Pemerintah resmi menerapkan regulasi terbaru terkait tarif ojek online (ojol) tahun 2022. Berapa kenaikan harga yang ditetapkan?

Simak informasi lengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Pemerintah Tetapkan Regulasi Baru Tarif Ojek Online 2022

Sobat Finansialku, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan regulasi terkait tarif ojek online terbaru 2022.

Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 54 Tahun 2022.

Peraturan ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas maupun bawah dari ojek online (ojol), sekaligus menggantikan KM Nomor KP 39 Tahun 2019.

Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyatakan KP 564 Tahun 2022 merupakan evaluasi dari penerapan batas tarif yang berlaku pada ojol.

Kendati demikian, penerapan sistem zonasi pun masih berlaku untuk 3 zona wilayah seperti sebelumnya.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujar Hendro, melansir Detik.com (9/08).

 

Aturan Baru Penerapan Tarif Ojek Online 2022

Berdasarkan aturan baru ini, sistem pembagian 3 zona wilayah masih berlaku. Berikut adalah pembagiannya:

 

#1 Zona I

Untuk Zona I terbagi dalam beberapa daerah meliputi wilayah Sumatera dan Jawa (kecuali Jabodetabek dan Bali).

 

#2 Zona II

Kemudian pembagian Zona II yakni wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

 

#3 Zona III

Kemudian pembagian Zona III termasuk diantaranya wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

[Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan untuk Driver Ojek Online dan Driver Taksi Online]

 

Tarif Ojek Online Baru 2022 & Perbandingan Dengan Tarif Sebelumnya

Sementara pembagian zona wilayah masih berlaku, berikut besaran tarif ojol berdasarkan masing-masing zona tersebut. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

 

#1 Tarif Ojol Zona I

Untuk wilayah Zona I yang meliputi Sumatera dan Jawa, pemerintah menetapkan tarif ojek online per kilometer (km) untuk biaya jasa batas bawah Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.

Kenaikan tarif ojol terjadi pada rentang biaya jasa minimal, yakni antara Rp9.250 sampai Rp11.500.

Sementara itu, pada tarif sebelumnya berdasarkan KP 39 Tahun 2019 tarif bawah ojek online per km yakni sebesar Rp1.850 per km dan tarif atas sebesar Rp2.300 per km.

Rentang biaya jasa minimal yakni antara Rp7.000 sampai Rp10.000. Berikut rangkumannya:

Tarif  Zona I Terbaru 

  • Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km.
  • Biaya jasa batas atas Rp2.300/km.
  • Rentang biaya jasa minimal Rp9.250 sampai Rp11.000.

 

Tarif Zona I Sebelumnya

  • Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km.
  • Biaya jasa batas atas Rp2.300/km.
  • Rentang biaya jasa minimal Rp7.000 sampai Rp10.000.

 

#2 Tarif Ojol Zona II

Kemudian tarif ojol terbaru tahun 2022 untuk Zona II ini, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km dan batas atasnya sebesar Rp2.700 per km.

Untuk rentang biaya jasa minimal yakni Rp13.000 sampai Rp13.500.

Sementara itu pada tarif sebelumnya berdasarkan KP 39 Tahun 2019 tarif bawah ojek online per km yakni sebesar Rp2.000 per km untuk biaya jasa batas bawah dan Rp2.500 per km.

Kemudian biaya jasa minimal berada di rentang Rp8.000 sampai Rp10.000. Berikut rangkumannya:

Tarif Zona II Terbaru

  • Biaya jasa batas bawah Rp2.600 per km.
  • Biaya jasa batas atas Rp2.700 per km.
  • Rentang biaya jasa minimal Rp13.000 sampai Rp13.500.

 

Tarif Zona II Sebelumnya 

  • Biaya jasa batas bawah Rp2.000 per km.
  • Biaya jasa batas atas Rp2.500 per km.
  • Rentang biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000.

[Baca juga, E-trans, Ride Hailer Pendatang Baru dengan Konsep Ramah Lingkungan]

 

#3 Tarif Ojol Zona III

Penerapan tarif ojek online untuk wilayah Zona III, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km dan batas atasnya sebesar Rp2.600 per km.

Untuk rentang biaya jasa minimal yakni Rp10.500 sampai Rp13.000.

Sementara itu pada tarif sebelumnya berdasarkan KP 39 Tahun 2019 tarif bawah ojol per km yakni sebesar Rp2.100 per km untuk biaya jasa batas bawah dan Rp2.600 per km.

Kemudian biaya jasa minimal berada di rentang Rp7.000 sampai Rp10.000. Berikut rangkumannya:

Tarif Zona III Terbaru

  • Biaya jasa batas bawah Rp2.100 per km.
  • Biaya jasa batas atas Rp2.600 per km
  • Rentang biaya jasa minimal Rp10.500 sampai Rp13.000.

 

Tarif Zona III Sebelumnya

  • Biaya jasa batas bawah Rp2.100 per km.
  • Biaya jasa batas atas Rp2.600 per km.
  • Rentang biaya jasa minimal Rp7.000 sampai Rp10.000.

 

Ojek Online di Wilayah Jabodetabek, Segini Tarifnya!

Sebagai informasi, berikut adalah tarif ojol dari beberapa aplikator yang beroperasi di wilayah Jabodetabek berdasarkan KP 39 Tahun 2019.

 

#1 Gojek

Pertama yakni Gojek, untuk layanan Go-ride-nya menetapkan tarif flat minimal 4 km pertama sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000.

Sementara pada jam sibuk yakni pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, biaya tambahan tarif gojek per km yakni Rp3.000.

[Baca Juga: Anda Perlu Tahu! Ini Panduan Klaim Santunan Kecelakaan Gojek]

 

#2 Grab

Kemudian tarif untuk ojol Grab, menerapkan tarif batas bawah sebesar Rp2.250 sampai Rp2.650 per km.

Sementara untuk biaya jasa minimal pada 4 km pertama berada di rentang Rp9.000 sampai Rp10.500.

 

#3 Maxim

Selanjutnya adalah Maxim. Berikut tarif layanan perjalanan dengan motor yang tersedia dari aplikasi asal Rusia ini:

Tarif Dalam Kota

  • Perjalanan dalam kota mulai Rp.8000 mencakup 3,05 km petama.
  • Untuk berikutnya besaran tarifnya sebesar Rp2.100 per km.

 

Tarif Luar Kota

  • Wilayah penyangga atau pinggiran kota mulai dari Rp8.000.
  • Biaya sekali jalan termasuk 2 km pertama dilanjutkan Rp3.000 per km.
  • Untuk biaya pulang pergi termasuk 2 km selanjutnya ialah Rp2.100 per km.

Namun yang perlu kamu perhatikan, Maxim juga menerapkan biaya tunggu sebesar Rp500 per menit (5 menit pertama gratis) serta biaya peninggian awal Rp2.000.

 

#4 inDriver

Terakhir adalah layanan transportasi inDriver. Aplikasi ini menerapkan tarif terendah Rp2.250 per km serta tarif tertinggi Rp2.650 per km.

Untuk wilayah Jabodetabek, tarif jasa minimal berada di rentang Rp9.000 sampai Rp10.000.

[Baca Juga: Bagaimana Asuransi untuk Kendaraan Ojek Online?]

 

Penyesuaian Tarif, Penyesuaian Kembali Anggaran!

Sobat Finansialku, adanya regulasi serta penyesuaian tarif transportasi ojek online ini telah berlaku 14 Agustus 2022.

Jika kamu termasuk salah satu pengguna setia layanan ojol untuk mobilitas sehari-hari, pastinya akan merasakan dampak signifikan terutama dari segi pengeluaran.

Alhasil, mau tidak mau, kamu harus menyesuaikan kembali anggaran untuk transportasi. Agar cash flow keuangan tetap terkontrol dan right on the track.

Nah, kalau kamu masih bingung cara menyusun anggaran keuangan, ikuti saja panduan lengkapnya dalam ebook Finansialku Cara Membuat Anggaran dengan Tepat.

Jika kamu ingin diskusi lebih lanjut seputar keuangan, jangan ragu untuk konsultasi bersama perencana keuangan Finansialku melalui Aplikasi Finansialku atau buat janji via WhatsApp di nomor (+62)851-5866-2940!

Banner Konsultasi WA - PC
Banner Konsultasi WA - HP

 

Itulah informasi seputar tarif ojek online terbaru 2022. Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai regulasi ini? Tulis di kolom komentar, ya.

Jangan lupa share artikel ini supaya semakin banyak orang yang memperoleh informasinya. Semoga bermanfaat!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi: 

  • Herdi Alif Al Hikam. 09 Agustus 2022. Naik Nih! Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online di Jabodetabek. Detik.com – https://bit.ly/3Qxcuwy
  • Nidia Zuraya. 08 Agustus 2022. Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Daftar Tarifnya. Republika.co.id – https://bit.ly/3bIpWPE
  • Tari Oktaviani. 25 Mei 2022. Tarif Ojol di Jabodetabek 2022 (Gojek, Grab Bike, Maxim, Anterin). Kompas.com – https://bit.ly/3dgKrU1
  • Admin. Tarif Maxim per KM : Mobil & Motor Terbaru 2022. Infojek.com – https://bit.ly/3P9LfHw