Perseteruan antar keluarga karena hibah kerap kali ditemui di Indonesia. Beberapa hibah tidak disetujui baik dari pihak kakak atau adik yang tidak setuju akan bagian yang diberikan.

Lalu bagaimana hukum hibah seharusnya? Apakah sah apabila hibah tidak disetujui oleh salah satu anggota keluarga?

Artikel Finansialku kali ini akan membahas tuntas mengenai hukum hibah yang seharusnya. Mari simak penjelasannya, selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Hibah Yang Tidak Disetujui

Banyak pertanyaan bermunculan dari masyarakat Indonesia yang mempermasalahkan mengenai hibah.

Jika ada orang yang hendak menghibahkan hartanya kepada orang lain (bukan saudara atau ahli waris), tapi tidak disetujui oleh anak kandung atau ahli warisnya, apakah sah?

 

Jika merujuk pada aturan, seperti dikutip Hukumonline.com (Kamis, 25/10/2018) bahwa hibah harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“BW”).

Dijelaskan bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup.

Hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki.

Jadi, pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima hibah.

Walau demikian jelas aturannya, tetap saja sering terjadi permasalahan yang menentang aturan ini, atau dengan kata lain tidak setuju jika harta orang terdekatnya dihibahkan kepada orang lain yang tidak terikat keluarga.

Hal ini sangat wajar ditemukan akibat dari sifat alami dari manusia yang menginginkan keadilan dalam segala hal.

Namun di sisi lain, hal ini juga bisa disebabkan oleh kurang lengkapnya informasi akan hukum hibah yang berlaku.

Meskipun aturan perundang-undangan telah dibuat, masih banyak yang enggan untuk mempelajari lebih jauh mengenai hibah.

Bahkan, anggapan tidak penting pun terkadang muncul dalam benak beberapa orang saat mendengar kata “hibah”.

Padahal, mengetahui informasi dengan jelas serta memahami akan konsep hibah sangat diperlukan oleh setiap orang. Sama halnya dengan melakukan perencanaan keuangan.

Hibah Tidak Disetujui 02 - Finansialku

[Baca Juga: Definisi Dana Hibah Adalah]

 

Perencanaan keuangan wajib dipahami dan dilakukan oleh setiap orang, karena dengan begitu Anda bisa mengetahui bagaimana arus kas keuangan yang seharusnya saat mengelola keuangan untuk memenuhi kebutuhan.

Selain itu, Anda juga bisa mengetahui hal apa saja yang seharusnya Anda rencanakan secara keuangan saat ini dan masa mendatang.

Memang, melakukan perencanaan keuangan itu terbilang susah-susah gampang. Masih saja banyak yang melakukan kesalahan saat melakukannya.

Maka, untuk meminimalisasi kesalahan tersebut, Finansialku telah merangkum sejumlah tips dan trik yang bisa dengan mudah Anda ikuti.

Semuanya telah terangkum dalam ebook GRATIS yang bisa langsung di-download berikut ini:

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Jangan sampai Anda lupa untuk melakukan perencanaan keuangan. Dengan begitu, arus kas keuangan terkontrol, kebutuhan terpenuhi, dan tujuan keuangan lainnya pun dapat tergapai.

Ayo lakukan sekarang juga! Jangan sampai menyesal di kemudian hari.

 

Hibah dalam Hukum Islam

Di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang.

Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta.

Jadi, meskipun hibah tersebut bebas dilakukan kepada siapapun, jika harta yang dihibahkan mengganggu hak anak atau ahli waris, dan pihak bersangkutan merasa tidak setuju, maka hibah tersebut bisa dikatakan tidak sah.

Dana Hibah 1 Finansialku

[Baca Juga: Apakah Dana Hibah Bisa Ditarik Kembali?]

 

Oleh karenanya, agar tidak terjadi tuntutan-tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari anak(-anak) kandung Pemberi Hibah.

Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka.

Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah di tetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris (lihat Pasal 913 BW).

Jika terjadi ketidaksetujuan dari ahli waris, bisanya disebabkan karena ahli waris takut jika ‘jatah’ warisannya berkurang karena dihibahkan, atau bisa jadi ada masalah pribadi antara ahli waris dan penerima hibah.

Apapun alasannya ketidaksetujuan tersebut tetap bisa dibenarkan. 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Dalam hal kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain, diakomodasi dengan baik oleh undang-undang.

Undang-undang tetap menghormati hak pemilik harta untuk berbagi, tanpa merugikan hak para ahli waris.

 

Aturan Hibah untuk Non Muslim

Untuk non muslim, akan tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat (2) BW, yang mengatakan bahwa,

“Dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”.

 

Dalam BW terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka.

Untuk muslim tunduk pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5 bahwa,

“Pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah.”

 

Jika dapat dibuktikan bahwa pemberian hibah tersebut tidak melebihi 1/3 harta peninggalan pewaris (dalam sistem kewarisan Islam) atau tidak melanggar legitieme portie dari ahli waris (dalam sistem kewarisan perdata Barat), maka hibah terhadap anak angkat tetap dapat dilaksanakan.

Agar lebih jelasnya, ketahui ketentuan-ketentuan hibah yang berlaku berikut ini.

 

Ketentuan-ketentuan Hibah

Di dalam Undang-Undang yang menjelaskan tentang hibah, terdapat beberapa ketentuan-ketentuan yang mengatur hibah.

Ketentuan-ketentuan ini penting untuk kita ketahui karena ada syarat sah suatu hibah bisa dilakukan.

Dana Hibah 2 Finansialku

[Baca Juga: Infografis #8 Mengenal Distribusi Kekayaan dengan Waris dan Hibah]

 

Selain itu, juga diatur mengenai ketentuan penarikan hibah apabila ada syarat-syarat yang dipenuhi di dalam hibah yang telah dibuat, yaitu:

  1. Ketentuan dalam Pasal 1672, di dalam hibah dapat diperjanjikan bahwa pemberi hibah berhak mengambil kembali hibahnya apabila penerima hibah meninggal dunia terlebih dahulu. Dengan ketentuan, perjanjian hibah seperti ini hanya diperbolehkan bila untuk kepentingan penghibah sendiri, seperti yang tercantum pada pasal 1672.
  2. Ketentuan dalam Pasal 1667, hibah hanya dapat dilakukan terhadap benda yang sudah ada.
  3. Pemberian hibah harus atas akta notaris (Pasal 1682).
  4. Ketentuan dalam Pasal 1678, pemberian hibah antara suami dan istri tidak boleh dilakukan (dilarang).
  5. Ketentuan dalam Pasal 1688, disebutkan bahwa hibah dapat ditarik kembali apabila:
    1. Tidak dipenuhinya syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan,
    2. Jika penerima hibah bersalah dengan melakukan atau membantu melakukan pembunuhan atas penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah,
    3. Jika penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada pemberi hibah, hingga kemudian penghibah jatuh miskin.
    4. Kuasa untuk menerima hibah harus dengan akta otentik.
    5. Hibah yang berkaitan dengan tanah wajib dinyatakan dalam akta otentik yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Pajak Hibah dan Cara Menghitungnya

Hibah adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain.

Oleh karena itu, penerimaan hibah bisa disebut sebagai penghasilan dan termasuk kategori objek pajak.

Sebenarnya tidak semua hibah masuk kategori objek pajak.

Ada penerimaan hibah yang tidak menjadi objek pajak, ada juga pemberian hibah yang menjadi objek pajak, sehingga penerimanya wajib membayar pajak penghasilan (PPh).

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh 1984 [Amandemen 2008], beberapa jenis penerimaan yang tidak dimasukkan ke dalam objek pajak adalah:

 

#1 Hibah dalam Bentuk Bantuan atau Sumbangan

Hibah dalam bentuk bantuan atau sumbangan, termasuk di dalamnya zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Hal tersebut diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

Selanjutnya, bentuk ini diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Dana Hibah Adalah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Merencanakan Distribusi Kekayaan: Waris atau Hibah]

 

#2 Hibah dalam Bentuk Harta

Hibah dalam bentuk harta yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Penjelasan mengenai uraian diatas tentang jenis penerimaan yang dikecualikan dari objek pajak dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008, di mana bunyi dari PMK No. 245/PMK.03/2008 adalah:

Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh:

  • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
  • Badan keagamaan;
  • Badan pendidikan;
  • Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi;
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

 

Kelima pribadi atau badan yang disebut di dalam PMK No. 245/PMK.03/2008 jika menerima hibah maka tidak dikenakan pajak penghasilan.

Jika ada hibah yang di luar batas tersebut maka pasti dikategorikan sebagai objek pajak.

Namun, tidak semua hibah dari kelima poin di atas bukan merupakan objek pajak dan akan bebas dari pajak.

Ada penjelasan dan kriteria mengenai setiap poinnya, sehingga kelima pribadi atau badan tersebut dapat dikategorikan bukan objek pajak atau termasuk ke dalam objek pajak.

 

Cara Menghitung Pajak Hibah

Rumus untuk menghitung pajak Hibah adalah:

Pajak Hibah = (NJOP – NPOPTKP) x 5%

 

Keterangan:

  • NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
  • NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak

 

Sebagai contoh, Budi adalah kakak dari Bunga. Budi ingin memberikan warisan berupa rumah kepada adiknya, Bunga.

NJOP pada rumah yang diberikan senilai Rp200.000.000, sedangkan nilai NPOPTKP-nya adalah Rp60.000.000.

Karena hubungan keduanya sedarah namun bersifat horizontal, maka pemberian hibah akan dikenakan pajak.

Menelusuri Lebih Jauh Tentang Pajak Hibah dan Cara Menghitung Pajak Hibah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Akibat Tidak Merencanakan Waris? Yuk Ketahui Cara Menyiapkan Warisan Untuk Masa Depan]

 

Jumlah pajak yang akan dikenakan kepada Bunga adalah:

Pajak Hibah = (NJOP – NPOPTKP) x 5%

Pajak = (Rp200.000.000 – Rp60.000.000) x 5% = Rp7.000.000

 

Maka besar biaya pajak yang harus dibayar sebesar Rp7.000.000.

Jumlah ini sudah disesuaikan dan dihitung berdasarkan hukum yang berlaku dan harus dipenuhi.

 

Mengetahui Hukum Hibah Wajib Hukumnya

Hibah memang seringkali menjadi salah satu perkara yang terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia.

“ketidakadilan” menjadi faktor utama mengapa hal ini sering kali diperdebatkan oleh masing-masing keluarga.

Mengetahui hukum hibah memiliki nilai yang wajib hukumnya, karena dengan begitu masalah yang diakibatkan oleh hal ini bisa berkurang.

 

Apakah Anda pernah mengalami perselisihan keluarga karena masalah hibah? Bagikan cerita Anda melalui kolom komentar di bawah ini. Bagikan juga artikel ini kepada kerabat atau saudara agar hukum hibah semakin jelas, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 17 Februari 2014. Sahkah Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak?. Hukumonline.com – https://goo.gl/gyUgQE

 

Sumber Gambar:

  • Hibah Tidak Disetujui 1 – https://goo.gl/LjoshQ
  • Hibah Tidak Disetujui 2 – https://goo.gl/xu3Sdu