Bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Apa saja syarat agar pengajuan bisa diterima? Finansialku akan membahasnya secara detail.

 

Kebijakan Baru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100%

BPJS Ketenagakerjaan atau yang dahulu lebih kita kenal dengan Jamsostek, semakin mengembangkan pelayanannya.

Bukan hanya layanannya saja yang masyarakat tuntut harus menjadi lebih baik tetapi pembaharuan kebijakan pun selalu kita nanti agar bisa terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat khususnya bagi peserta BPJSTK itu sendiri.

kebijakan-baru-pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-100-persen-1-finansialku

[Baca Juga: Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan]

 

Sebagai salah satu solusi untuk mempersiapkan masa depan para pekerja yang dapat memberikan jaminan hari tua untuk tenaga kerja, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) bisa kita claim atau kita cairkan dengan syarat dan ketentuan yang ada.

Dalam hal tersebut muncul kebijakan baru yang pemerintah keluarkan menyangkut bagaimana cara mencairkan program JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 menyatakan bahwa saldo JHT bisa kita ambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015) dokumennya bisa Anda cek di sini.

Berikut ini beberapa informasi terkait klaim JHT yang harus Anda pahami agar tidak bingung dan lebih lancar dalam proses pengurusan BPJSTK Anda.

 

Syarat dan Ketentuan

Kini mencairkan saldo JHT bisa 100% untuk siapapun peserta BPJSTK yang sudah berhenti bekerja baik karena Putus Hubungan Kerja (PHK) atau resign dengan kemauan sendiri.

Peserta bisa mencairkan saldo JHT sampai 100% setelah menunggu 1 bulan, tanpa harus menunggu usia 56 tahun atau ketika Anda mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Sedangkan untuk yang masih bekerja hanya ada 2 pilihan untuk mencairkan saldo JHT, yaitu 10% saja untuk persiapan pensiun atau 30% untuk biaya perumahan.

Di bawah ini adalah beberapa syarat dan ketentuannya.

 

Ketentuan Mencairkan Saldo JHT 10%, 30% Hingga 100%

Berikut beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui terkait cara mencairkan (klaim) saldo JHT Jamsostek (BPJS ketenagakerjaan):

  • Sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa Anda lakukan jika Anda adalah peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh Anda pilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
  • Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa Anda lakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
  • Sementara untuk mencairkan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukkan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung cair setelah menunggu 1 bulan sejak keluar tidak bekerja.
  • Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100% Tidak bisa cair tanpa surat paklaring (surat pengalaman/berhenti kerja). Anda bisa meminta surat paklaring dari perusahaan yang sudah Anda tinggalkan, jika perusahaan sudah tidak ada maka bisa meminta ke Disnaker.
  • Pastikan Data KTP sama dengan data Kartu Keluarga (KK) jika berbeda Anda bisa membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.
  • Pengambilan Saldo JHT tidak bisa diwakilkan, jika si peserta cacat total, maka pencairan harus menyertakan surat kuasa, kecuali untuk peserta yang meninggal dunia.
  • Cara klaim JHT Jika kartu BPJS hilang, untuk mencairkan saldo JHT BPJS, Anda harus mengurus surat pengganti kartu peserta yang hilang yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian. Dengan mencantumkan no Kartu Peserta BPJS di dalam surat keterangan hilang tersebut, maka Anda sudah bisa mencairkan JHT Anda.
  • Untuk Peserta yang sudah berhenti bekerja, saldo JHT bisa cair 100% setelah menunggu selama satu bulan sejak keluar dari pekerjaan, meskipun usia kepesertaan kurang dari 10 tahun.

 

Persyaratan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% Terbaru

Satu hal lagi yang perlu Anda pahami sebagai para peserta BPJS TK dari adanya peraturan baru adalah ketika peserta sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta BPJS TK tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi.

Tahap selanjutnya adalah pencairan 100% atau klaim JHT secara penuh. Klaim pencairan JHT 100% ini sendiri membutuhkan waktu sebulan sejak peserta yang bersangkutan sudah berhenti bekerja.

Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga:  Cara Mengecek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan]

 

Berikut ini adalah persyaratan untuk mencairkan saldo JHT 10% atau 30% yang berlaku mulai 1 september 2015 berdasarkan peraturan pemerintah No 60 tahun 2015:

  1. Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

 

#1 Syarat Mencairkan Saldo JHT 10%

  1. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli
  2. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  5. Buku Rekening Tabungan

 

#2 Syarat Mencairkan Saldo JHT 30%

  1. Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli
  2. Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  5. Dokumen Perumahan
  6. Buku Rekening Tabungan

 

#3 Syarat Mencairkan Saldo JHT 100%

  1. Sudah berhenti bekerja (PHK/resign)
  2. Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
  3. Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja)
  4. KTP atau boleh juga SIM
  5. Kartu Keluarga (KK)
  6. Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
  7. Jangan lupa sertakan fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas
  8. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap (diminta pas foto untuk beberapa kasus)

 

Jika Anda ingin mencairkan JHT sebesar 10% dan 30% maka Anda harus bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus Anda tanggung.

  • Pajak progresif sendiri perhitungannya mulai dari 5% hingga 35%.
  • Jika saldo JHT di bawah Rp50 juta akan terkena pajak sebesar 5%. Dan jika Anda pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp50 juta sampai Rp250 juta maka tarif pajaknya lebih besar yaitu 15%.

  • Lalu, jika saldo JHT Anda antara Rp250 juta sampai Rp500 juta, maka pajaknya yaitu sebesar 25%.
  • Kemudian, ketika saldo JHT Anda di antara Rp500 juta hingga Rp5 milyar, maka pajaknya yaitu sebesar 30%.
  • Saat saldo JHT Anda melebihi nilai Rp5 milyar, maka tarif pajaknya adalah 35%.
  • Namun bila pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan ini maka berapa pun saldo JHT Anda nanti saat akan mencairkannya pajak yang dikenakan hanya sebesar 5%.

 

Prosedur Pengajuan Pencairan

Bagi Anda yang akan mencairkan saldo JHT secara offline, berikut adalah beberapa prosedur pencairannya:

  1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi call center BPJS.
  2. mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
  3. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
  4. Ceklis kelengkapan berkas,
  5. Panggilan wawancara dan foto
  6. Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.

 

Sementara, untuk Anda yang ingin mencairkan saldo JHT secara online, berikut adalah beberapa prosedur pencairannya:

  1. Melakukan pendaftaran di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau di aplikasi BPJSTKU, atau login untuk Anda yang sudah punya akun.
  2. Setelah berhasil, pilih menu Klaim Saldo JHT, lalu isi kolom yang tersedia. Di kolom KPJ, Anda bisa mengisinya dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pada kolom Keperluan, Anda bisa mengisinya dengan pengajuan klaim.
  3. Setelahnya, akan muncul menu Jenis Klaim yang di dalamnya memiliki beberapa opsi. Yaitu opsi seperti Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Anda bisa memilih salah satunya yang sesuai.
  4. Unggah semua dokumen yang disyaratkan, kemudian tunggu email konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus didatangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

 

Cara dan prosedur pencairan JHT sudah kami ulas lengkap di channel Youtube Finansialku, tonton videonya dibawah ini:

 

Yakin BPJS Saja Cukup?

Asuransi dari pemerintah, memang mudah dan murah, cocok untuk semua lapisan dan kalangan masyarakat Indonesia.

Tapi, yakinkah Anda kalau punya asuransi kesehatan BPJS saja cukup untuk menanggung biaya kesehatan Anda ketika sakit?

Tentunya ada banyak pertimbangan yang harus dipikirkan dalam menjawab pertanyaan itu. Setuju? Tapi jangan Anda pikirkan sendiri, cari tahu jawabannya bersama ahlinya, di audiobook Finansialku tentang Asuransi Kesehatan, GRATIS!

banner -cara memilih dan alasan penting asuransi kesehatan

Apakah Anda pernah mengalami kesulitan dalam mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? Silakan share pengalaman Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • . Agustus 2016. Cara Mencairkan 100% JHT Jamsostek BPJS (Syarat dan Ketentuan). https://goo.gl/nMfIFz
  • Muhammad Idris. 06 Mei 2020.  Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online. Money.kompas.com – https://bit.ly/2BSmGPn
  • Ayu Isti Prabandari. 21 Mei 2020. 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya. Merdeka.com – https://bit.ly/3giWJaw

 

Sumber Gambar:

  • Claim – https://goo.gl/2VigjE
  • Workers – https://goo.gl/GFFN0b