Apakah Anda mengetahui apa itu daftar hitam Bank Indonesia (blacklist)? Bagaimana cara menghindarinya?

Mari ketahui lebih dalam tentang daftar hitam dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Daftar Hitam Bank Indonesia

Daftar hitam (blacklist) menurut kamus istilah populer perbankan Bank Indonesia didefinisikan sebagai daftar nama para nasabah individu, badan hukum, ataupun perusahaan yang terkena sanksi dari bank karena mereka sudah melakukan tindakan tertentu yang dapat merugikan pihak bank dan masyarakat.

Berdasarkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), contoh dari daftar hitam ini adalah individu ataupun perusahaan yang sudah melakukan penarikan dana berupa cek kosong.

Bank Indonesia memang akan memasukkan nasabah yang melakukan penarikan cek kosong ke daftar hitam (blacklist). Nantinya nama mereka akan masuk ke dalam sebuah DHN (Daftar Hitam Nasional).

Jika nama mereka sudah masuk kedalam daftar hitam tersebut maka mereka akan dikenakan sanksi penutupan rekening. Bahkan, mereka bisa sampai dituntut tindakan pidana lho.

Daftar hitam (blacklist) bank memang merupakan salah satu hal yang paling ditakuti oleh masyarakat.

Memang daftar hitam bank ini harus benar-benar Anda perhatikan. Jangan sampai Anda melakukan kesalahan yang sangat fatal yang dapat mengakibatkan Anda mengalaminya.

Daftar Hitam Bank Indonesia 02 - Finansialku

[Baca Juga: Definisi Rekonsiliasi Bank Adalah]

 

Biasanya, orang-orang seperti apa yang akan mengalaminya?

Beberapa contohnya adalah orang-orang yang sering meninggalkan cicilan yang seharusnya dibayarkan kepada bank namun malah meninggalkannya begitu saja.

Selain itu, ada juga orang yang tidak mau repot dengan utangnya sehingga ia membiarkan barang jaminan pinjaman miliknya untuk diambil oleh bank.

Orang yang berutang cicilan tapi belum lunas dan malah mengambil kredit lainnya di bank lain.

Orang-orang yang seperti disebutkan di ataslah yang akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) bank.

Konsekuensinya, mereka akan selalu ditolak jika mereka mau mengajukan kredit lagi sampai mereka sudah melunasi semua utangnya kepada bank.

Jadi berhati-hati ya, jangan sampai seperti mereka.

Daftar hitam (blacklist) yang saat ini dikenal oleh masyarakat sebenarnya mengarah pada data para debitur yang bermasalah yang terekam pada SID (Sistem Informasi Debitur) Bank Indonesia.

SID itu sendiri merupakan suatu sistem yang dapat mengumpulkan berbagai informasi tentang fasilitas kredit yang biasanya dilaporkan secara rutin oleh beberapa lembaga keuangan.

Daftar Hitam Bank Indonesia 03 - Finansialku

[Baca Juga: Beli Kue di China Pakai Cicilan Kartu Kredit 3 Tahun? Begini Perilaku Milenial Di Sana]

 

Salah satu lembaga keuangan yang sudah termasuk dalam anggota SID adalah Bank Umum.

Jadi, bank umum ini akan bertugas untuk melaporkan kepada Bank Indonesia yang memiliki peran sebagai regulator moneter serta sistem pembayaran di Indonesia.

Tentunya SID ini sangat terintegrasi dengan baik sehingga bank yang satu dapat mengetahui informasi dan profil calon nasabah yang akan mengajukan kredit, apakah mereka menunggak kepada bank lainnya atau tidak.

Sebagai contoh, misalnya Anda mau mengajukan kredit kepada suatu bank, maka Anda akan dinilai dan dievaluasi oleh pihak bank tersebut.

Penilaian ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah Anda memang layak untuk menerima kredit atau tidak, mampu membayar utang kredit atau tidak, dan beberapa pertanyaan lainnya.

Jadi, dalam menilai dan mengevaluasi profil Anda ini maka biasanya bank akan selalu menggunakan SID untuk mengecek data Anda.

Apabila Anda memiliki riwayat kredit yang baik, maka kemungkinan besar Anda bisa mendapatkan kredit dari bank tersebut.

Namun, jika riwayat kredit Anda sangat buruk maka tentu saja pengajuan kredit Anda akan langsung ditolak oleh pihak bank terkait.

Daftar Hitam Bank Indonesia 04 - Finansialku

[Baca Juga: 3 Hal untuk Bebas Utang Kartu Kredit]

 

Jadi, orang-orang yang memiliki riwayat kredit yang sangat buruk itulah yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah blacklist atau daftar hitam.

Semua data yang diperoleh tersebut berasal dari lembaga-lembaga keuangan yang sudah menjadi anggota SID di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, SID ini dikelola oleh Biro Informasi Kredit di Bank Indonesia.

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Cara Menghindari Daftar Hitam (Blacklist) Bank Indonesia

Agar Anda tidak masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia maka tentunya terdapat beberapa cara untuk menghindarinya.

Berikut 3 cara menghindari daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia, yaitu:

 

#1 Jangan Berutang Melebihi Kemampuan

Hal pertama yang perlu Anda lakukan untuk menghindari Anda masuk kedalam daftar hitam bank Indonesia adalah dengan tidak berutang melebihi kemampuan Anda.

Anda perlu memperhitungkan kemampuan Anda terlebih dahulu dalam membayar utang pinjaman kepada bank.

Anda disarankan untuk tidak memiliki cicilan lebih dari 30% dari penghasilan bulanan Anda.

Apabila cicilan Anda melebihi 30% dari penghasilan Anda maka mungkin Anda akan sulit untuk membayar utang pinjaman bank.

 

#2 Jangan Terlalu Konsumtif Menggunakan Uang Pinjaman

Salah satunya adalah pada saat Anda menggunakan kartu kredit.

Uang yang terdapat pada kartu kredit yang Anda gesekkan itu bukan uang Anda lho ya, melainkan uang milik bank.

Jadi, kalau Anda mau menggunakannya sebaiknya jangan terlalu konsumtif.

Perhitungkan terlebih dahulu pengeluaran Anda pada saat menggunakan kartu kredit tersebut.

Jangan sampai Anda menggunakan kartu kredit lebih dari penghasilan bulanan Anda ya.

Apabila Anda sampai menunggak pembayaran kartu kredit satu atau dua kali saja, maka Anda bisa dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) bank lho ya.

Jadi, lebih berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit atau utang lainnya ya.

Belanjamimo (Mimo Beauty) Tempat Belanja Kosmetik Online 05

 

[Baca Juga: Mau Buka Usaha Tapi Modal Usaha Terbatas? Ini Cara Mengatasinya]

 

#3 Komunikasikan Kesulitan Anda pada Bank

Jika Anda mengalami masalah yang tidak terduga seperti terkena musibah dalam  melunasi pembayaran utang, maka Anda harus mengomunikasikan masalah tersebut kepada pihak bank terkait.

Jelaskan dan diskusikan dengan pihak bank terkait mengenai pembayaran yang tidak bisa Anda lakukan sesuai jadwal karena adanya masalah tak terduga tersebut.

Bank yang bersifat akomodatif biasanya akan mencoba memahami masalah nasabahnya.

Bahkan, bank tersebut akan mencari solusi dengan memberikan kesepakatan tertentu agar masalahnya dapat terselesaikan.

Walaupun demikian, jangan sampai Anda berbohong atau mengada-ada tentang masalah yang sebenarnya tidak ada ya.

Kalau Anda ketahuan berbohong, maka pihak bank bisa saja membawa Anda ke hukum pidana karena perbuatan yang termasuk penipuan tersebut. Jadi, jangan coba-coba berbohong ya.

 

Terhindar dari Daftar Hitam (Blacklist) Bank Indonesia

Setelah mengetahui apa itu daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia dan cara menghindarinya, maka sekarang Anda sudah dapat melakukan cara-cara di atas untuk menghindari Anda terjebak dalam daftar hitam Bank Indonesia.

Jika Anda masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia maka dapat menyulitkan Anda nantinya.

Jadi, lebih berhati-hati dalam berutang ya. Jangan sampai menunggak pembayaran utang Anda ya.

 

Jadi, apakah Anda memiliki cara lainnya untuk menghindari daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia?

Berikan komentar dan pendapat Anda di kolom yang telah tersedia. Bagikan artikel ini kepada rekan Anda yang membutuhkan!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 15 Januari 2016. Blacklist Bank: Apa Itu dan Cara Menghindarinya. https://bit.ly/2InqKrP

 

Sumber Gambar:

  • Daftar Hitam Bank Indonesia 1 – http://bit.ly/2MWKcjd
  • Daftar Hitam Bank Indonesia 2 – http://bit.ly/2WPaWGU
  • Daftar Hitam Bank Indonesia 3 – http://bit.ly/2RmP144
  • Daftar Hitam Bank Indonesia 4 – http://bit.ly/2WPnVIJ