Saat ini instrumen syariah di pasar modal syariah sudah makin beragam dan lengkap. Inilah produk investasi dengan prinsip-prinsip syariah. 

 

Perkembangan Investasi Syariah di Indonesia

Sebagai salah satu negara dengan jumlah umat muslim terbesar hingga mencapai 87,2% dari total jumlah penduduk, potensi investasi syariah di Indonesia memiliki masa depan yang sangat cerah.

Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat jumlah investor pasar modal syariah di Indonesia hingga bulan Agustus 2021 mencapai angka 100.000 investor, data tersebut diperoleh dari jumlah investor yang menggunakan Syariah Online Trading System (SOTS) dalam bertransaksi dan diharapkan dapat terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan majunya tingkat literasi keuangan syariah di masyarakat. 

Secara pengertian dan definisi, investasi syariah adalah suatu kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum Islam.

Hal ini juga telah diatur di dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) no. 80/DSN-MUI/III/2011.

[Baca Juga: Yuk Ketahui Manfaat Investasi Syariah, Halal dan Menguntungkan]

 

Saat ini instrumen investasi syariah di Indonesia sudah sangat lengkap.

Ditandai dengan adanya perhatian yang sengat serius dari Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang sudah menyiapkan infrastruktur syariah untuk menjadi pondasi yang penting dalam menjaring investor syariah yang ingin menanamkan modalnya di Pasar Modal Syariah Indonesia. 

Untuk memudahkan para investor yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan prinsip syariah, maka kita semua bisa mengacu kepada investasi yang ada di dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar Efek Syariah merupakan kumpulan surat berharga yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang ditetapkan oleh OJK dan MUI.

Saat ini banyak instrumen investasi syariah yang bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat luas, mulai dari deposito syariah, sukuk, reksadana syariah, saham syariah, dsb. 

[Baca juga: Cek Daftar Lengkap Sekuritas Syariah di Indonesia]

 

Produk Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia

Salah satu ikhtiar yang bisa kamu lakukan dalam berinvetasi syariah adalah mulai mempelajari dan memiliki produk yang ada di dalam Pasar Modal Syariah. Pasar modal syariah sendiri merupakan bagian tidak terpisahkan dari pasar modal seluruhnya.

Pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal konvensional, hanya saja produk dan mekanisme transaksinya berbeda dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Lantas, apa saja produk-produk yang termasuk di dalam Pasar Modal Syariah?

 

Sukuk 

Sukuk adalah efek syariah berupa sertifiat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).​

Sedangkan Underlying Asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk.

Aset yang dijadikan underlying ini dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.​ 

[Baca Juga: Sukuk Ritel: Pengertian, Keuntungan, Biaya, dan Risikonya]

 

Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:

  • Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan
  • Sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.

 

Reksadana Syariah

Reksa Dana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke dalam efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.

Saat ini jenis Reksadana Syariah ada cukup banyak, yaitu:

 

Reksadana Syariah Pasar Uang 

Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.

[Baca juga: Reksa Dana Syariah: Pengertian, Cara Kerja, Jenis, dan Keuntungannya]

 

Reksadana Syariah Pendapatan Tetap

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

Produk Investasi di Pasar Modal Syariah

Ilustrasi Investasi Syariah. Sumber: Riaurealita

 

Reksadana Syariah Campuran

Reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih, di mana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.

 

Reksadana Syariah Saham 

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.

 

Reksadana Syariah Indeks

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.

Investasi pada efek syariah tersebut paling sedikit 80% dari seluruh efek syariah yang ada dalam indeks.

Pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam reksa dana syariah indeks tersebut antara 80% sampai 120% dari pembobotan atas masing-masing efek syariah dalam indeks yang menjadi acuan.

[Baca juga: Sudah Tau Reksa Dana Indeks? Ini Perbedaannya Dengan Reksa Dana Konvensional]

 

ETF Syariah (Exchange Trade Fund)

ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal di mana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek.

Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah.

Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

[Baca Juga: Mengenal Exchange Traded Fund (ETF), Kelebihan dan Cara Pilihnya]

 

Saham Syariah 

Tentunya sudah banyak yang tidak asing lagi dengan Saham Syariah. Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. 

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015. 

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. 

[Baca juga: Para Investor, Apakah Saham Syariah Halal? Ini Buktinya!]

EBA Syariah (Efek Beragun Aset) 

Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
  • EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.

[Baca Juga: 5 Investasi Syariah untuk Dana Pendidikan Anak yang Oke Banget]

DIRE Syariah (Dana Investasi Real Estate)

Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang dimaksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal jika akad, cara pengelolaan dan aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

 

Selain penjelasan produk investasi syariah di atas, Anda juga bisa mendapat informasi lain seputar investasi syariah dalam audiobook berikut ini.

Di dalamnya membahas semua yang perlu Anda ketahui mengenai investasi syariah, lengkap dengan bagaimana cara memilih instrumen investasinya. Ketuk banner dan dengarkan sekarang!

banner- investasi syariah yang menguntungkan

 

Semoga informasi yang dibagikan kali ini bisa memberikan manfaat. Jika ada yang ingin Anda diskusikan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna SH