Ya, manfaat pensiun wajib diberikan bagi setiap karyawan. Tetapi, manfaat pensiun seperti apa yang wajib diberikan oleh perusahaan? Anda yakin jumlah uang pensiun tersebut cukup?

Simak pembahasan selanjutnya pada rubrik berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Manfaat Pensiun Wajib Diberikan kepada Setiap Karyawan

Pada saat awal terjun ke dunia kerja, jumlah gaji dan kompensasi merupakan faktor penting yang mempengaruhi keputusan Anda dalam memilih perusahaan. Begitu pula dengan keputusan pindah pekerjaan.

Namun setelah Anda bekerja bertahun-tahun dan tidak lagi muda, untuk pindah pekerjaan baru tidak lagi semudah pada saat Anda muda. Beberapa perusahaan membatasi usia karyawan untuk lowongan kerja posisi tertentu. 

Banyak teman-teman karyawan yang saya temui, tidak menyadari bahwa tinggal 15, 20, 25 tahun lagi menuju usia pensiun mereka.

Heiii… waktu akan berlalu dengan cepat ketika kita larut dalam kesibukan dan tidak mempersiapkan dengan bijaksana. Apakah jerih upaya kita selama bekerja ini dapat kita nikmati saat pensiun kelak?

Oleh karena itu, pada artikel ini saya akan membahas apakah setiap karyawan pasti akan mendapatkan manfaat pensiun dari perusahaan? Kalaupun perusahaan memberikan manfaat pensiun, apakah Anda tahu dengan jelas mengenai manfaat pensiun Anda?

Simak pembahasannya berikut ini!

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 728 x 90

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 336 x 280

Manfaat Pensiun dan Dana Pensiun

Menurut UU No 11 Tahun 1992, begini definisi tentang Dana Pensiun dan Manfaat Pensiun.

Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Manfaat Pensiun (atau bisa disebut juga Manfaat Dana Pensiun) adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. 

 

Berdasarkan definisi tersebut, jelas bahwa Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang Anda akan terima, sedangkan Dana Pensiun adalah institusi yang mengelola dan menjalankan Program Pensiun.

Apakah Manfaat Pensiun Wajib Diberikan kepada Setiap Karyawan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Para Karyawan, Ketahui Strategi Pensiun Dini dengan Benar]

 

Kemudian, demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Pemerintah telah menyusun sejumlah ketentuan hukum terkait ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial (termasuk di dalamnya mengenai dana pensiun). 

Pemerintah juga membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terdiri atas:

  • BPJS Kesehatan (dahulunya Persero Asuransi Kesehatan Indonesia – ASKES) adalah Badan penyelenggara program jaminan kesehatan.
  • BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK (dahulunya Persero Jaminan Sosial Tenaga Kerja – JAMSOSTEK) merupakan Badan penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JK).
  • Persero Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) adalah Badan penyelenggara program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Program Pensiun khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Persero Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) merupakan Badan penyelenggara program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Program Pensiun khusus untuk prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI.

Sistem pensiun di Indonesia terdiri atas tiga bagian, yaitu:

  • Pensiun dasar atau pensiun publik
  • Pensiun tambahan atau pensiun perusahaan
  • Pensiun mandiri

 

Saya akan jelaskan mengenai ketiga hal ini lebih lanjut beserta dengan ketentuan hukumnya.

Ok… Berikutnya, penjelasan ini akan sedikit teknis. Tapi harap bersabar dengan saya dan teruskan membaca yah…

 

#1 Hak Anda: Pensiun Dasar atau Pensiun Publik (Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan)

Menurut UU No 24 Tahun 2011 pasal 14, disebutkan bahwa:

“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial”.

“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”

“Pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.“ (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 82/PUU-X/2012).

“Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, akan mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.”

 

Dengan demikian, sebagai karyawan perusahaan Anda berhak untuk diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS TK.

Dasar peraturan mengenai program Jaminan Pensiun dari BPJS TK diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Daftar-BPJS-Ketenagakerjaan-Online

[Baca Juga: Sekarang Kita Sudah Dapat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online]

 

Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta (pekerja) memasuki: usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta program JP adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Masa kepesertaan Anda pada program Jaminan Pensiun mulai dihitung sejak Anda terdaftar dan iuran pertama telah dibayarkan dan disetorkan oleh Pemberi Kerja (Perusahaan) kepada BPJS TK.

Iklan Perencanaaan Hari Tua - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Iuran Jaminan Pensiun

Iuran JP sebesar 3% dari upah bulanan dengan komposisi pembayaran yaitu: 2% ditanggung oleh Perusahaan dan 1% ditanggung oleh Anda sebagai peserta (biasanya Take Home Pay Anda sudah dipotong 1% untuk iuran JP).

Untuk tahun 2018, batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp8.094.000.

 

Manfaat Program Jaminan Pensiun

Manfaat program Jaminan Pensiun terbagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

Manfaat Pensiun Syarat Penerima
Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) Peserta (masa iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan), saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
Manfaat Pensiun Cacat (MPC) Peserta yang mengalami cacat total (akibat kecelakaan dan tidak/cacat akibat penyakit) hingga meninggal dunia. (syarat dan ketentuan berlaku)
Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) Janda/duda yang menjadi ahli waris sampai meninggal dunia/menikah kembali. (syarat dan ketentuan berlaku)
Manfaat Pensiun Anak (MPA) Anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak) sampai usia anak mencapai 23 tahun/bekerja/menikah. (syarat dan ketentuan berlaku)
Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) Diberikan kepada orang tua (Bapak/Ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang. (syarat dan ketentuan berlaku)
Manfaat Lumpsum Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan tetapi berhak mendapatkan uang tunai sejumlah akumulasi iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangan. (syarat dan ketentuan berlaku)
Manfaat Pensiun Berupa Manfaat Pasti Syarat dan ketentuan berlaku.

 

Formula Manfaat Pensiun:

Apakah Manfaat Pensiun Wajib Diberikan kepada Setiap Karyawan 03 - Finansialku

 

Keterangan:

  • Masa iur yaitu jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Upah tahunan tertimbang merupakan upah yang telah disesuaikan nilainya dengan tingkat inflasi umum.
  • Rata-rata upah tahunan tertimbang yaitu upah tahunan tertimbang rata-rata selama masa iur.

 

Manfaat Pensiun ini ada batasan minimum dan maksimal per bulannya lho

Batasan manfaat pensiun akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Berdasarkan, data inflasi dari BPS, manfaat pensiun tahun 2018 paling sedikit ditetapkan sebesar Rp331.000 dan paling banyak sebesar Rp3.971.400 per bulannya. 

Hmmm… Pertanyaan untuk diri masing-masing saja yaa… Yakin uang pensiun bulanan tersebut cukup untuk Anda?

Sudahkah Terpikir, Apa Rencana Setelah Pensiun 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Jumlah Dana dan Usia Pensiun yang Ideal]

 

Ok, lalu usia berapa Anda bisa pensiun normal?

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015  pasal 15, disebutkan bahwa  mulai tanggal 1 Januari 2019, Usia Pensiun yang berlaku di Indonesia, yaitu usia 57 tahun. Usia Pensiun yang berlaku tersebut selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Baca juga perbedaan program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan di sini.

Bagi Anda, para karyawan yang ingin dan tertarik belajar tentang investasi, maka Anda bisa mengakses link berikut ini sehingga Anda bisa mendapatkan ebook gratis dari Finansialku.

 

Sudah banyak pembaca yang download ebook dari Finansialku lho. Mereka memberikan testimoni melalui beberapa media sosial kami bahwa mereka mendapatkan banyak informasi yang membantu mereka dalam berinvestasi sebagai investor pemula.

Anda tentu mau bahagia seperti mereka bukan? Jika Anda tidak melakukan hal tersebut, maka jangan heran kalau Anda sulit untuk mencapai tujuan keuangan Anda!

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

#2 Pensiun Tambahan/Pensiun Perusahaan: DPLK atau DPPK

Manfaat pensiun tambahan bersifat tidak wajib untuk diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. Namun, jika perusahaan memberikannya, berpotensi untuk meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja karyawan yang dapat berpengaruh pada produktivitas kerja.

Jika diihat dari segi penyelenggara, Dana Pensiun ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan, yaitu dana pensiun yang dikelola oleh bank atau perusahaan asuransi
  • Dana Pensiun Pemberi Kerja, yaitu dana pensiun yang dikelola sendiri oleh perusahaan.

UU No 11 Tahun 1992 sendiri membedakan dana pensiun ini menjadi 3 jenis, yaitu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK).

Penjelasan DPLK DPPK DPBK
Penyelenggara

Bank

Asuransi Jiwa

Orang/Badan

Pemberi Kerja

Pemberi

Kerja

Jenis Iuran Pasti

Manfaat Pasti

Iuran Pasti

Iuran Pasti

Pembayar Iuran

Peorangan

Karyawan

Pekerja Mandiri

Pemberi Kerja

Karyawan

Pemberi Kerja

 

Dari segi pengelolaan dana pensiun, perusahaan dapat memilih apakah dana pensiun akan dikelola berdasarkan sistem manfaat pasti atau iuran pasti.

Berikut ini ringkasan kelebihan dan kekurangannya:

Program Pensiun Kelebihan Kekurangan

Program Pensiun Manfaat Pasti

(Program pensiun yang dikaitkan dengan masa kerja dan besar penghasilan kita untuk menentukan besar uang pensiun)

  • Uang pensiun telah ditentukan di awal sesuai dengan gaji karyawan, sehingga pekerja dapat mengetahui besarnya uang yang akan diterima pada saat mencapai usia pensiun.
  • Berlaku surut, artinya dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui pekerja apabila program pensiun dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan
  • Apabila hasil investasi tak mencukupi, pihak perusahaan akan menanggung kekurangan dananya.
  • Relatif lebih sulit untuk dikelola dari sisi administrasi.

Program Pensiun Iuran Pasti

(Program pensiun yang dikaitkan pada iuran dibayarkan pekerja dan perusahaan pemberi kerja)

  • Dapat diperhitungkan secara pasti
  • Proses administrasinya lebih gampang dikelola karena besarnya iuran sudah pasti.
 

  • Risiko ketidakberhasilan investasi akan ditanggung oleh karyawan.
  • Tidak berlaku surut, artinya tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan

 

Jika mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pada saat Anda mengalami pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar kepada Anda:

  • Uang pesangon (pasal 156 ayat 2), dan atau
  • Uang penghargaan masa kerja (pasal 156 ayat 3), dan
  • Uang penggantian hak (pasal 156 ayat 4).

 

Alasan pemutusan hubungan kerja bisa bermacam-macam misalnya: perusahaan tutup, mengalami perubahan kepemilikan, atau juga karena karyawan memasuki usia pensiun dan lain sebagainya.

Sudah Pensiun Ini Daftar Bisnis Saat Pensiun Dijamin Cuan! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Jika Ingin Pensiun Muda, Kuasai Dulu 7 Keahlian Berikut Ini]

 

Bagaimana jika perusahaan mendaftarkan Anda pada program pensiun yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan?

Anda akan mendapat dana pensiun tetapi tidak berhak lagi mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun, Anda tetap berhak atas uang penggantian hak.

Jika besar dana pensiun yang ada pada program pensiun dari perusahaan lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang  penggantian hak; maka selisih dana tersebut akan dibayar oleh perusahaan.

 

Bagaimana jika perusahaan mendaftarkan Anda pada program pensiun yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan dan Anda (karyawan)?

Anda akan mendapat dana pensiun. Sedangkan uang pesangon yang akan didapatkan karyawan yaitu selisih antara uang pesangon dengan iuran pensiun yang telah dibayar oleh perusahaan.

 

Bagaimana jika perusahaan tidak mendaftarkan Anda ke dalam program dana pensiun?

Walaupun perusahaan tidak membayarkan Anda uang pensiun, perusahaan tetap wajib memberikan kepada Anda:

  • Uang pesangon (sebesar 2x dari ketentuan di Pasal 156 ayat 2)
  • Uang penghargaan masa kerja (sebesar 1x dari ketentuan Pasal 156 ayat 3)
  • Uang penggantian hak (sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4).

 

Berikut ini ketentuan mengenai Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak seperti tertera dalam Pasal 156 ayat 2 s/d ayat 4.

Masa Kerja Besar Uang Pesangon ( … bulan upah)
< 1 tahun 1
1-2 tahun 2
2-3 tahun 3
3-4 tahun 4
4-5 tahun 5
5-6 tahun 6
6-7 tahun 7
7-8 tahun 8
≥ 8 tahun 9

 

Masa Kerja Besar Uang Penghargaan Masa Kerja ( … bulan upah)
3-6 tahun 2
6-9 tahun 3
9-12 tahun 4
12-15 tahun 5
15-18 tahun 6
18-21 tahun 7
21-24 tahun 8
≥ 24 tahun 10

 

Uang Penggantian Hak meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Rumah - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Bagi perusahaan, selintas mungkin akan lebih mudah jika membayarkan uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak daripada mempersiapkan dana pensiun.

Akan tetapi, manfaat pensiun tambahan kini berpotensi menjadi nilai tambah bagi perusahaan untuk meningkatkan loyalitas kerja terutama bagi generasi milenial.

Para HR, Pahami Keuntungan Pelatihan Masa Persiapan Pensiun Untuk Karyawan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Menyiapkan Dana Pensiun Ala Generasi Milenial. Ini Penjelasannya]

 

Menurut Ketua Asosiasi Pengelola Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno, kepesertaan karyawan perusahaan untuk dana pensiun semakin naik.

Pada tahun 2013, tercatat ada 3,6 juta pekerja yang mendapatkan fasilitas pensiun ini. Pada tahun 2014 naik menjadi 3,9 dan pada tahun 2016 menjadi 4,1 pekerja.

 

#3 Pensiun Mandiri

Ketua Asosiasi Pengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan Abdul Rahman mengatakan bahwa, manfaat dari Pensiun Publik dan Pensiun Perusahaan hanya memberikan penggantian sekitar 30% dari kebutuhan di masa pensiun. Jelas tidak akan mencukupi.

Waahhh…. Bayangkan deh… jika Anda terbiasa dengan kebutuhan sebesar Rp10 juta per bulan, maka ketika pensiun Anda hanya mendapatkan tunjangan pensiun sekitar Rp3 juta saja dengan mengandalkan dua jenis dana pensiun lain tersebut.

Jika Anda ingin menghitung dan merencanakan dengan benar kebutuhan dana pensiun Anda, maka Anda bisa lho menggunakan Aplikasi Finansialku!

Iklan Perencanaaan Hari Tua - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Kembali ke kasus sebelumnya, apakah Anda ingin mendapatkan tunjangan pensiun hanya Rp3 juta saja? Itupun kalau Anda mendapatkan angka sebesar itu, namun bagaimana jika di bawah itu?

Apakah masa tua Anda ingin mengandalkan anak atau bahkan saudara-saudara Anda? Apakah Anda ingin menjalani masa pensiun Anda tanpa adanya uang?

Jika, Anda tidak mau demikian, mulailah menghitung kebutuhan Anda dengan menggunakan Aplikasi Finansialku. Caranya mudah! Lihat video berikut ini:

 

Yuk Berinvestasi!

Jadi, setelah Anda hitung-hitung sendiri, apakah manfaat pensiun yang Anda dapatkan dari perusahaan mencukupi untuk hari tua Anda?

Agar tidak menyesal di kemudian hari, Anda juga harus turut menyediakan sendiri dana pensiun Anda. Pengelolaan dana pensiun mandiri yaitu berasal dari INVESTASI Anda.

Sudahkah Anda mulai berinvestasi?

 

Apakah artikel ini berguna untuk Anda? Mari bagikan pengalaman ataupun pertanyaan Anda dalam mempersiapkan dana pensiun pada kolom komentar di bawah ini.

Ikuti terus artikel menarik dan berguna dari Finansialku lainnya untuk belajar mengenai dana pensiun dan pilihan produk investasi.

Bagikan juga artikel ini pada rekan-rekan Anda yang membutuhkan!

 

Sumber Referensi:

  • Yan Chandra. 16 Mei 2017. Mengenal Industri Dana Pensiun. Tirto.id – https://goo.gl/rSMPR5
  • Admin. Program Jaminan Pensiun. Bpjsketenagakerjaan.go.id – https://goo.gl/CeNGRq
  • UU No 11 Tahun 1992 mengenai Dana Pensiun
  • UU No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan
  • UU No 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • UU No 24 Tahun 2011 mengenai Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 82/PUU-X/2012.

 

Sumber Gambar:

  • Manfaat Pensiun Wajib Diberikan kepada Setiap Karyawan – https://goo.gl/J9JcyF
  • Manfaat Pensiun – https://goo.gl/jAT6nN