Siapa sih yang seharusnya menanggung biaya anak pasca perceraian?

Jika Anda juga mengalami perceraian, Anda tidak sendirian. Sudah sangat banyak orang yang menanggung hal seperti Anda.

Namun, penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya anak pasca perceraian agar tidak terjadi keributan.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Penyesuaian Pasca Perceraian

Perceraian adalah sebuah momok yang paling menyeramkan dalam sebuah keluarga. Entah akibat ketidaksetiaan, kekerasan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, dan masih banyak penyebab lainnya.

Menjadi single parent akibat perceraian bukanlah sebuah pilihan menyenangkan. Anda dituntut untuk dapat bekerja mandiri dan menghasilkan uang sendiri.

Terlebih jika Anda sudah memiliki buah hati, tentunya Anda perlu memikirkan masa depannya termasuk segala biaya di dalamnya.

Pasca perceraian, kedua belah pihak dipaksa untuk melakukan penyesuaian secara cepat agar kehidupan bisa terus berjalan sebagaimana mestinya, terutama dalam hal finansial.

Menanggung Biaya Anak Pasca Perceraian 02 Finansialku

[Baca Juga: Strategi Single Parent Mengatur Keuangan Keluarga: Harta Gono Gini dan/atau Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa]

 

Salah satu hal yang paling sering diperdebatkan oleh pasangan yang telah bercerai adalah siapa yang akan menanggung seluruh biaya anak pasca perceraian ini.

Apabila selama pernikahan suami menjadi tulang punggung keuangan keluarga, bagaimana dengan pasca perceraian?

Apakah pihak yang memiliki hak asuh anak yang bertanggung jawab untuk “menanggung” biaya hidup anak?

Umumnya, setelah bercerai banyak keluarga mengalami penurunan standar kehidupan hingga lebih dari 50%. Hal inilah yang harus Anda hindari pasca perceraian.
Lalu, bagaimana cara menghindarinya?

Melalui artikel ini, Finansialku akan menjabarkan hukum dan kewajiban kedua orangtua terhadap anak, dan bagaimana hubungannya dengan perencanaan keuangan oleh kedua belah pihak pasca perceraian:

 

#1 Kedua Belah Pihak Bertanggung Jawab atas Kehidupan dan Pendidikan Anak

Apabila terjadi perceraian dalam sebuah keluarga, maka seyogyanya kedua belah pihak (mantan istri dan mantan suami) tetap memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan si anak. 

Ketahuilah 5 Cara Menjaga Bisnis Anda saat Bercerai 01 - Finansialku

[Baca Juga: 5 Ide Usaha Sampingan Untuk Ibu Rumah Tangga (Salah Satunya Makanan Ringan)]

 

Namun tidak jarang kedua orangtua melupakan masa-masa mereka memutuskan untuk memiliki buah hati dan saling melempar tanggung jawab saat terjadi perceraian.

Apabila terjadi demikian, maka Anda dapat mengikuti panduan hukum berikut ini:

 

  • Pasal 41 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Pihak suami merupakan pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan si anak, apabila kemudian si bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

[sticky_footer_ebook_pendidikan]

  • Pasal 149 huruf d juncto pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) (berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 1991)

Bapak tetap berkewajiban memberi nafkah untuk anak menurut kemampuannya, sekurang kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).

Istri dapat dibenarkan meminta kepada suami untuk tetap memberikan nafkah kepada nya untuk jangka waktu tertentu pasca perceraian, melalui mekanisme pengadilan.

Hati-hati-Akta-Cerai-Palsu-3-Finansialku

[Baca Juga: Konsultasi: Apa Saja Tips Praktis Mempersiapkan Dana Pendidikan dan Asuransi Dana Pendidikan]

 

Biaya anak yang dibahas disini meliputi seluruh kebutuhan hidupnya, dengan tujuan agar seluruh hak-hak si anak dapat terjamin dengan baik yaitu hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan meski terjadi perceraian.

Nah, bagaimana dengan perceraian yang disertai pembagian harta gono gini?

 

#2 Tidak Ada “Letak Khusus” Biaya Anak dalam Perceraian dengan Harta Gono Gini

Dalam praktiknya, banyak perceraian yang pembagian harta gono gini (harta benda bersama selama perkawinan).

Nah, apabila perceraian jenis ini terjadi, maka pihak suami sering mempertanyakan tanggung jawabnya dalam menanggung biaya anak, mengingat sebagian hartanya telah dibagikan kepada sang istri.

Bagaimanakah skema untuk pembiayaan anak (anak) pasca perceraian dengan pembagian harta gono gini?

Pertama-tama, beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai pembagian harta gono gini adalah:

  • Jika ada perjanjian pranikah

Jika sebelum pernikahan dibuat perjanjian pranikah, maka pada kasus perceraian, masing-masing hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka. Karena sejak awal harta sudah dipisahkan secara hukum, maka tidak ada istilahnya harta bersama.

 

  • Jika tidak ada perjanjian pranikah

Berdasarkan pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjadi pencampuran seluruh harta keduanya setelah terjadi pernikahan dan jika terjadi perceraian maka harta bersama harus dibagi sama rata.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan(2) UU Perkawinan, harta yang menjadi harta bersama hanyalah harta yang diperoleh setelah terjadi pernikahan, dimana harta yang diperoleh sebelum terjadi pernikahan adalah milik perorangan di bawah penguasaan masing-masing. Dengan demikian jika terjadi perceraian, harta yang harus dibagi sama rata hanyalah harta yang diperoleh setelah pernikahan saja.

24% Penyebab Perceraian di Indonesia adalah Masalah Keuangan Keluarga, Bagaimana Solusinya 1 - Finansialku

[Baca Juga: Baru Jadi Ibu? Hindari 10 Kesalahan Cara Mengatur Keuangan Keluarga yang Mungkin Anda Tidak Sadari]

 

Setelah mengetahui pembagian harta secara jelas, maka kini saatnya menentukan siapa yang menanggung biaya anak pasca perceraian dengan pembagian harta gono gini.

Mengacu pada kedua sistem hukum di atas (baik hukum positif maupun hukum Islam), tidak ada “letak khusus” biaya anak meski orangtuanya bercerai dalam harta gono gini.

Sehingga sudah jelas bahwa kewajiban untuk membiayai anak tetap berada di pihak suami, dan pihak istri dapat memikul biaya tersebut jika pada kenyataannya suami tidak dapat menjalankan kewajibannya tersebut (misalnya tidak punya penghasilan).

Artinya, meski sebagian harta telah diberikan kepada sang istri, bukan berarti menggugurkan kewajiban si bapak untuk memberi nafkah.

 

#3 Patungan Apabila Tidak Mampu

Seperti telah diungkapkan sekilas pada poin kedua, maka sang istri dapat ikut membantu memikul biaya anak jika pada kenyataannya suami tidak dapat menjalankan kewajibannya tersebut (misalnya tidak punya penghasilan).

Dengan kata lain, disini kedua orang tua patungan untuk menghidupi kebutuhan si anak. Mengapa demikian?

Karena di sini kelangsungan hidup sang anak harus diutamakan, sehingga tidak ada alasan bagi istri untuk lepas tanggung jawab saat suami tidak mampu menanggung sendiri biaya si anak.

Ketahuilah 5 Cara Menjaga Bisnis Anda saat Bercerai 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ibu Single Parent Gaji UMR Bandung: Bagaimana Cara Mengatur Keuangannya?]

 

#4 Membuat Keputusan Bersama (Jika Perlu)

Apabila perceraian memang terpaksa dilakukan, dan dalam kondisi tertentu pihak suami kesulitan menanggung biaya anak, maka Anda juga bisa membuat keputusan bersama.

Meskipun mengacu pada hukum negara maupun agama biaya tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bapak, namun Anda bisa membuat pengecualian.

Mantan suami istri dapat membuat keputusan bersama untuk bisa saling mengawasi dan memelihara investasi yg sudah berjalan demi kepentingan si anak.

 

Iklan Banner Perencanaan Dana Pendidikan Anak - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Perjanjian bahkan dapat dibuat dalam bentuk akta notariil apabila perlu. Tujuan dari melegalkan keputusan bersama ini semata-mata untuk menghindari salah satu pihak mengingkari kewajiban.

Sehingga apabila seorang suami ingkar untuk memberikan nafkah kepada anaknya pasca perceraian, maka ia akan dinyatakan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang perkawinan khususnya pasal 41.

Dan karena sudah ada legalitas, maka akan ada konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut.

Sebagai contoh, sang mantan istri dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum) dan atas dasar wanprestasi.

 

TIPS: Tindakan Preventif akan Perceraian

Siapa sih yang menginginkan perceraian? Semua pasangan tentunya ingin membangun keluarga yang langgeng hingga meninggal kelak. Namun nyatanya tak jarang hal ini terjadi.

Apabila Anda tidak ingin keributan atau masalah muncul pasca perceraian, maka Anda bisa mencegahnya sejak awal.

Keuangan-Wanita-Cerai-1-Finansialku

[Baca Juga: Ibu Muda Kenali dan Praktikkan Cara Merencanakan Keuangan Berikut Ini]

 

Sebagai contoh, salah satu tindakan preventif yang dapat dilakukan adalah membuat suatu perencanaan keuangan keluarga sehingga anak tetap dapat terpenuhi kebutuhannya hingga selesai pendidikan tertinggi dan dapat mandiri secara finansial meski terjadi perceraian.

Perencanaan keuangan yang disiapkan sebaiknya mencakup keamanan keuangan untuk jangka pendek dan kenyamanan keuangan untuk jangka panjang.

Nah, di sini Anda dapat menggunakan aplikasi Finansialku dan mulai merencanakan keuangan, misalnya dimulai dari dana darurat.

Selain itu, penting juga untuk menyiapkan dana bagi kebutuhan pensiun Anda dan dana pendidikan bagi buah hati Anda. Untuk menghitung kebutuhan dana tersebut, Anda dapat menggunakan aplikasi Finansialku dengan fitur-fitur praktis yang tentunya memudahkan Anda dalam pengaturan keuangan.

Bagi Anda pengguna baru, peroleh aplikasi Finansialku secara GRATIS dengan cara download di Google Play Store atau dengan klik tautan ini.

Jika Anda tertarik, Anda bisa mendownload Ebook cara menyiapkan dana pendidikan anak dari sekolah dasar hingga sarjana tanpa berhutang. Silakan klik “Download Ebook Sekarang” untuk mendapatkan Ebook GRATIS dari Finansialku.com

 

Bagaimana Caranya Menyekolahkan Anak dari TK sampai Sarjana, Tanpa Utang!

Download ebook-nya, GRATIS!!!

Ebook Dana Pendidikan Anak - Finansialku Mockup

 

Menjadi Single Parent yang Cerdas

Menjadi single parent bukan berarti hidup susah dan sengsara. Anda harus menjamin bahwa kehidupan Anda dan buah hati Anda tetap terjamin kini dan kelak.

Meski apabila Anda merupakan pihak istri yang tetap akan didukung oleh suami dalam menanggung biaya anak pasca perceraian, Anda kini tetap harus belajar untuk berdiri mandiri. Terutama dalam hal keuangan.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda mulai mempersiapkan diri dengan beberapa cara berikut:

  • Menentukan kondisi keuangan Anda untuk mulai mengatur keuangan tanpa kesulitan
  • Membereskan dan melunasi utang yang Anda miliki bersama suami, dan menghindari utang bersama ke depannya
  • Melunasi juga utang pribadi agar tidak membebankan anak atau diri Anda sendiri di masa depan
  • Berhenti mengandalkan pasangan dan mulai mencari penghasilan sendiri
  • Mulai mengelola keuangan sendiri (lebih mudah dengan aplikasi Finansialku)
  • Mulai berhemat lebih karena pemasukan hanya berasal dari satu pihak saja
  • Membuat target finansial baru sehingga Anda mengetahui seberapa besar uang yang Anda butuhkan untuk menjalani hidup dalam jangka panjang, dan Anda bisa mencari solusi untuk mencapai target finansial tersebut.
  • Menentukan net worth Anda, dengan demikian Anda akan mengetahui seberapa banyak yang sebaiknya Anda tabung mulai dari sekarang.
  • Mempelajari beberapa dasar-dasar dan prinsip keuangan, misalnya dari e-books, blog, atau bahkan kursus online di aplikasi Finansialku.
  • Mengecek kondisi keuangan Anda secara berkala, dengan demikian Anda dapat menentukan bagaimana kondisi keuangan Anda dan apa yang sebaiknya dilakukan selanjutnya untuk menanganinya.

 

 DAN yang paling penting adalah: terus semangat!

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai siapa yang menanggung biaya anak pasca perceraian lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Lisa Soemarto, MA, RIFA, RFC. 5 Maret 2012. Biaya Anak Pasca Perceraian, Siapa yang Menanggung? Finance.detik.com – https://goo.gl/Rs1xDf
  • Jennifer Wolf. 22 Agustus 2016. Money Management 101 for Single Parents Going it Alone. Thespruce.com – https://goo.gl/YT6ZWr

 

Sumber Gambar:

  • Perceraian – https://goo.gl/eTpq3L
  • Perceraian 2 – https://goo.gl/N6FEAU