Asuransi Jiwa WanaArtha Life harus menelan pil pahit lantaran izin usahanya dicabut OJK dan kantornya pun sudah tersegel.

Lalu, apa yang menjadi faktor utama penyebabnya? Cek informasi selengkapnya di artikel berikut ini.

 

Izin Usaha WanaArtha Resmi Dicabut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa WanaArtha Life, pada Selasa (5/12/22) kemarin.

Perusahaan asuransi tersebut kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah hingga gagal memenuhi rasio solvabilitas risk base capital, sesuai ketentuan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan WanaArtha Life pada Oktober 2018.

“OJK telah memberikan peringatan pertama sampai ketiga pada WanaArtha Life yang tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (5/12/22).

 

Ogi juga menjelaskan bahwa OJK telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pertama pada 27 Oktober 2021.

Sanksi tersebut kemudian meningkat jadi pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022. Sebagai langkah terakhir, OJK akhirnya melakukan pencabutan izin usaha WanaArtha Life.

 

Tanggungan WanaArtha: Selisih Besar!

Menurut catatan OJK, WanaArtha Life memiliki kewajiban sebesar Rp15,84 triliun pada laporan keuangan 2020 dengan aset perusahaan yang tercatat hanya Rp5,68 triliun.

Dengan begitu, ekuitas WanaArtha Life tercatat negatif sebesar Rp10,18 triliun.

Pihak WanaArtha Life menjelaskan, terdapat selisih yang besar antara aset perusahaan dengan kewajiban yang harus pihaknya penuhi.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di depan Kantor WanaArtha, dalam kondisi sudah tersegel Bareskrim sejak September lalu.

[Baca Juga: Aset: Pengertian, Jenis, Sifat, dan Contohnya]

 

Keterangan Pihak Direksi

Presiden Direktur WanaArtha Life, Adi Yulistanto, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki jumlah aset, baik aset tanah dan bangunan maupun benda bergerak, sekitar Rp270 miliar.

Namun, angka tersebut masih jauh dari kewajiban perusahaan (liabilitas) senilai Rp15,84 triliun.

“Dana-dana tersebut gap-nya jauh, tapi diharapkan bisa memberikan kontribusi untuk pemegang polis,” kata dia.

 

Adi yang baru bergabung ke WanaArtha Life pada Desember 2021 mengatakan, selisih besar antara aset dan kewajiban perusahaan sudah terlihat jelas.

Setelah menduduki jabatannya saat itu, Adi menemukan adanya laporan keuangan 2020 yang belum diaudit. Sehingga pihaknya langsung mengambil langkah audit dengan menyewa auditor eksternal.

Dari sana, dugaan kejahatan keuangan yang terjadi ditemukan berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2020.

“Kami menunjuk auditor independent di 2020. Tahun 2019 itu audit manajemen lama. Pada saat kami bergabung 2021, bahkan 2020 belum dilakukan audit,” ucap Adi kepada media, Rabu (7/12/22).

 

Dalam keterangannya, Adi juga menekankan bahwa perusahaan akan melakukan audit terbaru sebagai tanggung jawab dari tim likuidasi.

“Memang kalau melihat neraca keuangan, salah satu yang menjadi tantangan adalah Rp15 triliun kewajiban. Kenapa kami bilang tantangan, karena kami tidak percaya diri angka sebesar itu, maka kita melakukan beberapa verifikasi,” jelas dia.

 

Langkah yang Diambil WanaArtha

Atas pencabutan izin yang OJK lakukan, Adi mengatakan bahwa perusahaan akan menyiapkan neraca penutupan dalam 15 hari ke depan terhitung sejak pencabutan izin usaha kemarin.

Kemudian, perusahaan juga akan menyiapkan undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam acara pembubaran badan hukum WanaArtha Life dan pembentukan badan likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pihak WanaArtha Life sama sekali tidak dapat mengakses berkas apa pun yang tersegel di dalam kantor. Sehingga pergerakannya terbatas dalam membantu para pemegang polis.

“Kami melakukan konferensi pers hari ini demi keterbukaan pada para pemegang polis, sekalipun OJK telah mengumumkan dari sisinya mewakili pemerintah. Direksi juga akan melanjutkan komunikasi lebih lanjut dengan pemegang polis lewat surat, zoom meeting, chat grup WA yang akan segera di-set up pasca pencabutan izin usaha,” jelasnya.

 

Selain WanaArtha, Ada 13 Perusahaan Asuransi di Bawah Pengawasan OJK

Sebagai informasi tambahan, OJK saat ini sedang melakukan pengawasan khusus kepada 13 perusahaan asuransi yang bermasalah.

Pihak OJK mengatakan, angka tersebut terdiri dari tujuh perusahaan asuransi jiwa dan enam perusahaan asuransi umum, termasuk reasuransi.

“Perusahaan-perusahaan ini terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan untuk bisa diselamatkan,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono.

[Baca Juga: Selamatkan Konsumen, OJK Menyetop Tiga Perusahaan Asuransi Jiwa Saving Plan]

 

Harus Semakin Waspada!

Sobat Finasialku, tentu saja ini bukan kabar menyenangkan mengingat angka kewajiban yang WarnaArtha tanggung bukan jumlah sedikit.

Belum lagi, nasib pemegang polis yang menjadi nasabah di perusahaan tersebut pun belum jelas akan seperti apa.

Namun perlu kita ingat, pencabutan izin yang WanaArtha alami bukanlah yang pertama. Sebelumnya, sudah ada beberapa perusahaan asuransi lain yang merasakan hal serupa.

Bahkan, saat ini pun OJK tengah memberikan pengawasan khusus pada 13 perusahaan asuransi lainnya.

Hal ini membuat kita harus semakin waspada, terutama dalam memilih perusahaan asuransi dan sebisa mungkin menentukan produk yang tepat.

Agar tujuan kita untuk melengkapi proteksi diri bisa berjalan sesuai harapan, bukan mendatangkan kerugian.

Nah, sebelum mengambil keputusan, ada baiknya Sobat Finansialku gali referensi seputar asuransi lewat ebook Finansialku Perlindungan yang Sebenarnya Kamu Butuhkan.

Selain itu, kamu juga bisa lho, mendapatkan arahan yang lebih detail dalam menentukan asuransi yang sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan. Caranya?

Langsung saja diskusi secara 1 on 1 bersama Perencana Keuangan Finansialku, melalui Aplikasi Finansialku atau klik banner di bawah untuk buat janji, ya.

Banner Konsultasi WA - DM NEW

 

Semoga informasi kali ini bermanfaat dan bisa membuat kita lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan asuransi termasuk menentukan produknya.

Sekarang, yuk, saatnya bagikan artikelnya pada keluarga dan kerabat lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Zahwa Madjid. 07 Desember 2022. WanaArtha Bentuk Tim Likuidasi Usai Izin Usahanya Dicabut OJK. Katadata.com – https://bit.ly/3BihekA
  • Agustinus Rangga Respati. 07 Desember 2022. Punya Tanggungan Rp15,84 Triliun, Aset Wanaartha Life Tak Sampai Rp270 Miliar. Kompas.com – https://bit.ly/3UC94ud
  • Shafira Cendra Arini. 07 Desember 2022. Di Depan Kantor Disegel, Direksi WanaArtha Buka Suara soal Izin Dicabut. com – https://bit.ly/3F3pupO
  • Admin. 06 Desember 2022. Izin Usaha Asuransi Jiwa WanaArtha Life Dicabut. Metrotvnews.com – https://bit.ly/3UznKdG
  • Agatha Olivia Victoria. 07 Desember 2022. OJK awasi 13 perusahaan asuransi bermasalah. Antaranews.com – https://bit.ly/3VJGYie