Apakah pengobatan THT ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah yang telah mendapatkan perhatian dan menolong banyak kalangan masyarakat.

Akan tetapi, karena masih tergolong baru, banyak masyarakat yang masih menanyakan apakah beberapa penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, salah satunya adalah pengobatan THT.

Artikel ini akan membahas seputar pengobatan THT dengan BPJS Kesehatan dan prosedur untuk menggunakannya.

 

Apakah Pengobatan THT Ditanggung BPJS Kesehatan?

Jawabannya iya, pengobatan THT ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tentu, sebagai peserta BPJS Kesehatan, untuk mendapatkan fasilitas perawatan ini, Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah membayar dan melunasi iuran bulanan.

Pengobatan THT Dengan BPJS Kesehatan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Itu Sinusitis? Yuk, Pahami Gejala dan Pengobatannya!]

 

Jika kartu peserta diblokir, peserta akan dikenakan denda rawat inap. Denda rawat inap ini berlaku jika dalam 45 hari sejak kartu aktif kembali, peserta harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Denda ini akan diakumulasikan di tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Selain kewajiban pembayaran, peserta pun wajib mengetahui kriteria mengenai pemeriksaan THT yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Jangan sampai peserta melakukan komplain ke rumah Faskes (fasilitas kesehatan) padahal memang pelayanan tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

[Baca juga: Daftar Biaya Rontgen Terbaru, Jenis dan Manfaatnya, Lengkap!]

 

Kriteria THT yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Hampir seluruh jenis penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan, akan tetapi ada kriteria dan ketentuan mengenai sebuah penyakit dan jenis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tersebut.

Untuk penyakit THT, jenis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah:

  1. Adanya benda asing yang terdapat di dalam bronkus, tenggorokan ataupun trakea. 
  2. Adanya abses pada area kepala leher dan THT.
  3. Terdapat benda asing yang masuk di bagian hidung dan telinga.
  4. Adanya gangguan disfagia.
  5. Adanya gangguan otalgiaakut. 
  6. Terjadinya Obstruksi jalan nafas atas grade II/III/IV Jackson.
  7. Pasien terkena paresefasialis akut.
  8. Terjadinya syok yang diakibatkan kelainan pada area THT.
  9. Terjadinya gangguan vertigo yang berat.
  10. Terjadi trauma akut pada area THT, kepala dan leher.
  11. Terjadi pendarahan di area THT.
  12. Pasien terserang penyakit tuli mendadak.

 

Jika petugas medis telah melakukan pemeriksaan dan penyakit THT Anda tergolong di antaranya, maka Anda berhak mendapatkan pertanggungan oleh BPJS Kesehatan.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

Prosedur Perawatan THT dengan Menggunakan BPJS Kesehatan

Prosedur perawatan penyakit THT sebenarnya sama dengan prosedur perawatan penyakit pada umumnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Mulai dari tahap pertama yaitu memastikan bahwa Anda telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan memiliki status keanggotaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Jika keanggotaan Anda aktif, maka Anda dapat langsung menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Jika tidak, maka Anda harus melunasi utang atau mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Setelah Anda melunasi utang, jika Anda harus menjalankan rawat inap di dalam 45 hari setelah kartu Anda kembali aktif, maka Anda akan dikenakan denda rawat inap.

Sistem-Rujukan-BPJS-Kesehatan-02-Finansialku

[Baca Juga: 3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Perusahaan]

 

Setelah memastikan bahwa status Anda aktif, Anda dapat mengunjungi Faskes Tingkat 1 atau yang biasa disebut FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). FKTP ini bisa beragam mulai dari Puskesmas, Poliklinik, Dokter Pribadi atau Rumah sakit kategori D.

Anda pun dapat mengunjungi FKTP yang sesuai dengan yang tertera di kartu keanggotaan Anda.

Pada umumnya, sesampainya Anda di faskes yang dituju, Anda akan diminta untuk menunjukkan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan dan melakukan registrasi.

Setelah pendaftaran selesai, maka silakan mengantre untuk menunggu panggilan untuk menuju ruang dokter untuk dilakukan pemeriksaan.

Dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Anda dan apakah dapat ditangani di puskesmas yang bersangkutan.

Pada kasus ini, maka akan diperiksa apakah fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang dibutuhkan untuk penyakit THT mendukung.

Apabila di faskes 1 tidak memiliki dokter khusus THT atau peralatan kesehatan yang mendukung pemeriksaan dan perawatan THT, maka faskes tersebut dapat membuat surat rujukan ke puskesmas lain atau faskes tingkat berikutnya yang memiliki dokter khusus menangani THT atau fasilitas medis yang tepat.

Surat rujukan ini dikeluarkan bukan atas permintaan pasien. Surat rujukan dibuat atas dasar pemeriksaan kesehatan peserta, dan indikasi atas para pekerja medis.

Jika indikasi penyakit dapat ditangani oleh petugas medis di faskes awal, maka petugas tidak akan membuat surat rujukan untuk ke rumah sakit, dan sebaliknya.

BPJS Kesehatan Tak Lagi Tanggung Pembayaran 100% Untuk 8 Penyakit Ini 01 - Finansialku

[Baca Juga: Bulan Depan, BPJS Kesehatan Berlakukan Verifikasi Digital Klaim]

 

Jika Anda mendapatkan surat rujukan, maka kunjungi Faskes Tingkat 2 yang dicantumkan pada surat rujukan.

Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Surat rujukan asli (yang sudah diberikan stempel) dan fotokopi 2 lembar
  • Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), masing-masing 2 lembar.

Setelah mempersiapkan seluruh dokumen, Anda dapat langsung melakukan registrasi di Faskes tingkat 2. Kemudian, silakan Anda menuju loket BPJS untuk mendapatkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta).

Setelah tahap ini selesai, Anda hanya perlu mengulang tahapan layaknya ketika berada di Faskes Tingkat 1.

Hasil pemeriksaan oleh petugas medis, biasanya akan dilengkapi dengan resep obat. Resep ini Anda tebus di bagian apotek dengan membawa berkas:

  • SEP warna merah dan fotokopi 2 lembar
  • Resep asli dan fotokopi 2 lembar
  • Fotokopi KTP 1 lembar

 

BPJS Kesehatan Online Daftar, Cara Cek Iuran dan Faskesnya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah BPJS Kesehatan Cover Biaya Cek Darah dan Pemeriksaan Laboratorium Lainnya?]

 

Jika pengobatan Anda memerlukan pemeriksaan penunjang seperti transfusi darah, radiologi atau tes laboratorium, maka dokter akan menuliskan surat pengantar untuk pemeriksaan tersebut.

Di sini, Anda harus memastikan bahwa surat pengantar tersebut telah mendapatkan legalitas BPJS.

Tergantung dari ketersediaan, fasilitas kesehatan ini dapat berada di dalam rumah sakit atau di luar rumah sakit. Anda dapat menuju lokasi yang sesuai dengan surat pengantar.

Seluruh biaya yang diperlukan hingga tahap pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

 

Hal yang Harus Diperhatikan Mengenai Surat Rujukan

Saat ini, hampir seluruh Faskes (fasilitas kesehatan) mulai dari poliklinik, puskesmas, RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) hingga RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) Jakarta telah bergabung dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan luasnya cakupan BPJS Kesehatan, setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki peluang dan jaminan kesehatan yang menyeluruh.

Siapkan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kenali Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Sekarang 01 - Finansialku

[Baca Juga: Setiap Peserta BPJS Kesehatan Perlu Mengetahui Sistem Rujukan BPJS Kesehatan]

 

Jika Faskes Tingkat 1 tidak memiliki pengobatan yang peserta BPJS perlukan, maka Anda akan dirujuk ke Faskes Tingkat 2 dan seterusnya hingga RSCM.

Walaupun begitu jangan sekali-kali menentukan tempat rujukan Anda sendiri. Dokter dapat memberikan kode APS (Atas Pilihan Sendiri) yang mana jika ada kode tersebut, Anda harus menanggung biaya pengobatan Anda secara pribadi dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

 

Mudah, Bukan?

Setelah Anda mengetahui prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan perawatan dengan BPJS Kesehatan, pasti Anda sudah mengerti bahwa tahapan tersebut mudah dan cepat.

Agar Anda dapat terus menikmati fasilitas tersebut, pastikan bahwa setiap bulannya, Anda membayar iuran tepat waktu.

 

Apakah Anda pernah menggunakan BPJS Kesehatan untuk menerima perawatan THT?

Silakan bagikan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah ini dan bagikan artikel ini pada yang mungkin membutuhkannya.

 

Sumber Referensi:

  • Rizqia Khoirunisa. November 2015. Prosedur Berobat dengan BPJS Faskes Tingkat 1, RSUD, RSCM Lengkap. Pasienbpjs.com – https://goo.gl/9KbwHm
  • Admin. 9 Februari 2018. Tanya: Apakah Berobat THT Ditanggung BPJS Kesehatan? Seputarbpjs.com – https://goo.gl/zTC6Yc
  • Tutik Zulaikha. 4 Februari 2017. Apakah Berobat THT ditanggung BPJS Kesehatan? Panduanbpjs.com – https://goo.gl/Jshk2L
  • Admin. Pengobatan THT Ditanggung BPJS 100% Ini Caranya. Klikbpjs.com – https://goo.gl/KzcxsA

 

Sumber Gambar:

  • Pengobatan THT Dengan BPJS 01 – https://goo.gl/ddCExu
  • Pengobatan THT Dengan BPJS 02 – https://goo.gl/JFrE1y