Seperti apa regulasi Bitcoin di berbagai negara dunia tahun 2018 ini?

Akhir-akhir ini cryptocurrency memang sedang hits di dunia investasi.

Namun apakah jenis investasi yang satu ini legal dan aman dilakukan di negara Anda? Mari simak pembahasannya melalui artikel Finansialku berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Regulasi Bitcoin mulai Bermunculan

Bitcoin merupakan sebuah alat pembayaran yang diciptakan oleh sekelompok programmer yang mengatasnamakan dirinya sebagai Satoshi Nakamoto pada tahun 2009.

Disebut-sebut sebagai digital currency pertama di dunia, Bitcoin menjadi cryptocurrency yang sistem pertukarannya tidak dikelola oleh operator manapun, melainkan dilakukan dengan sistem peer-to-peer alias dilakukan langsung antar individual tanpa perantara.

Berdasarkan sebuah studi yang dilakukan oleh Cambridge University tahun 2017, terdapat 2,9 hingga 5,8 juta pengguna cryptocurrency, di mana mayoritasnya menggunakan Bitcoin.

Faktanya mayoritas orang juga turut menganggap Bitcoin sebagai sebuah mata uang digital yang juga merangkap investasi, berharap nilainya akan terus naik.

Namun isu yang timbul dari kegemparan Bitcoin ini adalah regulasinya di negara masing-masing.

Seperti yang telah Anda ketahui, mata uang Bitcoin tidak tercantum dalam sistem perbankan dan tidak terkait dengan pemerintah. Seluruh pertukarannya terekam dalam sebuah distributed ledger yang disebut blockchain.

Oleh karena itulah Bitcoin bermula tanpa regulasi yang jelas.

Regulasi Bitcoin 02 Finansialku

[Baca Juga: Infografis: Penggunaan Bitcoin di Indonesia serta Prediksi Harga Bitcoin pada Akhir Tahun 2017]

 

Saya pun sempat ragu dalam berinvestasi Bitcoin, dan baru menemukan jawabannya setelah berkonsultasi langsung dengan perencana keuangan Finansialku.

Ingin memperoleh saran dan konsultasi keuangan dari perencana keuangan Finansialku juga? Anda bisa langsung menghubungi Finansialku.com.

Selain Bitcoin, masih banyak produk yang bisa Anda investasikan sesuai dengan kebutuhan. Salah satunya ialah emas.

Sebelum memutuskan berinvestasi emas, ada baiknya kamu tahu beberapa fakta berikut mengenai investasi emas.

Kamu dapat memiliki informasi lebih jauh mengenai investasi emas dari ebook Finansialku di bawah ini:

 

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Kembali ke Bitcoin, terdapat kabar baik bahwa regulasi Bitcoin sudah bermunculan baru-baru ini. Seperti apa regulasinya di negara-negara maju? Simak pembahasannya berikut ini:

 

#1 Indonesia

Melansir dari buku Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015 oleh Tim National Risk Assessment (NRA) Indonesia, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang dapat diakses dari laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency yang masih belum mendapat pengaturan yang jelas dan tegas yang dalam penggunaannya sering dikaitkan untuk transaksi hasil suatu tindak pidana.

Menanggapi isu hebohnya Bitcoin, Indonesia sendiri belum lama ini menerbitkan sebuah regulasi yang menyatakan tidak diakuinya Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman saat dihubungi DailySocial, Kamis (30/11) berkata:

“Intinya kita tidak akui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Direncanakan nanti akan ada ketentuan yang dapat men-discourage kegiatan-kegiatan yang memfasilitasi bitcoin. Discourage yang saya maksud ini maksudnya discourage yang aktif dengan melarang. Kita tunggu saja ketentuannya.” 

 

6 Risiko Investasi Bitcoin yang Perlu Investor Pahami Supaya Tidak Buntung 01 Finansialku

[Baca Juga: Dibalik Alasan Mengapa Hacker Ransomware WannaCry Meminta Bitcoin, Mana yang Lebih Mahal: Bitcoin atau Emas?]

 

Artinya, di Indonesia sendiri saat ini transaksi Bitcoin dilarang dengan semakin tegasnya larangan transaksi penggunaan Bitcoin antar individu.

Larangan bagi penyelenggara jasa keuangan sudah diatur dalam PBI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Jadi, apabila perusahaan ditemukan menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksinya, maka izin usahanya akan dicabut dan dikenakan sanksi.

Sedangkan untuk bank, juga akan ada sanksi tegas. Namun bagi individu, larangan tetap berlaku meski tanpa adanya sanksi.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengucapkan:

“Seandainya bank berani transaksi bitcoin, kami akan kasih sanksi tegas. Tapi yang terjadi adalah bitcoin ini tidak ditransaksikan melalui penyelenggara jasa sistem pembayaran. Jadi kalau untuk individu, kami hanya bisa melarang. Kalau ada risiko ya tanggung sendiri.” 

 

#2 United States

Saat ini, United States belum memiliki regulasi yang koheren terhadap Bitcoin.

Tetapi Securities and Exchange Commission (SEC) telah memperingatkan para investor terhadap risiko investasi cryptocurrency yang menandakan kebutuhan akan regulasi cryptocurrency di negaranya.

The Commodity Futures Trading Commission (CFTC) menjadi pembuat regulasi pertama di U.S. yang memperbolehkan cryptocurrency termasuk Bitcoin untuk diperjualbelikan secara publik.

Secretary of The Treasury, Steve Mnuchin juga telah mengindikasikan preferensi untuk mata uang fiat yang dicetak daripada cryptocurrency.

Pada 23 Januari 2018, Mnuchin dalam pidatonya di Economic Club, Washington D.C., memperingatkan bahwa dirinya dan para regulator lainnya sedang mencoba membuktikan bahwa ada kemungkinan cryptocurrency digunakan dalam aktivitas pencucian uang.

728x90 - Entrepreneur
300x250 Kotak - entrepreneur

 

Mnuchin juga mengungkapkan bahwa Financial Stability Oversight Council (FSOC) telah dibentuk untuk meneliti cryptocurrency marketplace dengan harapan membuat larangan Bitcoin sebagai pesaing “Swiss Bank Account.”

Namun, Mnuchin menjelaskan bahwa tujuannya hanyalah untuk memastikan cryptocurrency tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Pada 26 Januari 2018, U.S. Treasury Deputy Director, Sigal Mandelker memberi pendapatnya terkait hal ini setelah kunjungannya ke China, Korea Selatan dan Jepang.

“We feel very strongly that we need to have this kind of regulation all over the world.”

 

Jadi, saat ini para investor masih menunggu regulasi dari U.S.

 

#3 Canada

The Financial Consumer Agency di Canada tidak mempertimbangkan cryptocurrencies sebagai sebuah “legal tender.” Namun demikian, The True North, tidak terlalu keras dalam regulasi mata uang digitalnya.

Bahkan, diketahui bahwa negara paling transparan dalam list ini adalah Canada, mengingat regulasinya terkait industri mata uang digital.

Canadian Parliament sendiri telah menyetujui Bill C-31 pada 19 Juni  2014, yang menjadi hukum atau regulasi nasional pertama di dunia tentang mata uang digital alias cryptocurrency.

Pemerintah Canada telah mengomunikasikan posisi regulasinya sejak saat itu, di mana Canadian Securities Administrators (CSA) telah mengirimkan pengumuman regulasi pada 24 Agustus 2017 yang mengkonfirmasi bahwa,

The potential applicability of Canadian securities laws to cryptocurrencies and related trading and marketplace operations and to provide market participants with guidance on analyzing these requirements.”

 

Tips Trading Bitcoin Modal Minim 02 - Finansialku

[Baca Juga: 6 Risiko Investasi Bitcoin yang Perlu Investor Pahami Supaya Tidak Buntung!]

 

Baru-baru ini, kepala dari Central Bank of Canada, Stephen Poloz, juga memberikan pendapatnya pada 25 Januari 2018, menjelaskan bahwa dirinya keberatan dengan keberadaan cryptocurrency dengan alasan berikut:

“I object to the term cryptocurrencies because they are crypto but they aren’t currencies … they aren’t assets for the most part … I suppose they are securities technically … There is no intrinsic value for something like bitcoin so it’s not really an asset one can analyze. It’s just essentially speculative or gambling.”

 

Tambahan informasi adalah bahwa North American Securities Administrators Association (NASAA), Canada bergabung dengan asosiasi luas yang memberikan “cautionary directive” terhadap risiko cryptocurrencies, di mana seluruh representatif dari setiap provinsinya percaya bahwa ada risiko penipuan besar pada mata uang digital ini.

 

#4 Venezuela

Venezuela bukanlah negara perekonomian dengan komunitas cryptocurrency yang besar. Negara ini berpihak pada cryptocurrency.

Namun perlu dicatat bahwa pemerintahnya berada di bawah Nicolás Maduro, berusaha untuk menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Venezuela dengan mengumumkan oil-backed “petro” cryptocurrency.

Di bawah pimpinan Maduro, negara ini terbagi selama bertahun-tahun dengan pihak yang beroposisi dengan pemerintah.

Sejak 13 Desember 2017, pemerintahan Maduro berupaya meregulasikan cryptocurrencyDalam negara di mana fiat currency bernilai kecil dan adanya sanksi dari  U.S., Venezuela menjadi salah satu negara progresif dalam regulasi cryptocurrency.

 

#5 Jepang

Jepang tidak terlalu liberal terhadap regulasi mata uang digitalnya.

Popularitas Bitcoin di Jepang hanya disebabkan oleh industri cryptocurrency Asia yang mendukung, mengingat China dan Korea Selatan memberikan lingkungan yang serba tidak pasti.

Mungkin tidaknya Jepang memperbolehkan cryptocurrency ditunjukan dengan terbuka lebarnya Jepang cryptocurrency.

Tips Trading Bitcoin Modal Minim 01 - Finansialku

[Baca Juga: Investasi Bitcoin di Indonesia menurut Bank Indonesia]

 

Tetapi salah satu momen terkini yang mungkin membuat ragu para peminat investasi mata uang digital adalah kasus hacking Japanese exchange pada 26 Januari 2018, yang menyebabkan kerugian NEM coins senilai US$530 juta atau setara dengan Rp7,9 triliun.

Kasus ini menyebabkan kemunduran terhadap minat komunitas akan industri cryptocurrency di Jepang.

 

#6 China

China telah mengambil tindakan untuk menekan segala hal yang berkaitan dengan cryptocurrency.

Diawali dengan melarang ICOs, China memberikan perintah untuk membekukan akun bank yang terasosiasi dengan transaksi cryptocurrency.

Selain itu mereka juga meminta akun bank untuk mengusir penambang Bitcoin, dan mendeklarasikan larangan nasional untuk trading cryptocurrency baik dalam internet maupun akses mobile.

The People’s Republic of China tampaknya menjadi regulator cryptocurrency paling ketat dalam negara dengan perekonomian mayor di dunia.

Meskipun faktanya pada tahun 2017 penambang Bitcoin di China merupakan mayoritas yang totalnya hampir 50 persen dari populasi penambang cryptocurrency dunia dengan adopsi cryptocurrency lebih tinggi dibandingkan dengan negara lainnya dalam list ini, nyatanya tidak mengubah keputusan China akan regulasinya terhadap cryptocurrency.

Meskipun ketat, aksi regulasi cryptocurrency The People’s Republic of China, di bawah arahan dari Xi Jinping, membuat alasan yang masuk akal.

Karena dewasa ini negara ini sedang memfokuskan untuk menghentikan arus keluar modal dan memberantas korupsi.

 

#7 South Korea

Mengenai Korea Selatan, semua diawali saat negara ini memamerkan keberadaan cryptocurrency yang signifikan di negaranya.

Kemudian mereka juga dinilai sebagai negara perlindungan dari tindakan keras yang terjadi di China tahun lalu.

Meski demikian, perselisihan muncul pada Januari 2018 antara pada tokoh penting di Korea tentang aksi regulasi untuk dunia mata uang digitalnya.

Dengan deklarasi, klarifikasi, dan salah informasi yang terjadi maka hasilnya pun diimplementasikan secara terbatas.

Pahami Teknik Dasar Trading Bitcoin 1 Finansialku

[Baca Juga: Infografis: Penggunaan Bitcoin di Indonesia serta Prediksi Harga Bitcoin pada Akhir Tahun 2017]

 

Ketidakjelasan dan dampak regulasi yang negatif disebut sebagai penyebab marketwide sell-offs pada Red 30 Januari 2018.

Pada 23 Januari 2018, pemerintah Korea mulai menetapkan aturan yang melarang akun anonym dari berjual beli cryptocurrencies.

Belum berhenti sampai di situ, drama regulasi ini semakin berbelit karena adanya pengusiran mantan presiden mereka.

 

#8 Singapura

Hingga saat ini, pusat perekonomian dan perbankan Asia telah melemah dibandingkan dengan banyak bagian Asia dalam regulasi cryptocurrency-nya.

The Monetary Authority of Singapore (MAS), layaknya banyak regulator finansial, memperingatkan risiko dari spekulasi dalam transaksi cryptocurrency markets pada Desember 2017 yang menjadi puncak dari harga Bitcoin.

Selain itu, Singapore’s International Commercial Court mengadakan rapat tentang Bitcoin Trading, yang sepertinya melegitimasi taruhan ekonomi yang disengketakan.

Pada tanggal 9 Januari 2018, Singapore’s Deputy Prime Minister, Tharman Shanmugaratnam mengungkapkan,

The country’s laws do not make any distinction between transactions conducted using fiat currency, cryptocurrency or other novel ways of transmitting value.”

 

MAS fintech chief, Sopnendu Mohanty pada tanggal 24 Januari 2018 juga menekankan bahwa dirinya tidak meramalkan Lehman Brothers-like financial meltdown dengan Bitcoin pada saat ini.

Dirinya pun menambahkan bahwa ada indikasi tinggi bahwa regulator semakin serius menanggapi masalah cryptocurrency market ini.

Mohanty juga menambahkan bahwa regulator harus menerapkan isu proteksi konsumen dalam mata uang digital layaknya Bitcoin jika ingin mata uang digital tetap berkembang.

Meski belum ada pernyataan jelas dari Monetary Authority of Singapore, kasus hacking senilai US$530 juta atau setara dengan Rp7,9 triliun pada Japanese Exchange Coincheck di bulan Januari 2018 ternyata menarget Singaporean-based NEM coins.

 

#9 India

India, negara yang pernah dipandang sebagai negara berkembang yang ramah akan cryptocurrency, telah menekan cryptocurrencies pada tahun 2018.

India memiliki pandangan dan kekhawatiran serupa dengan negara lain, sehingga menetapkan regulasi yang lebih ketat soal ini, termasuk masalah risiko pemanfaatannya dalam pencucian uang, illegal activity proliferation, sponsorship of terrorism, tax evasion, dan sebagainya.

 

728x90 - Waralaba
300x250 Kotak - Waralaba

 

Meski demikian, pemain dalam industri cryptocurrency lokal tidak percaya India dapat melarang cryptocurrencies menggunakan regulasinya.

 

#10 Australia

Setelah adanya skandal finansial pada Agustus 2017 yang melibatkan Commonwealth Bank of Australia, pemerintah Australia mengikuti jejak Jepang dengan memperkuat hukum anti pencucian uang dan meregulasi soal mata uang digital.

Ini berubah sedikit dari pandangan pemerintah Australia pada tahun 2015 silam di mana mereka mencari pendekatan “hands-off” terhadap cryptocurrencies.

Meski demikian, kurangnya Still, the lack of more regulasi konon menyebabkan dampak negatif terhadap negara tersebut di mana pada akhir tahun 2017 para cryptocurrency brokers menghentikan Australian Dollar Deposits.

Australian Taxation Office (ATO) juga memberi petunjuk akan regulasi cryptocurrency dengan pernyataannya:

“Transacting with bitcoin is akin to a barter arrangement, with similar tax consequences. Our view is that bitcoin is neither money nor a foreign currency, and the supply of bitcoin is not a financial supply for goods and services tax (GST) purposes. Bitcoin is, however, an asset for capital gains tax (CGT) purposes.

 

Meski demikian Australia memiliki pendukung dari mata uang digital dalam pemerintahannya. Per Agustus 2017, senat dari kedua pihak menghubungi Reserve Bank of Australia (RBA) untuk menerima cryptocurrencies sebagai bentuk formal dari mata uang.

 

#11 United Kingdom/European Union

Saat Brexit dijadwalkan untuk menekan U.K. dan European Union untuk berpisah pada Maret 2019, U.K. dan European Union tetap bersatu dalam upayanya meregulasikan cryptocurrency.

Pada 4 Desember 2017, The Guardian dan The Telegraph mengabarkan bahwa U.K. Treasury dan EU sama-sama berencana untuk menarget penghentian anonimitas akan cryptocurrency trader, menghentikan pencucian uang dan evasi pajak.

The European Union membuat sebuah rencana yang membutuhkan cryptocurrency platforms untuk meneliti konsumen dan transaksi yang mencurigakan.

Treasury of the United Kingdom juga menjelaskan bahwa mereka sedang mengupayakan negosiasi untuk membawa virtual currency exchange platforms dan beberapa wallet providers agar menghindari pencucian uang dan counter-terrorist financing regulation.

The Treasury menambahkan:

There is little current evidence of [cryptocurrencies] being used to launder money, though this risk is expected to grow.”

 

Salah satu European Union commissioner, Pierre Moscovici, memberikan pendapatnya dalam wawancara dengan Bloomberg, 18 Desember 2017 silam, bahwa EU tidak menarget untuk meregulasi Bitcoin. Hal ini bertentangan dengan pesan-pesan sebelumnya.

Investasi Bitcoin vs Saham Kamu Pilih Mana Ini Pertimbangannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Bijak Investasi Bitcoin?]

 

Dua hari kemudian, pendapat Moscovici disanggah oleh Valdis Dombrovskis, Vice President of The European Commission (the Executive for the European Union), saat dirinya mengungkapkan bahwa,

“There are clear risks for investors and consumers associated to price volatility, including the risk of complete loss of investment, operational and security failures, market manipulation and liability gaps.

 

Pada 15 Januari 2018, French Minister of the Economy, Bruno Le Maire mengumumkan pembuatan grup dengan tujuan membuat regulasi mengenai mata uang digital.

Serupa dengan itu, Joachim Wuermeling, board member of the German Bundesbank, meminta regulasi efektif dari virtual currencies secara global.

Pada 25 Januari, 2018, U.K. Prime Minister Theresa May memberikan komentarnya mengenai International Monetary Fund Head, Christine Lagarde dan U.S. President, Donald Trump. Theresa May menjelaskan,

“We should be looking at these very seriously — precisely because of the way they can be used, particularly by criminals.”

 

Meski regulasi belum final, diharapkan akan ada pengumuman pada musim semi tahun ini.

 

#12 Russia

Russia, layaknya South Korea, tidak bisa memutuskan bagaimana penanganan mata uang digitalnya.

Pada September 2017, Russian Federation Central Bank Chief, Elvira Nabiullina menjelaskan bahwa bank sentral menolak untuk meregulasi cryptocurrencies sebagai mata uang atau alat pembayaran dan menolak menyetarakan mereka dengan mata uang asing.

Meski demikian, pada 8 September 2017, The Deputy Finance Minister For The Russian Federation, Alexei Moiseev, menjelaskan bahwa:

“Cryptocurrencies are not legal now. Obviously, now there is a legal vacuum, and accordingly it’s hard for me to say if these actions are legal or not.”

 

Hingga saat ini, posisi yang diajukan oleh Russian Federation adalah untuk memperbolehkan “qualified investors” untuk berurusan dengan cryptocurrencies.

Russian President, Vladimir Putin sepakat dengan pendapat Finance Ministry pada 11 Oktober 2017, di mana presiden mengatakan bahwa penggunaan dari cryptocurrencies disertai dengan risiko besar, membuka peluang pencucian uang, evasi pajak, dan terorisme yang bisa mengincar masyarakat Rusia.

The Finance Ministry melanjutkan regulasi ketatnya dengan mengajukan taxation terhadap pertambangan cryptocurrency pada 28 Desember 2017.

Awal tahun ini, semakin banyak petunjuk dari Rusia mengenai mata uang digital di mana Putin kembali memihak Ministry of Finance.

President Putin menekankan:

“This is the prerogative of the Central Bank at present and the Central Bank has sufficient authority so far. However, in broad terms, legislative regulation will be definitely required in the future.”

 

Pada 25 Januari 2018, Finance Ministry mengeluarkan sketsa awal regulasi “On Digital Financial Assets.”

Jika difinalisasi, hukum inilah yang akan mendefinisikan token, menjelaskan ICO procedures, dan menentukan aturan legal untuk pertambangan mata uang digital.

Kendati demikian, kandidat presidensial Boris Titov menyatakan bahwa sketsa tersebut terlalu ketat, dengan menyampaikan bahwa:

“The Finance Ministry’s proposals present a much tougher regulation than in Japan, Switzerland, Belarus [and] Armenia; that is, in all countries that have adopted some form of legislation. It would be better not to adopt anything than to adopt such legislation.”

 

#13 Switzerland

Switzerland, negara yang dikenal dengan perilaku progresif terhadap hal individual dari perbankan, juga menerapkan perilaku serupa terhadap regulasi cryptocurrency.

Negara The Western European ini secara jelas absen dari European Union dan muncul dengan perilaku terbuka terhadap industri mata uang digital.

Johann Schneider-Ammann, economics minister, mengungkapkan kepada reporter pada 18 Januari 2018, bahwa dirinya ingin Switzerland menjadi “the crypto-nation.”

Melansir dari Financial Times, Jörg Gasser, State Secretary At The Swiss Finance Ministry, berpendapat bahwa:

“We want it [the ICO market] to prosper but without compromising standards or the integrity of our financial markets.”

 

25-Fakta-Menarik-Bitcoin-3-Finansialku

[Baca Juga: Bitcoin? Apa Manfaat dan Kegunaannya? Ketahui Informasi Selengkapnya!]

 

Dalam upaya memperjelas regulasi ini, pada 18 Januari 2018, Swiss membentuk sebuah ICO working group dengan tujuan untuk meningkatkan kejelasan legal, mempertahankan integritas pusat keuangan dan memastikan regulasi technology-neutral.

Grup kerja ini akan membuat laporannya kepada Swiss Federal Council pada akhir tahun 2018 ini.

 

#14 South Africa

South Africa juga progresif terhadap masalah mata uang digital dibandingkan dengan negara lainnya yang telah disebutkan sebelumnya.

Meski pernyataan mengenai mata uang digital yang dikeluarkan South African Reserve Bank pada 2014 silam memberi harapan kepastian pada industri ini, pemerintah South Africa memulai kerja samanya Bankymoon (blockchain-based solutions provider) dalam membuat pendekatan seimbang pada regulasi Bitcoin.

Negara ini memiliki isu valuasi terhadap fiat currency, di mana South African Rand, mengalami devaluasi beberapa kali pada beberapa dekade terakhir. Devaluasi pada tahun 2015 kemarin menyebabkan penurunan 26 persen sebagai respon dari penurunan nilai Chinese Yuan sebesar 2 persen.

Kabar terakhir, negara ini menghadapi prospek devaluasi kembali pada Maret 2017, saat presiden memecat South Africa’s Finance Minister.

Sejak saat itu, negara ini bungkam akan regulasi cryptocurrency.

 

Apa Aman Berinvestasi dalam Bitcoin?

Memang betul Bitcoin memang sedang naik daun dan harganya sudah mencapai puluhan juta rupiah per 1 Bitcoin.

Nilai ini bisa dibilang sangat tinggi dan tentunya menarik banyak investor dalam investasi Bitcoin.

Namun melihat beberapa pandangan mengenai regulasi Bitcoin di dunia, Finansialku selaku perencana keuangan profesional menyimpulkan bahwa:

  1. Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia, serta regulasinya masih mengambang di berbagai negara. Sehingga dihimbau untuk berhati-hati dalam bertransaksi maupun berinvestasi Bitcoin karena Anda bisa saja dikenakan sanksi.
  2. Belum diketahui nilai fundamental atau fungsi dari Bitcoin secara mendasar karena terbatasnya regulasi yang mendasarinya, sehingga Anda perlu mempertimbangkan kembali mengenai investasi Bitcoin.

 

Apakah Anda bisa berinvestasi Bitcoin? Jawabannya adalah bisa.

Namun apakah legal dan aman? Bergantung kembali pada negara lokasi Anda berinvestasi.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai regulasi Bitcoin di berbagai negara tahun 2018 lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Catatan: US$1 = Rp15.011

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 29 November 2017. Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Indonesia. Hukumonline.com – https://goo.gl/RmdQkq
  • Marsya Nabila. 30 November 2017. Regulasi Bitcoin: Bank Indonesia Hanya Melarang Transaksi Pembayaran (UPDATED). Dailysocial.id – https://goo.gl/Ggz2P5
  • Andrew Nelson. 1 Februari 2018. Cryptocurrency Regulation in 2018: Where the World Stands Right Now. Bitcoinmagazine.com – https://goo.gl/2do5L4

 

Sumber Gambar:

  • Regulasi Bitcoin 1 – https://goo.gl/moaCAe
  • Regulasi Bitcoin 2 – https://goo.gl/Zue5yX