Sejumlah fintech yang sudah terdaftar, kini sedang menunggu kepastian dari OJK. Kepastian ini menyangkut “tanda berizin” sebagai “akses” untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Ingin tahu ulasan selengkapnya? Mari simak artikel Finansialku berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Menunggu “Diresmikan” oleh OJK

Beberapa hari lalu, Hendrikus Passagi, selaku Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, bahwa tepat pada 7 maret 2019, terdapat 25 perusahaan fintech lending terdaftar yang tengah dalam proses memperoleh tanda berizin dari OJK.

Beberapa di antaranya, sudah resmi terdaftar sejak tahun 2017.

Hal ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi:

“Penyelenggara wajib mengajukan perizinan ke OJK paling lambat satu tahun sejak resmi menyandang status terdaftar”.

 

Dari data keseluruhan, 99 fintech lending Indonesia sudah terdaftar. Namun, baru beberapa saja yang melanjutkannya ke tahap pemberian tanda berizin dari OJK.

Dari 99 tersebut, baru satu yang memperoleh gelar berizin dari OJK, yaitu PT Pasar Dana Pinjaman. Perusahaan fintech ini terafiliasi dengan Grup Sinarmas dan menciptakan platform bernama Danamas.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan proses perizinan ke-25 fintech yang sedang melanjutkan tahapannya masih tetap berlangsung.

Hal ini dilakukan untuk memastikan semua fintech sudah memenuhi seluruh persyaratan untuk bisa mendapatkan tanda berizin.

Sekar pun menuturkan bahwa OJK tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah pengajuan tanda berizin.

Sebab, fintech lending yang baru terdaftar pada 2018 bisa saja akan langsung memohon perizinan pada tahun 2019 ini.

Hal yang pasti, dalam waktu dekat OJK akan mengeluarkan beberapa izin. Sayang, Sekar menolak buka-bukaan soal nama fintech lending yang mengajukan perizinan.

Fintech dan OJK 01 - Finansialku

[Baca Juga: Polling: Apa Itu KIK Efek Beragun Aset?]

 

Perlu diketahui bahwa proses untuk menjadi fintech lending dengan tanda berizin tidaklah instan. OJK tidak bakal sembarangan memberikan izin.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus mereka penuhi sebelum mendapatkan status tersebut.

Salah satunya ialah fintech lending yang sudah terdaftar, wajib secara rutin melakukan pelaporan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun.

Laporan berkala itu meliputi jumlah pemberi pinjaman, kualitas pinjaman, dan kegiatan perusahaan.

Namun, meski fintech lending rutin menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan sekali selama satu tahun, itu saja belum cukup.

“Proses perizinan membutuhkan waktu agar para pemohon bisa beroperasi dengan baik.”

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Terdapat tahap lain yang harus dilalui. Beberapa tahap lain yang OJK terapkan untuk fintech lending agar dapat memperoleh status berizin, yaitu:

Pertama, fintech lending bersangkutan harus sudah menggunakan dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan digital atau verifikasi pelanggan secara elektronik.

Kedua, fintech lending harus sudah terhubung dengan penyelenggara asuransi mikro.

Ketiga, fintech lending harus sudah terkoneksi dengan perbankan, agar mekanisme rekening penampung (escrow account) dan rekening virtual (virtual account) berjalan dengan baik.

Keempat, fintech lending harus sudah bekerjasama dengan lembaga credit scoring yang berizin.

Kelima, fintech lending dapat menunjukkan data kerjasama dengan penyelenggara penagihan yang terdaftar dan memperoleh sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Selain itu, Jika menurut OJK sejumlah fintech lending ini sudah membuktikan bisnis modelnya bisa berjalan dengan baik, baru fintech lending ini bisa mengajukan perizinan.

 

Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Kepercayaan dari Masyarakat, Khususnya Investor

Sebenarnya, dari segi operasional, tidak ada perbedaan antara fintech terdaftar dengan fintech yang sudah mendapatkan izin.

Namun, ini semua harus tetap dilakukan agar mendapatkan kepercayaan sepenuhnya dari masyarakat, khususnya para investor.

Beberapa fintech lending menjelaskan bahwa misi utama yang harus segera dikejar oleh mereka saat ini ialah kepercayaan sepenuhnya dari masyarakat.

Hal ini juga diungkapkan oleh Reynold Wijaya, Chief Executive Officer (CEO) and Co-Founder PT Mitrausaha Indonesia Grup, atau yang biasa dikenal melalui platform Modalku.

Kini, Modalku sudah masuk dalam daftar 25 fintech lending yang statusnya masih “diproses” oleh OJK. Modalku sudah mengajukan perizinan sejak 2018 dan sedang berusaha memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Modalku ingin segera mendapatkan kepercayaan sepenuhnya dari masyarakat. Mengingat fintech lending ini juga beroperasi di Singapura dan Malaysia.

Di kedua negara tersebut, Modalku sudah berhasil memperoleh izin dari Monetary Authority of Singapore (MAS) pada 2016. Sedangkan di Malaysia, izin mereka dapatkan dari Suruhanjaya Sekuriti di tahun 2018 lalu.

Rencananya, jika misi kali ini berhasil dicapai, maka Modalku akan mengembangkan bisnis pembiayaan antara pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower).

Salah satunya, mereka ingin mempercepat proses pencairan dana pinjaman dalam hitungan jam saja, atau paling lama satu minggu saja.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2019, OJK Siapkan Lima Kebijakan Pokok 01 - Finansialku

[Baca Juga: Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan Kembali Naik Ke Permukaan Terkait Outsourcing]

 

Platform fintech lending lainnya, seperti KoinWorks, juga sedang menunggu kepastian dari OJK akan tanda berizin bagi perusahaannya.

Jonathan Bryan, selaku Chief Marketing Officer KoinWorks, mengatakan, predikat berizin akan membuat lender kian percaya menempatkan dana di KoinWorks. Sebaliknya, borrower akan datang untuk mengajukan pinjaman.

KoinWorks sendiri akan terus melakukan inovasi produk pembiayaan. Bahkan kabarnya, pada April atau Mei tahun ini, mereka akan meluncurkan produk baru, yakni pembiayaan untuk pendidikan.

Pembiayaan untuk pendidikan ini akan diberikan kepada sejumlah institusi, seperti perguruan tinggi yang membutuhkan dana pendidikan.

Begitu juga dengan PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman). Adrian Dosiwoda, Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs UangTeman, menuturkan bahwa perusahaannya juga memiliki misi yang sama.

Namun, di sisi lain ia mengungkapkan bahwa perolehan izin yang diharapkannya tidak akan merombak bisnis perusahaannya.

Model bisnis yang mereka terapkan sudah sesuai pedoman pelaksanaan pinjam meminjam berbasis teknologi yang berlaku.

Hal yang terpenting adalah, masyarakat semakin yakin dengan model usaha dari UangTeman akan memberikan rasa aman yang lebih kuat.

 

Target dari Masing-masing Fintech

Di luar status perizinan, masing-masing fintech lending nyatanya sudah mempersiapkan dana pembiayaan yang akan disalurkan nantinya sebagai target bisnisnya.

Seperti KoinWorks yang sudah mempersiapkan dana pembiayaan sebesar Rp3 triliun, atau naik tiga kali lipat dari posisi Rp900 miliar di tahun lalu.

“Di tahun ini, kami sudah menyalurkan pembiayaan Rp150 miliar per bulan.”

 

728x90 - Entrepreneur
300x250 Kotak - entrepreneur

 

Dari platform fintech lending Akseleran, Ivan Tambunan, selaku Chief Executive Officer and Co-Founder PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, mengungkapkan, Akseleran akan memacu pembiayaan di tahun ini naik hingga enam kali lipat dari tahun lalu.

Jika dihitung, jumlahnya akan mencapai Rp1,2 triliun. Realisasi penyaluran pembiayaan dari Akseleran sendiri hingga saat ini sebesar Rp300 miliar. Pinjaman yang bermasalah sejauh ini ada di level 0,44%.

Penerima pinjaman Akseleran berasal dari berbagai sektor, terutama minyak dan gas bumi (migas), pertambangan, konstruksi, logistik, ritel, alih daya (outsourcing).

Polisi Tangkap Pelaku Fintech Ilegal Yang Mengancam Nasabah 03 - Finansialku

[Baca Juga: Terbongkar! Ribuan Triliun Aset Warga Negara Indonesia Belum Masuk SPT]

 

Aria Widyanto, selaku Co-Founder PT Amartha Mikro Fintek, menyebutkan, bahwa pembiayaan Amartha saat ini sudah lebih dari Rp800 miliar per Februari lalu. Amartha memberikan pinjaman ke sektor produktif seperti perdagangan.

Targetnya, hingga akhir tahun nanti bisa mendekati angka Rp2 triliun,

“Kami ingin tumbuh 2 hingga 3 kali lipat.”

 

Tidak hanya sampai situ, Modalku pun sudah memiliki target yang akan dipenuhi di tahun ini.

Dengan mengusung prinsip responsible lending, sejak berdiri 2015 lalu, Modalku bisa mempertahankan tingkat default sebesar 0,8% atau di bawah rata-rata industri keuangan.

Sigit Aryo Tejo, Head of Micro Business Modalku, menjelaskan, untuk bisa menyediakan pinjaman bagi pelaku usaha yang sebelumnya belum terlayani perbankan, perusahaannya menggunakan penilaian kredit berbasis teknologi untuk melakukan evaluasi terhadap keadaan finansial mereka.

Tapi, tujuan dari prinsip responsible lending bukan untuk membatasi jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan pembiayaan,

“Tetapi bagaimanapun juga, Modalku memiliki tanggung jawab tak hanya bagi UMKM peminjam, juga bagi pemberi pinjaman yang telah mendanai pinjaman modal usaha.”

 

Selain itu, platform fintech lending UangTeman sudah menargetkan penyaluran pinjaman bisa tumbuh 200% di 2019 yang berarti, pembiayaan akan mencapai Rp860 miliar dari realisasi 2018 Rp430 miliar.

 

Harapan: Mengantongi Status Berizin Secepatnya

Seluruh fintech lending yang sudah terdaftar mengungkapkan bahwa mereka berharap agar bisa segera mendapatkan tanda berizin secepatnya.

KoinWorks, UangTeman, Akseleran, Modalku, dan sejumlah fintech lending lainnya mengharapkan, izin bisa keluar sebelum semester satu berakhir atau selambat-lambatnya di akhir paruh pertama tahun ini.

 

Bagaimana pendapat Anda mengenai misi fintech lending yang satu ini? Apakah Anda sudah memiliki pengalaman dengan salah satu fintech lending tersebut?

Bagikan pengalaman Anda melalui kolom di bawah ini. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Nina Dwiantika. Ramai-ramai Ingin Naik Kelas. Tabloid Kontan.
  • Nur Qolbi.7 Maret 2019. OJK Sebut Ada 25 Fintech Yang Bakal Naik Kelas Jadi Berizin Dalam Waktu Dekat. Keuangan.kontan.co.id – https://goo.gl/aVcEYS

 

Sumber Gambar:

  • Fintech dan OJK 1 – https://goo.gl/7iPB9o