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan pada tahun 2016, angka literasi keuangan di Indonesia baru mencapai 29.6% saja. Sedangkan inklusi keuangan mencapai 67,8%. 

 

Literasi keuangan sangat penting, dengan tingginya tingkat literasi keuangan maka dapat melindungi masyarakat itu sendiri untuk terhindar dari transaksi-transaksi palsu yang dapat merugikan mereka.

Terdapat 2 hal penting yang bisa dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan.

Di antaranya adalah meningkatkan ketrampilan serta keyakinan masyarakat tentang layanan keuangan dan infrastruktur.

Dengan tingginya literasi keuangan maka dapat menciptakan kesejahteraan keuangan yang berkelanjutan di Indonesia.

 

#2 Kurang Menunjangnya Syarat dan Infrastruktur

Ronald Wijaya, sebagai ketua umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia mengatakan bahwa salah satu hambatan yang dihadapi oleh fintech Syariah adalah keharusan memiliki DPS (Dewan Pengawas Syariah) pada masing- masing perusahaan.

Keharusan memiliki DPS ini memberatkan beberapa pihak yang mau mendirikan fintech Syariah dikarenakan membutuhkan biaya yang besar.

Sedangkan perusahaan-perusahaan yang baru merintis (startup) pada umumnya belum memiliki modal yang cukup besar untuk bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Oleh karena itu, Ronald Wijaya mendorong pemerintah untuk membantu memberikan fasilitas perkembangan fintech terutama yang berbasis Syariah di Indonesia.

Kelebihan dan Kelemahan Fintech yang Musti Kita Mengerti 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal 10 Perusahaan Fintech Indonesia]

 

Ronald juga menyarankan sebuah alternatif seperti satu orang dewan pengawas untuk beberapa fintech Syariah yang masih belum terdaftar.

Dengan begitu, maka dapat membantu mereka untuk mendapatkan infrastruktur yang sesuai dengan aturan OJK.

Hambatan lainnya yang dirasakan oleh Ronald Wijaya adalah berkaitan dengan perizinan yang memakan waktu yang lama.

Selain itu, literasi masyarakat tentang fintech Syariah juga menjadi hambatan juga. Hal ini sangat disayangkan karena mayoritas penduduk di Indonesia adalah muslim.

 

#3 Indonesia Perlu Kebijakan yang Matang

Di Indonesia, kebijakan untuk fintech Syariah belum mencakup keamanan nasabah.

Padahal, layanan jasa keuangan mampu meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat jika dikelola dengan baik.

Tentunya, untuk pengelolaan yang baik maka membutuhkan kebijakan yang matang.

Dikarenakan layanan P2P (Peer to Peer) Lending memiliki peluang yang besar di Indonesia, maka sangat diperlukan adanya peran dari regulator yang sehat.

Kebijakan-kebijakan yang dimaksud adalah hal- hal yang berkaitan dengan syarat pendirian dan operasi fintech, inovasi layanan yang aman untuk nasabah, serta kompetisi antar fintech yang sehat.

Dengan ada kebijakan yang matang, maka juga membantu mengurangi risiko untuk kepentingan nasabah.

Sehingga, penyelenggara fintech juga harus memastikan keamanan dana dan data publik, serta mengatur keuangan masyarakat dan memberikan bunga yang wajar.

 

Peran Fintech Syariah bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah)

Dengan adanya fintech Syariah di Indonesia juga turut menunjang UMKM yang ada di Indonesia.

Berikut peran fintech Syariah bagi UMKM di Indonesia, yaitu:

 

#1 Memberikan Pinjaman Modal yang Relatif Mudah

Jika dibandingkan dengan pinjaman modal ke lembaga keuangan konvensional, maka dapat dikatakan bahwa peminjaman modal melalui fintech lebih mudah.

Hal ini dikarenakan fintech hanya memerlukan peminjam untuk melengkapi beberapa dokumen saja.

Selain itu, waktu pencairan dana juga lebih cepat dari pada lembaga konvensional.

Tapi, pada beberapa lembaga konvensional kini sudah tersedia layanan online yang mempercepat peminjaman modal.

Fintech Lending 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Peran dan Fungsi Asosiasi Fintech Indonesia]

 

#2 Menyediakan Layanan Pembayaran Digital

Proses pembayaran dapat lebih mudah dan cepat dengan layanan pembayaran digital.

Jadi, tanpa harus repot menarik uang di ATM, maka Anda sudah bisa melakukan pembayaran terhadap produk yang Anda beli atau jasa yang Anda pakai hanya dengan menggunakan fintech.

 

#3 Menyediakan Layanan Pengaturan Keuangan

Layanan pengaturan keuangan merupakan salah satu peran fintech yang paling penting.

Layanan pengaturan keuangan yang ditawarkan adalah seperti pencatatan pengeluaran, pemantauan kinerja investasi, serta konsultasi keuangan secara gratis.

Tentunya bagi UMKM yang baru saja merintis maka layanan-layanan tersebut dapat sangat membantu keuangan UMKM.

Selain Memberi Kemudahan, Ini 7 Manfaat Fintech Untuk Masyarakat Indonesia 01

[Baca Juga: Apa Itu Industri Financial Technology (FinTech Indonesia)]

 

Mengenal Fintech Syariah di Indonesia

Setelah mengetahui apa itu fintech Syariah, tantangannya, serta perannya terhadap UMKM di Indonesia, maka tentunya sekarang Anda sudah semakin mengenal fintech Syariah yang ada di Indonesia.

Tentunya, dengan kehadiran fintech Syariah dapat semakin menunjang perekonomian di Indonesia.

Oleh karena itu, sebagai masyarakat Indonesia kita harus turut serta berkontribusi dalam memajukan perekonomian di Indonesia melalui fintech Syariah.

 

Jadi, Apakah Anda berminat berinvestasi di fintech Syariah? Silahkan berikan komentar dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Ratna. 28 Februari 2019. Tantangan Fintech Syariah di Indonesia. Domainesia.com – https://bit.ly/2WFMQdv

 

Sumber Gambar:

  • Fintech Syariah 1 – http://bit.ly/2JE0v1Z