Apakah Anda sudah mengenal istilah kredit inhouse saat membeli rumah?

Apabila Anda pernah melihat iklan rumah yang masih dalam proses pembangunan dengan iming-iming “Angsuran 60 kali tanpa DP”, maka sebenarnya Anda sudah mengetahui mengenai kredit inhouse.

Namun, mari kita simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Apa itu Kredit Inhouse?

Dengan semakin sulitnya kondisi perekonomian di Indonesia, kini mayoritas masyarakat mengandalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk memiliki rumah yang diidam-idamkan.

Namun sayang sekali KPR pun kini dinilai kurang terjangkau, karena adanya Surat Edaran No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013.

Dalam surat edaran tersebut, Bank Indonesia mewajibkan calon pembeli rumah membayar uang muka minimal 30% dari harga total rumah.

Dengan demikian, muncul sebuah solusi KPR tanpa bunga alias kredit inhouse.

Apa itu kredit inhouse?

Tahukah Anda Tentang Kredit Inhouse Saat Membeli Rumah Temukan Jawabannya! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Konsultasi: Ingin Membeli Rumah dengan KPR Sekaligus Membuat Bisnis, Apakah Mungkin?]

 

Pada dasarnya, kredit inhouse merupakan sebuah skema pembayaran sebuah rumah atau properti dengan sistem mengangsur langsung kepada developer.

Dengan demikian, pihak pembeli langsung berhubungan dengan developer tanpa harus melalui campur tangan pihak bank.

Kredit inhouse bukan berarti tidak ada uang muka (DP), namun pembayaran uang mukanya dapat dicicil hingga beberapa kali. Selain itu, masa tenornya juga bisa dinegosiasikan sehingga bisa dibilang fleksibel.

Kredit ini banyak dimanfaatkan masyarakat yang belum siap membayar uang muka karena kendala keuangan. Namun sebenarnya apa saja kelebihan dan prosedur dari kredit inhouse ini?

Melalui artikel berikut ini, Finansialku akan menjabarkan serba serbi kredit inhouse dengan lengkap hanya untuk Anda.

 

Kelebihan Kredit Inhouse

Seperti telah disebutkan, kredit inhouse merupakan sebuah sistem kredit antara pihak pembeli dan pihak developer tanpa melibatkan bank.

Dengan demikian, tentunya kredit jenis ini memiliki beberapa kelebihan dibandingkan KPR biasa.

Penasaran apa saja kelebihannya? Simaklah dalam poin-poin berikut ini:

 

#1 Tanpa Uang Muka (Uang Muka Bisa Dicicil)

Dalam kredit inhouse, tidak diharuskan untuk membayar uang muka sebesar 30% seperti tertera pada Surat Edaran No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013.

Justru bagi Anda yang terkendala uang muka, kini DP bisa dicicil. Memang betul terdapat biaya tanda jadi atau booking fee yang harus dibayarkan agar rumah tidak ditawarkan kepada pihak lain, namun booking fee ini biasanya bernilai kecil.

Masa tenor nya juga fleksibel, sehingga tentunya meringankan beban Anda.

Bagaimana Strategi Membeli Rumah untuk Pasangan Muda Coba Praktikkan Cara Ini! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kredit Rumah: Kalkulator KPR, Contoh Produk dan Cara Cepat Lunasi KPR]

 

#2 Tanpa Bunga

Berbeda dengan kredit pada bank, kredit inhouse tidak mengenal bunga. Mengapa demikian?

Karena pihak developer bukanlah bank yang berhak memungut bunga dari kredit tersebut. Luar biasa bukan?

 

#3 Prosedur Sederhana

Karena kredit inhouse hanya melibatkan pihak pembeli dan developer, umumnya prosedurnya lebih sederhana dan ringkas. Selain itu, karena prosesnya yang ringkas, tentunya waktu yang dibutuhkan dalam mengurusnya juga lebih singkat.

Bagi Anda yang ingin mengajukan KPR tanpa ribet dan ingin proses yang cepat, maka kredit inhouse patut dipertimbangkan.

Ingin Membeli Rumah Cek Dulu Asuransi yang Harus Anda Persiapkan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Jika Punya Uang Lebih: Mempercepat Pelunasan KPR atau Melakukan Investasi?]

 

#4 Tanpa Biaya Tambahan

Apakah Anda sudah pernah mengajukan KPR biasa? Tentunya Anda juga sudah tahu bahwa banyak biaya tambahan yang muncul dalam pengajuan KPR, misalnya biaya provisi, biaya administrasi, biaya appraisal, dan sebagainya.

Kabar baiknya adalah kredit inhouse bebas biaya tambahan. Tidak ada biaya-biaya yang perlu Anda bayar, kecuali booking fee.

 

#5 Masa Angsuran Fleksibel

Masa angsuran pada kredit inhouse bisa dinegosiasikan dan fleksibel karena tidak melibatkan lembaga resmi seperti bank.

Dengan demikian, bisa dibilang Anda seperti meminjam uang pada teman, dimana Anda berhak menegosiasikan masa angsurannya hingga disepakati bersama.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Prosedur Kredit Inhouse

Apabila Anda tertarik untuk mengajukan kredit inhouse, Anda bisa mencari banyak spanduk iklan yang menawarkannya dimana-mana.

Anda kemudian bisa menghubunginya untuk menanyakan ketentuannya, karena ketentuan dan skema pembayaran tiap developer berbeda.

Biasanya, Anda kemudian akan diminta untuk membayar booking fee sebagai tanda jadi membeli rumah tersebut, kemudian baru menegosiasikan ketentuan pembayarannya.

Perhatikan 5 Tanda Ini Agar Keuangan Rumah Tangga Aman 02 - Finansialku

[Baca Juga: Bunga KPR Mana yang Lebih Menguntungkan: Flat atau Floating?]

 

Sebagai contoh, ada yang menawarkan 12 kali, 36 kali, sampai 50 kali angsuran. Anda kemudian bisa menegosiasikan kembali apabila penawaran masa angsuran tidak sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Pada umumnya, serah terima rumah kemudian akan dilaksanakan setelah pembayaran angsuran telah mencapai 80%.

Namun, hal ini juga bisa saja berubah karena ketentuan setiap developer lagi-lagi tidak bisa disamaratakan.

Agar seluruh perjanjian lebih jelas dan tidak simpang siur, sebaiknya masalah serah terima rumah tersebut dicantumkan saat membuat Pra Perjanjian Jual Beli (PPJB).

Bagaimana Strategi Membeli Rumah untuk Pasangan Muda Coba Praktikkan Cara Ini! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Langkah Yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan KPR dan Peminjaman Renovasi di BPJS Ketenagakerjaan, Agar Lolos Verifikasi]

 

PPJB umumnya dibuat untuk mengatur hal-hal sebagai berikut:

  • Pernyataan rumah dibeli dengan kredit inhouse atau mengangsur
  • Ketentuan uang muka yang perlu dibayarkan (jika ada)
  • Ketentuan jumlah angsuran yang harus dibayarkan termasuk lama masa cicilannya
  • Waktu serah terima rumah (jika diperlukan)
  • Sanksi maupun denda terhadap masing-masing pihak jika melanggar kesepakatan

 

Apabila seluruh angsuran telah dilunasi, maka PPJB akan diubah menjadi Akta Jual Beli (AJB). AJB akan menjadi bukti sah dan menjadi dasar untuk peralihan hak tanah maupun bangunan.

AJB tersebut juga perlu disahkan dengan bantuan notaris, yang menjadi saksi perjanjian kedua belah pihak.

 

Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Hati-hati Penipuan Kredit Inhouse

Penawaran kredit inhouse yang sering disebut-sebut “cicilan tanpa DP” atau “kredit rumah DP 0%” ini tentunya menarik perhatian banyak orang.

Sayangnya, tidak jarang beberapa developer yang menawarkan kredit jenis ini “nakal”.

Dengan kata lain, developer meminimalkan kerugian dengan berbagai cara. Sebagai contohnya adalah:

  • Spesifikasi rumah yang didapatkan berbeda dengan perjanjian di awal.
  • Pembangunan rumah yang tidak kunjung selesai.
  • Pengembalian DP tidak 100% apabila Anda batal membeli.

 

Cara Mengajukan KPR Rumah Second, Panduan dari Nol Sampai Akad Berjalan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Cek Dulu Hal-hal Ini Saat Anda Ingin Membeli Rumah Baru Dibangun]

 

Oleh karena itu, selalu teliti dan hati-hati pada saat Anda akan menandatangani perjanjian di awal. Baca setiap ketentuannya dan tambahkan poin-poin yang masih mengambang bagi Anda.

Misalnya saja, tambahkan poin penalti apabila rumah tidak kunjung rampung, apa ketentuan pemasangan perabotan, dan sebagainya.

 

Teliti Sebelum Mengajukan Kredit Inhouse dan Nikmati Manfaatnya

Saat Anda melihat banner atau iklan televisi yang menawarkan kredit terutama KPR dengan sistem kredit inhouse, Anda bisa mempertimbangkannya karena berbagai kelebihannya.

Tetapi jangan lupa untuk teliti dahulu mengecek seluruh ketentuan dan syaratnya agar Anda bisa merasakan manfaatnya.

Jangan sampai Anda malah merasa tertipu karena banyaknya penyimpangan dari perjanjian di awal.

Selain itu, jangan lupa untuk selalu mempertimbangkan kemampuan finansial Anda terlebih dahulu, karena kredit rumah merupakan sebuah komitmen jangka panjang lho!

Jangan sampai keputusan Anda untuk mengajukan KPR malah menjadi bencana bagi kondisi keuangan Anda.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai kredit inhouse saat membeli rumah lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Duit Pintar. 25 Mei 2015. Kredit Properti: Apa Itu Beli Rumah Kredit Inhouse? Bagaimana Prosedurnya? Duitpintar.com – https://goo.gl/WFRAA7

 

Sumber Gambar:

  • Kredit Inhouse Rumah – https://goo.gl/qg2tRd
  • Kredit Inhouse – https://goo.gl/uMRYFJ

 

Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg