Bagaimana menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para karyawan?

Mengingat ini adalah tahapan penting dalam mempertahankan karyawan, yuk cari tahu lebih dalam soal ini melalui artikel Finansialku kali ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Mempertahankan Karyawan dengan K3

Sesuai dengan urutan-urutan operasional, fungsi operasional yang terakhir adalah mempertahankan karyawan.

Setelah memperoleh karyawan, mengembangkan kemampuan, memberikan kompensasi yang adil dan layak, serta menginterpretasikan keinginan perorangan juga organisasi yang mampu dan mau melakukan kerja sama, maka saatnya Anda mempertahankan karyawan-karyawan tersebut.

Usaha mempertahankan karyawan ini tidak hanya menyangkut masalah mengenai pencegahan kehilangan sejumlah karyawan, tetapi juga mempertahankan sikap kerja sama dan kemampuan bekerja para karyawan tersebut.

Salah satu caranya adalah dengan program keselamatan dan kesehatan kerja yang akan membantu untuk memelihara kondisi fisik karyawan.

Sedangkan program pelayanan karyawan akan membantu memelihara sikap para karyawan.

Namun Anda tentu berpikiran bahwa semua itu hanya buang-buang uang saja bagi perusahaan.

Tapi tahukah Anda bahwa sudah menjadi kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan.

Oleh karena itu, Finansialku mengajak Anda untuk megonsultasikan keuangan perusahaan agar dapat menganggarkan biaya keselamatan dan kesehatan kerja ini.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja 02 - Finansialku

[Baca Juga: Para Fresh Graduate, Baca 9 Panduan Keuangan untuk Hidup Sukses]

 

Perencana keuangan Finansialku merupakan profesional bersertifikat CFP® aktif dan bekerja sesuai dengan kode etik profesi perencana keuangan yang telah ditetapkan oleh Financial Planning Standards Board Indonesia.

Kami akan dengan senang hati membantu mewujudkan manajemen keuangan yang baik bagi perusahaan Anda.

Langsung saja hubungi kami agar manajemen keuangan Anda tetap berjalan dengan baik dan kondisi keuangan perusahaan akan tetap stabil.

Jangan lupa untuk gunakan aplikasi Finansialku agar pengelolaan keuangan dapat lebih mudah dan praktis.

Jika belum memilikinya, Anda bisa langsung mengunduhnya melalui Google Play Store atau registrasi terlebih dahulu melalui PC Anda.

Fiturnya yang lengkap akan sangat membantu dalam berbagai hal, seperti:

  • Membuat anggaran.
  • Mencatat keuangan.
  • Merencanakan keuangan.
  • Memantau kinerja investasi.
  • Mengecek kesehatan keuangan.
  • Live chat dengan perencana keuangan.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Satu hal lagi yang tidak kalah pentingnya, yaitu perencanaan keuangan.

Mendengar kata “perencanaan keuangan” mungkin terasa mudah bagi Anda. Namun kenyataannya, masih banyak orang yang melakukan kesalahan saat melakukannya.

Kesalahan tersebut bisa disebabkan oleh berbagai hal. Umumnya disebabkan oleh pemahaman yang kurang mendalam akan bagaimana cara melakukan perencanaan keuangan yang baik.

Jika Anda ingin memahaminya lebih dalam, Anda dapat mempelajarinya dari berbagai referensi.

Salah satu referensi yang sangat dianjurkan ialah ebook dari Finansialku.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Di dalamnya terdapat banyak penjelasan mengenai perencanaan keuangan, seperti:

  • Mengatur kebiasaan berbelanja.
  • Perencanaan dana darurat.
  • Mendefinisikan tujuan keuangan.
  • Manajemen risiko.
  • Menabung dan berinvestasi.
  • Persiapan dana hari tua.
  • Keuangan berantakan bisa menjadi sumber masalah dalam keluarga.
  • 15 tips perencanaan keuangan untuk usia 30-an.

 

Di samping itu, Anda bisa memperolehnya secara GRATIS tanpa dipungut biaya lagi.

Ayo lakukan sekarang juga! Jangan sampai terlambat!

Nah, lanjut ke topik pembahasan. Apa sih yang melatarbelakangi pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam sebuah perusahaan? Simak ulasannya berikut ini!

 

Mengenal tentang Kecelakaan Kerja dan Biayanya

Menurut Undang-Undang Kecelakaan Kerja, perusahaan diwajibkan untuk memberikan uang santunan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan.

Kecelakaan kerja sendiri merupakan kejadian yang tidak direncanakan dan diharapkan, tidak dapat diperkirakan, diramalkan atau diinginkan.

Kecelakaan tidak hanya kejadian yang “kebetulan” terjadi, namun ada penyebabnya dan berdampak pada penghentian aktivitas, kerusakan properti, atau menimbulkan cidera pada tenaga kerja.

Apabila tidak dicegah, maka kecelakaan yang sama dapat terjadi berulang-ulang. Hal ini tentunya menimbulkan biaya yang tidak sedikit bagi perusahaan.

Adanya program keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk menurunkan biaya ini.

Jika dengan menjalankan program K3, Anda harus menambah biaya untuk membayar gaji, memberi perlengkapan keamanan kerja, dan sebagainya, tetapi bisa mengurangi biaya kecelakaan lebih besar atau sepadan, maka program K3 ini secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan.

Apakah-Asuransi-Kecelakaan-Diri-Sama-Dengan-Asuransi-Kecelakaan-Kerja-01-Finansialku edit

[Baca Juga: Apakah Bisnis, Pilih Kredit Multi Guna, KTA, Kartu Kredit, Kredit Investasi atau Kredit Modal Kerja?]

 

Biaya kecelakaan ini pada umumnya terdiri dari beberapa poin berikut ini:

  • Biaya kerusakan peralatan, material, dan tempat kerja.
  • Biaya upah yang dibayarkan kepada karyawan yang tidak mengalami kecelakaan, tapi bagi mereka yang meninggalkan pekerjaan untuk melihat kecelakaan dan mendiskusikan
  • Biaya upah yang dibayarkan kepada karyawan yang tidak mengalami kecelakaan.
  • Biaya para pengawas dan staf yang melakukan penyelidikan, pencatatan, dan pelaporan (penyelidikan dimaksudkan untuk mencari penyebab kecelakaan dan mencegah terulang kembalinya kecelakaan yang sama).
  • Biaya untuk mengganti karyawan yang terluka.
  • Biaya lain-lain seperti kerja lembur karena terjadinya kecelakaan, berkurangnya laba karena tingkat produksi menurun, dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.

 

#1 Penyebab Kecelakaan Kerja

Kecelakaan bukanlah suatu peristiwa yang terjadi secara kebetulan saja atau karena persoalan nasib.

Kecelakaan adalah suatu peristiwa yang tidak terencanakan, dan untuk setiap peristiwa tentulah ada penyebabnya.

Adapun penyebab terjadinya kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi dua sebab utama, yaitu sebab-sebab teknis dan manusia (human):

 

  • Sebab-sebab Teknis

Umumnya penyebab ini menyangkut masalah keburukan pabrik, misalnya peralatan yang digunakan, penerangan yang kurang, mesin yang kurang terpelihara, ventilasi yang buruk, dan buruknya lingkungan kerja.

 

  • Sebab-sebab Manusia (Human)

Umumnya dikarenakan oleh kekurangan para karyawan seperti sifat yang ceroboh atau tidak hati-hati, tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, mengantuk, pemabuk, dan sebagainya.

Empat dari lima kecelakaan kerja disebabkan oleh manusia. Karenanya program keselamatan lebih banyak memusatkan perhatian pada aspek manusia daripada aspek teknis.

Karyawan yang sering mengalami kecelakaan pada waktu bekerja disebut accident prone individuals. Kadang-kadang memang dikarenakan mereka punya bakat untuk mengalami kecelakaan dengan sebab-sebab yang sama.

Apakah Asuransi Kecelakaan Diri Sama Dengan Asuransi Kecelakaan Kerja 02 - Finansialku

[Baca Juga: 10 Tips Sukses Wawancara Kerja atau Interview Kerja untuk Para Fresh Graduate]

 

#2 Mengukur Kecelakaan Kerja

Ada dua cara pengukuran yang paling banyak digunakan dalam pengukuran kecelakaan, yaitu sebagai berikut:

 

  • Tingkat Kekerasan (Severity Rate)

Menunjukkan berapa lama waktu yang hilang karena terjadi suatu kecelakaan (per satu juta man hours).

Kejadian di mana kecelakaan mengakibatkan pabrik berhenti sampai satu bulan dikatakan lebih keras daripada kejadian kecelakaan yang mengakibatkan terhentinya kegiatan pabrik selama satu hari.

Hal tersebut bisa dirumuskan seperti ini:

Mengukur Kecelakaan Kerja Tingkat Kekerasan (Severity Rate)

 

  • Tingkat Keseringan (Frequency Rate)

Menunjukkan berapa kali kecelakaan terjadi untuk setiap satu juta man hours. Hal ini bisa dirumuskan seperti ini:

Mengukur Kecelakaan Kerja Tingkat Keseringan (Frequency Rate)

 

Mengenal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Melihat bahayanya kecelakaan kerja, tentu Anda mulai menangkap bagaimana pentingnya program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tersebut.

Menurut Bangun Wilson (2012:377) Keselamatan Kerja adalah perlindungan atas keamanan kerja yang dialami pekerja baik fisik maupun mental dalam lingkungan pekerjaan.

Menurut Mondy dan Noe, dalam (Pangabean Mutiara, 2012:112), Manajemen Keselamatan Kerja meliputi perlindungan karyawan dari kecelakaan di tempat kerja sedangkan, kesehatan merujuk kepada kebebasan karyawan dari penyakit secara fisik maupun mental.

Sedangkan Kesehatan Kerja merupakan suatu hal yang penting dan perlu diperhatikan oleh pihak pengusaha.

Karena dengan adanya kesehatan yang baik akan menguntungkan para karyawan secara material, karena karyawan akan lebih jarang absen, bekerja dengan lingkungan yang lebih menyenangkan, sehingga secara keseluruhan karyawan akan mampu bekerja lebih lama.

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 728 x 90

Iklan Banner Online Course Yuk Buat Sendiri Rencana Keuangan Anda - Finansialku 336 x 280

Menurut Mangkunegara (2004:161),kesehatan kerja menunjukkan pada kondisi yang bebas dari gangguan fisik, mental, emosi atau rasa sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Risiko kesehatan merupakan faktor-faktor dalam lingkungan kerja yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan. Lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.

Jika digabungkan, maka Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah segala daya upaya pemikiran yang dilakukan dalam rangka mencegah, menanggulangi dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan dampak melalui langkah-langkah identifikasi, analisis dan pengendalian bahaya dengan menerapkan pengendalian bahaya secara tepat dan melaksanakan perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Depnakes: 2005).

 

Latar Belakang Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kebutuhan akan keselamatan dan kesehatan kerja sudah lama disadari pemerintah, terbukti dari adanya Undang-Undang Kecelakaan Nomor 33 Tahun 1947 yang mulai diberlakukan tanggal 6 januari 1951.

Tidak lama Peraturan Pemerintah tentang pernyataan berlakunya Peraturan Kecelakaan Tahun 1947 (PP Nomor 2 Tahun 1948) muncul dan membuktikan pentingnya keselamatan kerja dalam perusahaan.

Adapun beberapa alasan yang melatarbelakangi munculnya undang-undang tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kemelut dalam perindustrian di Indonesia mulai terasa setelah Perang Dunia II meletus, yang membawa akibat terputusnya hubungan baik dengan Eropa, sehingga mesin-mesin yang diperlukan di Indonesia tidak dapat didatangkan lagi. Karena keadaan yang memaksa mesin-mesin atau bagian-bagian dari mesin yang tidak memenuhi syarat-syarat penjagaan keamanan tidak boleh digunakan lagi.
  2. Selama pemerintahan Jepang, tidak sedikit mesin yang diangkut ke luar Indonesia atau dipindahkan ke pabrik lain untuk dipasang lagi dengan dengan tidak mengindahkan peraturan-peraturan penjagaan keselamatan karyawan.
  3. Setelah Indonesia merdeka, semua fenomena di atas tidak dapat diatasi sekaligus. Akibatnya, jumlah kecelakaan yang menimpa karyawan dalam perusahaan semakin bertambah.

 

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 01 Finansialku

[Baca Juga: Konsultasi: Bagaimana Cara Memulai Investasi Pertama Untuk Saya Fresh Graduate]

 

Undang-undang tersebut mencakup pembahasan sebagai berikut:

  1. Masalah pemberian ganti rugi kepada karyawan yang mengalami kecelakaan merupakan suatu keharusan, tidak peduli apakah kecelakaan itu disebabkan oleh kelalaian buruh atau karena tidak berfungsinya mesin.
  2. Dalam Pasal 2, disebutkan jenis-jenis perusahaan yang diwajibkan memberikan tunjangan dan besarnya tunjangan yang harus diberikan, dengan mengingat akibat yang diderita karyawan karena kecelakaan tersebut (Pasal 11 beserta lampirannya).

 

Selain itu ada pula UU keselamatan kerja yang dikeluarkan per tanggal 12 Januari 1970.

Dalam penjelasan umum UU ini dijelaskan bahwa alasan-alasan dan tujuan dikeluarkannya UU ini adalah adanya perubahan pengawasan yang bersifat represif menjadi pengawasan yang bersifat preventif.

Jelaslah bahwa masalah keselamatan kerja sebagai salah satu masalah personalia, tidak hanya menjadi perhatian karyawan dan pengusaha, tetapi juga pemerintah.

 

Mengenal Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Setiap program keselamatan dapat terdiri dari salah satu atau lebih elemen-elemen berikut ini:

 

#1 Didukung Oleh Manajemen Puncak (Top Management)

Dukungan manajemen puncak mutlak diperlukan agar program keselamatan kerja bisa berjalan dengan efektif.

Dukungan manajemen bisa dilihat dari kehadiran karyawan pada pertemuan yang membahas masalah keselamatan kerja, inspeksi karyawan secara periodik, laporan keselamatan kerja yang teratur, dan pencantuman masalah keselamatan kerja pada berbagai rapat yang dilakukan oleh para pimpinan perusahaan.

 

#2 Menunjuk Seorang Direktur Program Keselamatan

Untuk menjalankan setiap program, seseorang haruslah diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyusun dan memelihara program tersebut.

Jika perusahaan terlalu kecil untuk membentuk staf tersendiri yang menjalankan fungsi ini, maka perlulah seseorang diberi tambahan tugas untuk melaksanakan usaha-usaha keselamatan kerja.

Manfaat-Memiliki-Asuransi-Kecelakaan-Diri-02-Finansialku

[Baca Juga: 10 Tips Cara Mengatur Keuangan Fresh Graduation, yang Seharusnya Kamu Lakukan]

 

Sedangkan pada perusahaan yang lebih besar, biasanya diangkat seorang staf direktur program keselamatan kerja yang disebut safety engineer.

Pejabat ini harus lebih banyak memberikan perhatian kepada aspek manusia dan bukan hanya aspek teknis.

 

#3 Pembangunan Pabrik dan Operasi yang Bersifat Aman

Setiap usaha keselamatan kerja memerlukan perhatian aspek teknis yang saksama.

Berbagai peraturan pemerintah mengenai aspek teknis ini telah dikeluarkan dengan pengawasan diserahkan pada Departemen Tenaga Kerja.

Peraturan tersebut mensyaratkan antara lain bahwa tempat kerja haruslah bersih, mempunyai penerangan yang cukup, dan berventilasi cukup.

Peralatan mekanis untuk material handling perlu disediakan dan semua peralatan yang berbahaya haruslah disertai dengan pengamanannya.

Namun demikian, faktor manusia tetap memegang peranan penting dalam keselamatan kerja.

 

#4 Mendidik Karyawan Untuk Bertindak Aman

Hal ini dapat ditempuh dengan mengadakan pendidikan keamanan, misalnya saja:

  • Pemberian penjelasan pada fase induksi.
  • Penekanan segi-segi keselamatan kerja selama periode latihan.
  • Usaha-usaha khusus yang dilakukan oleh atasan langsung.
  • Pembentukan panitia keselamatan kerja.
  • Penyelenggaraan education session secara berkala.
  • Penggunaan gambar dan poster untuk menekankan pentingnya keselamatan kerja.

 

#5 Menganalisis Kecelakaan

Kecelakaan dapat dipelajari dari berbagai aspek, misalnya personalianya, pekerjaan yang menimbulkan kecelakaan, alat-alat dan perlengkapan yang dipergunakan, departemen tempat terjadinya kecelakaan, dan akibatnya.

Analisis hendaknya digunakan untuk maksud-maksud perbaikan di masa yang akan datang.

Cara yang umum digunakan untuk menganalisis misalnya meminta pendapat mandor dengan mengisi formulir laporan kecelakaan.

 

#6 Menyelenggarakan Lomba Keamanan atau Keselamatan Kerja

Perlombaan keamanan merupakan salah satu cara untuk mendidik para karyawan.

Namun, ada beberapa keberatan tentang penyelenggaraan perlombaan ini, sebab biasanya tingkat kecelakaan hanya berkurang pada periode perlombaan dan naik lagi jika periode ini berakhir.

Apakah Perusahaan Asuransi Menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja? 01 Finansialku

[Baca Juga: Membuat Profil LinkedIn Tampak Profesional dan Dilirik Para Pencari Kerja untuk Karyawan dan Fresh Graduate]

 

Dasar yang umum dipakai untuk menentukan pemenang adalah kombinasi dari frequency rate dan severity rate.

Ternyata, motivasi untuk memenangkan perlombaan ini cukup mendorong masing-masing departemen untuk bekerja dengan lebih hati-hati.

 

#7 Menjalankan Peraturan-peraturan Keselamatan Kerja

Berhasil tidaknya program keselamatan kerja bergantung pada pelaksanaannya.

Keharusan untuk menjalankan peraturan-peraturan yang telah dibuat disertai dengan sanksi-sanksinya akan sangat membantu pelaksanaan program, bisa
berupa peringatan lisan sampai dengan pemecatan.

Selain usaha untuk mencegah para karyawan mengalami kecelakaan, perusahaan perlu juga memelihara kesehatan para karyawannya. Kesehatan ini menyangkut kesehatan fisik maupun mental.

728x90 - Entrepreneur
300x250 Kotak - entrepreneur

 

Kesehatan para karyawan bisa terganggu karena penyakit, stres (ketegangan], maupun karena kecelakaan.

Kesehatan karyawan yang buruk akan mengakibatkan menurunnya produktivitas atau tingkat absensi yang tinggi.

Adanya program kesehatan yang baik akan menguntungkan secara material, karena para karyawan akan lebih jarang absen bekerja dalam lingkungan yang lebih menyenangkan.

Sehingga secara keseluruhan mereka akan mampu bekerja lebih lama.

Usaha untuk mempertahankan kesehatan para karyawan menjadi salah satu tugas bagi personalia.

Salah satu cara yang sering digunakan adalah membentuk bagian tersendiri yang bertanggung jawab terhadap persoalan kesehatan fisik para karyawan.

Apa Bedanya Asuransi Jiwa dan Asuransi Kecelakaan Diri Untuk Karyawan - Finansialku

[Baca Juga: Para Freelance, Mau Bebas Keuangan? 20 Usaha Sampingan yang Dapat Anda Jalankan]

 

Di samping memperhatikan kesehatan fisik karyawan, perlu juga dilakukan usaha untuk menjaga kesehatan mental.

Perusahaan harus mempunyai program-program untuk menjaga kesehatan mental atau setidaknya tenaga psychiatrist. Ingatlah kondisi mental seseorang juga sangat mempengaruhi prestasi kerjanya.

Kondisi mental yang buruk akan terlihat dari tingginya tingkat kecelakaan, sering tidak masuk kerja atau datang terlambat, tingginya tingkat perputaran tenaga kerja, serta buruknya hubungan antara bawahan atau antara rekan-rekan sekerja.

Untuk membuat program kesehatan mental, perlu dilakukan salah satu atau keseluruhan cara berikut ini:

  1. Tersedianya psychiatrist untuk konsultan.
  2. Kerja sama dengan psychiatrist di luar perusahaan atau yang ada di lembaga-lembaga konsultan.
  3. Mendidik para karyawan perusahaan tentang arti pentingnya kesehatan mental.
  4. Mengembangkan dan memelihara program-program human relations yang baik.

 

Kesimpulan

Melalui pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak disengaja dan direncanakan, namun dapat dicegah.

Kita dapat mencegahnya dengan program keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain merupakan kewajiban yang diharuskan pemerintah, perusahaan juga perlu menyadari pentingnya program K3 ini bagi perusahaan itu sendiri.

Selain itu, penting untuk bukan hanya mementingkan kesehatan fisik saja, namun juga kesehatan mental karyawan di tempat kerja.

Kami berharap artikel ini bermanfaat dan Anda bisa membagikannya kepada teman kerja atau bisnis yang juga membutuhkan informasi serupa. Terima kasih!

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi karyawan lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Jimmy L. Gaol. 2014. A to Z Human Capital (Manajemen Sumber Daya Manusia). Jakarta: Gramedia Widiasarna Indonesia.

 

Sumber Gambar:

  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1 – https://goo.gl/G5EvUG
  • Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2 – https://goo.gl/FiZ23i