Sekarang Anda tidak perlu kebingungan akan bagaimana cara urus DJP online, lapor SPT tahunan, dan nomor EFIN!

Masih repot lapor SPT Tahunan, urus DJP Online & nomor EFIN? Sekarang zamannya canggih dengan fasilitas kenyamanan serta kemudahan dalam mengurus DJP Online dan nomor EFIN.

Simak ulasannya melalui rubrik berikut ini!

 

Urus DJP Online & Nomor EFIN Terlebih Dahulu

Membayar pajak merupakan kewajiban semua warga negara yang bijak dan cinta akan Tanah Air. Kini membayar pajak tak lagi ribet dan harus antre seharian berkat jaringan internet alias layanan online.

Setelah membayar pajak, kita diwajibkan untuk lapor melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT). Melapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) artinya memastikan kebenaran jumlah pembayaran pajak kita melalui bukti penyampaian SPT.

Melalui pelaporan SPT, maka petugas pun dapat mengecek apabila kita membayar berlebih atau bahkan kurang.

Apabila ternyata berlebih, tentu akan dikembalikan uangnya, sebaliknya jika kekurangan bayar pajak, maka kita melalui pelaporan SPT akan terdeteksi. Harap diperhatikan untuk tidak terlambat dalam membayar pajak agar tidak terkena sanksi berupa denda.

Masih bingung mengurus pajak via online, simak pembahasannya berikut ini!

Perlu diketahui, sebelum melaporkan SPT Tahunan Pajak, kita perlu memiliki akun e-filling atau akun DJP online. Tidak perlu bingung dengan istilah e-filling dan DJP online karena keduanya sama saja.

Cara Urus DJP Online & EFIN Ternyata Mudah Lho! Ini Dia! 02

[Baca Juga: Jarak Tak Jadi Halangan! Kini Ada 7 Cara Jitu Dalam Menghadapi Kerja Remote (Kerja Jarak Jauh)]

 

Bayangkan jika Anda punya Konsultan Perencana Keuangan Pribadi? Biaya mahal sudah tak jadi alasan lagi hanya dengan mengunduh Aplikasi Finansialku dan berlangganan mode PREMIUM.

Gunakan kode promo: POTONG50RIBU dan dapatkan harga berlangganan yang lebih ekonomis. Download aplikasinya secara gratis di Google Play Store atau klik banner di bawah ini untuk bergabung bersama kami.

 

Apa itu e-Filing atau DJP Online?

Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Peraturan DJP Nomor 03/2015, DJP Online/e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan Pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Jika dilihat dari subjek pelapor pajak, e-Filling pajak dibagi menjadi dua macam, yaitu e-Filing Pajak Pribadi dan e-Filing Pajak Badan.

Namun, jika dilihat dari fungsinya, e-Filing Pajak Pribadi dan e-Filing Pajak Badan memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online.

  • e-Filing Pajak Pribadi adalah pelaporan pajak yang digunakan oleh orang pribadi atau perorangan (bisa pekerja formal atau informal seperti artis dan lainnya serta profesional seperti dokter dan lainnya).
  • e-Filing Pajak Badan adalah pelaporan pajak usaha yang digunakan oleh badan usaha atau perusahaan.

 

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT dengan e-Filing ini? Tentu Anda harus punya akun DJP Online terlebih dahulu. Setelah punya akun DJP Online, Anda bisa buat SPT dengan klik tombol seperti gambar di bawah ini!

1

Tombol ‘Buat SPT’

 

Tata Cara Pelaporan SPT via DJP Online

Ini dia tata cara melaporkan SPT melalui E-filling atau DJP Online.

 

#1 Miliki Nomor EFIN

Tata cara pertama yang harus dilewati untuk melaporkan SPT secara online melalui E-filling atua DJP Online, pelapor pajak harus memiliki nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sendiri yang akan memberikan nomor EFIN tersebut agar pelapor pajak dapat melakukan transaksi elektronik seperti melapor SPT Tahunan Pajak dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.

2

(Contoh Nomor EFIN dari laman resmi onlinepajak.com)

 

Nomor EFIN ini merupakan nomor wajib pajak yang memiliki fungsi sebagai identitas dari wajib pajak saat melakukan transaksi secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak demi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

EFIN dapat diaktifkan dan digunakan oleh Wajib Pajak sebagai alat autentifikasi, oleh sebab itu, wajib pajak diharuskan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dan menyimpannya dengan baik.

Buat E-Billing Pajak Melalui DJP Online Itu Mudah Lho! 01 - Finansialku

[Baca Juga: 6 Cara Praktis Meningkatkan Motivasi Kerja Karyawan, Tanpa Merusak Keuangan Perusahaan]

 

Tahukah Anda bahwa seperti badan Anda, keuangan pun harus dicek secara berkala status keuangannya? Jika hari ini Anda terbebas dari utang dan beban, belum tentu keuangan Anda sehat, lho.

Cek status kesehatan keuangan Anda dengan fitur Financial Health Check Up melalui Aplikasi Finansialku yang dapat Anda unduh dan manfaatkan fasilitas free trial-nya.

 

#3 Cara Mendapatkan EFIN

Meski selanjutnya pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online, namun untuk mendapatkan nomor EFIN, kita perlu melakukannya secara manual. Berikut ini cara mendapatkan EFIN:

  • Unduh Formulir Aktivasi EFIN di situs resmi Ditjen Pajak
  • Isi formulir EFIN
  • Lengkapi dokumen Anda, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi)
  • Bawa lampiran Formulir EFIN dan dokumen pelengkap ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.

 

EFIN tidak hanya bisa didapat secara personal tetapi juga secara berkelompok dengan ketentuan tersenduru dimana permintaan nomor EFIN secara kolektif biasanya dilakukan oleh perusahaan atau para karyawan perusahaan tersebut.

Cara Urus DJP Online & EFIN Ternyata Mudah Lho! Ini Dia! 04

[Baca Juga: Apakah Perlu Perusahaan Memberikan Ilmu Dasar Perencanaan Keuangan Pribadi untuk Karyawannya?]

 

Untuk mendapatkan nomor EFIN secara kolektif, Anda dapat melengkapi syarat berikut ini:

  • Jumlah karyawan atau pemohon EFIN pajak minimal 20 orang
  • Nama karyawan harus tercantum pada laporan SPT PPh21
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN pajak
  • Karyawan yang mengajukan aktivasi EFIN harus hadir saat pengaktifan EFIN
  • Unduh formulir EFIN Berkelompok di situs resmi DJP
  • Isi Formulir EFIN Berkelompok
  • Lengkapi dengan lampiran dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi)

 

Anda dapat segera melakukan aktivasi nomor EFIN sesaat setelah mendapatkan nomor EFIN tersebut melalui situs resmi DJP. Setelah mendapatkan nomor EFIN, lakukan aktivasi. Aktivasi EFIN ini harus dilakukan melalui situs resmi DJP.

Anda dapat melakukan aktivasi nomor EFIN dengan panduan sebagai berikut setelah masuk ke laman resmi DJP Online:

  • Isi kolom dengan mengetikkan nomor NPWP
  • Ketikkan nomor EFIN pada kolom EFIN
  • Masukkan/ketikkan Kode Keamanan yang tertera
  • Lalu klik ‘Submit’
  • Anda akan menerima e-mail konfirmasi, berisi password sementara
  • Kemudian klik tautan yang ada, dan ganti kata sandi (password) sesuai keinginan Anda
  • Untuk membuat password baru, pilih atau gunakan kata sandi, baik huruf ataupun angka yang mudah diingat.

 

Perlu diingat bahwa aktivasi nomor EFIN maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN. Jika Anda tidak melakukan aktivasi EFIN lebih dari 30 hari, maka nomor EFIN akan hangus dan Anda harus mengajukan permintaan nomor EFIN kembali.

Dapatkan pengetahuan lebih untuk selangkah lebih dekat dengan masa depan finansial yang lebih cemerlang melalui E-Book dari Perpustakaan Finansialku berikut ini:

 

#3 Cara Registrasi e-Filing atau Daftar DJP Online

Apabila nomor EFIN sudah diaktifkan, maka Anda secara otomatis akan terdaftar dalam e-Filing atau telah memiliki akun DJP Online.

Dengan demikian, Anda sudah dapat mengakses kenyamanan dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak secara elektronik atau online.

Berikut ini langkah yang bisa Anda lakukan untuk masuk atau login melalui akun E-filling atau akun DJP Online:

  • Buka laman situs resmi Ditjen Pajak Login DJP Online atau e-Filing.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Anda
  • Masukkan Kata Sandi atau password yang sudah Anda buat sebelumnya ketika melakukan aktivasi nomor EFIN
  • Masukkan Kode Keamanan yang tertera
  • Klik Login dan setelah itu Anda dapat menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online atau melalui e-Filling
3

(Contoh halaman akun DJP Online online atau E-Filling via pajak.go.id. )

 

Lupa Nomor EFIN & Password E-filling/DJP Online

Karena pelaporannya satu tahun sekali, tak heran jika banyak orang yang lupa dengan password e-Filling atau akun DJP online ketika akan menyampaikan SPT Pajak Tahunan.

Tak hanya password e-filling tetapi juga nomor EFIN. Lantas bagaimana caranya untuk dapat melaporkan SPT Tahunan?

Jika Anda lupa dengan nomor EFIN Pajak untuk pengisian E-filiing, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut ini:

  • Buka e-mail, cari di kotak masuk atau e-mail masuk dari Ditjen Pajak yang berisi nomor pendaftaran EFIN Anda saat Anda mengajukan nomor EFIN sebelumnya.
  • Coba cari atau bongkar berkas perpajakan, mungkin kertas EFIN masih tersimpan dan terselip di antara tumpukan berkas
  • Hubungi pihak DJP menggunakan fitur Layanan Pengaduan & Live Chat pada situs resmi DJP di go.id
  • Anda juga dapat mengajukan bantuan melalui Twitter dengan mention layanan Kring Pajak di @kring_pajak
  • Hubungi call center Kring Pajak di 1500200
  • Atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat

 

DJP-Pajak-Online-02-Finansialku

[Baca Juga: HRD dan Startup Founder Perlu Tahu Kompensasi dan Benefit untuk Karyawan]

 

Apabila Anda lupa dengan password DJP Online atau akun E-filling, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Jika Anda masih ingat dengan alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar akun E-filing/DJP Online, maka Anda dapat lakukan reset password
  • Cara me-reset password adalah masuk ke website Ditjen Pajak Login DJP Online kemudian klik tautan (link) ‘Lupa Password?’
  • Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
  • Beri tanda centang pada kolom ‘Lupa Email?’
  • Ketikkan alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar dahulu pada kolom ‘Email’
  • Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
  • Klik ‘Submit’ dan password baru E-filing/akun DJP Online akan dikirim ke e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar

 

Apabila Anda lupa dengan alamat e-mail yang telah Anda gunakan pada akun DJP Online atau E-filling, lakukan beberapa langkah di bawah ini:

  • Jika masih ingat atau simpan nomor EFIN, lakukan reset sama seperti ketika lupa password
  • Masuk ke halaman Login DJP Online kemudian klik tautan (link) ‘Lupa Password?’
  • Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
  • Centang kolom ‘Lupa Email?’
  • Masukkan Alamat e-mail baru yang ingin Anda gunakan berikut dengan Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
  • Klik ‘Submit’ dan alamat e-mail baru untuk E-filing/akun DJP Online akan dikirim via e-mail Anda

 

Gak Perlu Kelimpungan Lapor SPT Tahunan      

Thanks for internet sehingga segala pelaporan perpajakan secara elektronik dapat dilakukan dengan baik dan mudah. Anda dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak di mana saja dan kapan saja asalkan Anda terhubung dengan jaringan internet.

Jadi, Anda bisa jadi wajib pajak yang taat pajak sebagai warga negara yang bijak melalui pelaporan SPT Tahunan dengan kemudahan dan kenyamanan yang semakin terasa.

 

Belum lapor SPT Tahunan? Ayo segera laporkan SPT Tahunan dengan mengikuti panduan praktis di atas.

Anda dapat membagikan informasi mengenai artikel di atas kepada rekan atau kenalan yang membutuhkan! Berikan tanggapan dan komentar Anda pada kolom dibawah ini!

Jika Anda membutuhkan konsultasi dan solusi yang jitu dalam merencanakan keuangan pribadi atau pengembangan bisnis Anda, Perencana Keuangan Finansialku siap menolong Anda!

 

Sumber Gambar:

  • DJP Online 01 – http://bit.ly/2nJY8B4
  • DJP Online 02 – http://bit.ly/2m8HOcy
  • DJP Online 03 – http://bit.ly/2nQdP9G
  • DJP Online 04 – http://bit.ly/2owMcTP