Sampailah kita pada fungsi operasional terakhir: pemisahan (separation).

Inilah yang menjadi penyelaras stabilitas tenaga kerja, di mana perusahaan tidak bisa terus merekrut tanpa melakukan pemisahan.

Apa yang perlu Anda ketahui tentang pemisahan? Simak ulasannya berikut ini:

 

Definisi Pemisahan (Separation)

Dalam menjaga stabilitas tenaga kerja dalam sebuah organisasi atau perusahaan, dibutuhkan adanya turnover.

Turnover yang terlalu tinggi tentunya tidak diharapkan perusahaan dan menimbulkan banyak biaya, antara lain sebagai berikut:

  • Biaya pengangkatan, menyangkut waktu dan fasilitas-fasilitas untuk perekrutan, wawancara, dan pemeriksaan replacement.
  • Biaya pelatihan, menyangkut waktu supervisor, departemen personalia, dan petatar. Upah seorang karyawan pemula lebih besar daripada produktivitasnya.
  • Tingkat kecelakaan dari para karyawan baru sering kali lebih tinggi.
  • Hilangnya produksi selama selang waktu antara pemisahan karyawan lama dan penggantian oleh karyawan baru.
  • Peralatan produksi tidak dimanfaatkan secara optimal selama selang waktu pengangkatan dan periode pelatihan.
  • Tingkat pemborosan dan barang sisa yang meningkat jika karyawan baru terlibat.
  • Upah lembur disebabkan oleh jumlah pemisahan yang berlebihan, dan menyebabkan kesulitan dalam memenuhi tanggal penyerahan barang yang telah dijanjikan.

 

Dengan demikian, diharapkan tingkat turnover tidak terlalu tinggi. Namun, bukan berarti tidak ada, karena selalu ada pemisahan di balik setiap rekrutmen karyawan baru.

Pemisahan (separation) ini merupakan keputusan untuk berpisah antara organisasi dan individual (karyawan) yang bersangkutan.

Namun, penting bagi bagian personalia untuk menemukan metode pemisahan terbaik agar meminimalisasi dampak negatifnya pada organisasi maupun karyawan terkait.

Dalam praktiknya, pemisahan terbagi atas beberapa jenis yaitu sebagai berikut:

  • Pensiun (Retirement),
  • Pemberhentian (Layoff),
  • Pemecatan (Discharge), dan
  • Penempatan di luar (Outplacement).

 

Dalam artikel kali ini, Finansialku akan menjabarkan setiap jenis pemisahan tersebut.

 

#1 Pensiun (Retirement)

Pemisahan dapat terjadi karena hal-hal yang terjadi secara alami, misalnya karena pekerja memasuki masa pensiun, mengalami kematian, atau habis masa kontrak kerjanya.

Pemisahan jenis ini termasuk dalam attrition dan merupakan yang paling mudah dalam mengurangi karyawan, karena ini merupakan proses yang lama.

Masa pensiun merupakan masa di mana Anda berhenti bekerja saat memasuki usia atau kondisi tertentu.

Reksa Dana VS DPLK Untuk Dana Pensiun Cek Solusinya 05 - Finansialku

[Baca Juga: 20 Cara Seorang Pemimpin Meningkatkan Semangat Kerja Tanpa Mengandalkan Uang. Silakan Anda Buktikan Sendiri!]

 

Melansir dari Wikipedia, pensiun adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun dini).

Seseorang yang pensiun biasanya berhak atas dana pensiun atau pesangon.

Biasanya masa pensiun adalah peralihan dari masa kerja produktif menjadi keadaan tidak produktif.

Nyatanya, pensiun bukan melulu dilakukan saat menginjak usia tertentu. Namun ada kondisi lain yang bisa mengubah kapan waktu pensiun Anda.

Nah, untuk mengetahuinya lebih lanjut, yuk simak 4 jenis pensiun dan manfaat pensiun yang perlu Anda ketahui berikut ini:

 

  • Pensiun Normal

Pensiun normal merupakan pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan.

Di Indonesia sendiri, usia pensiun normal adalah 55 tahun. Namun, ada juga yang memberikan pensiun setelah masa bakti tertentu, meski belum menginjak usia pensiun normal.

Misalnya, memberikan hak pensiun kepada karyawannya begitu mencapai masa kerja tertentu seperti 30 tahun usia kerja.

Reksa Dana VS DPLK Untuk Dana Pensiun Cek Solusinya 03 - Finansialku

[Baca Juga: Sudahkah Anda Tahu: Tunjangan dan Kompensasi Kerja? Dan Bagaimana Cara Memanfaatkan dengan Benar?]

 

  • Pensiun Dipercepat

Pensiun dipercepat merupakan jenis pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.

Jenis pensiun ini memungkinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun normalnya.

Biasanya alasan jelas diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada pemberi kerja agar masa pensiunnya dipercepat.

Sebagai contoh, pensiun dipercepat bisa terjadi pada beberapa kondisi berikut:

  • Usia karyawan telah mencapai 50 tahun,
  • Karyawan sudah bekerja dengan masa bakti di atas 30 tahun, atau
  • Karyawan terkait mengalami cacat permanen.

 

  • Pensiun Ditunda

Pensiun ditunda merupakan pensiun atas permintaan karyawan, namun usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun.

Pensiun yang dana pensiunnya diberikan pada saat peminta berusia pensiun.

Karyawan Tidak Siap Menghadapi Pensiun. Ini Penjelasannya - 1 Finansialku

[Baca Juga: Para HRD Ketahui 5 Hal yang Harus Dibahas Pada Pelatihan Persiapan Pensiun Karyawan]

 

  • Pensiun Cacat

Pensiun cacat, pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.

Pensiun cacat tidak berhubungan dengan usia karyawan dan akan diberikan apabila karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau mampu melaksanakan pekerjaannya.

Ketika memasuki masa pensiun, tentu Anda ingin menikmatinya dengan kondisi keuangan yang baik.

Anda tidak mungkin merasakannya apabila perencanaan keuangan tidak dilakukan jauh di saat usia Anda masih produktif.

Anda bisa mulai melakukan perencanaan keuangan sesuai dengan usia Anda dengan panduan ebook Finansiaku berikut ini:

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Lakukan sekarang juga, rasakan manfaatnya, dan selamat menikmati hari tua Anda!

 

#2 Pemberhentian (Layoff)

Dalam sistem perusahaan bebas, cukup banyak kejadian di mana seorang karyawan yang memenuhi syarat akan dibebaskan dari pengkaryaan (diberhentikan) karena organisasi itu tidak lagi memerlukan jasanya.

Pemberhentian dapat bersifat sementara karena perusahaan sedang menyesuaikan diri dengan variasi permintaan pasar terhadap produknya atau bersifat permanen karena perusahaan menutup usahanya atau pindah ke tempat yang jauh.

Pemberhentian menjadi masalah yang sangat sulit, tidak hanya bagi karyawan, tetapi juga bagi perusahaan dan serikat buruh.

Umumnya pemberhentian disebut juga layoff, yang biasanya terjadi karena alasan ekonomi atau bisnis.

Apa Saja Hak-Hak Karyawan yang di PHK oleh Perusahaan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Persiapan Masa Pensiun Untuk Single Parents?]

 

Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan atau majikan.

Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan, atau habis kontrak.

Berdasarkan pasal 61 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila:

  • Pekerja meninggal dunia,
  • Jangka waktu kontak kerja telah berakhir,
  • Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

 

Iklan Perencanaaan Hari Tua - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

 

#3 Pemecatan (Discharge)

Merupakan metode pemisahan yang paling tidak menyenangkan. Karyawan yang dipecat pada dasarnya dianggap tidak memuaskan dipandang dari segi prestasi dan/atau sikap.

Selain pembatasan-pembatasan serikat pekerja atas hak pemecatan, masih ada sumber-sumber pembatasan lain yang mengurangi kebebasan majikan untuk memecat misalnya sebagai berikut:

Sumber Hakikat Pembatasan
UU Hubungan Perburuhan Nasional Kegiatan serikat pekerja
UU Hak Sipil Ras minoritas, agama, kebangsaan, jenis kelamin
UU Diskriminasi dan Keselamatan Kerja Umur 40 hingga 70
UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja Melaporkan pelanggaran-pelanggaran keselamatan
Perwasitan/Perjanjian Serikat Pekerja Pemecatan karena alasan yang tidak adil
Berbagi Pengadilan Pemecatan yang berlawanan dengan kepentingan umum/ yang melanggar persetujuan lisan/ tertentu.

*Sumber: CHR. Jimmy L. Gaol. 2014. A to Z Human Capital (Manajemen Sumber Daya Manusia)

 

Termasuk dalam pemberhentian (termination) adalah pemecatan, yang biasanya dilakukan semata-mata demi memperbaiki perusahaan/organisasi.

 

#4 Penempatan Di Luar (Outplacement)

Dalam suatu fungsi penempatan di luar yang dikembangkan dengan baik, pihak yang diberhentikan akan diserahkan kepada bagian penyuluhan untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat penempatan tersebut.

Masalah utama yang langsung dihadapi adalah penanaman kembali rasa percaya diri dan harga diri karyawan.

Tujuannya agar karyawan yang bersangkutan dapat segera menggunakan waktunya bukan untuk menyesali atau memikirkan diri sendiri, namun untuk mencari pekerjaan.

Para HR, Cek Kembali 10 Tugas HRD untuk Meningkatkan Kualitas Karyawan Anda! 02 Finansialku

[Baca Juga: Tahukah Anda Apa Itu Sistem Perencanaan Sumber Daya Manusia? Yuk Cari Tahu Sekarang!]

 

Penyuluhan tersebut diharapkan dapat mengembangkan database bagi seseorang, yang berisi informasi/data mengenai pengalaman kerja, riwayat gaji, latar belakang pendidikan, dan sasaran karir.

Wawancara dan tes psikologis mungkin diadakan untuk membantu menemukan kekuatan-kekuatan (potensi) individual terkait.

Tujuan penyuluhan lainnya adalah memberikan pengetahuan tentang sumber-sumber pekerjaan yang lazim dan memberikan bantuan khusus dalam menyiapkan riwayat hidup (resume) dan surat menyurat dalam proses pencarian pekerjaan yang sebenarnya akan dilakukan.

 

Audit Sumber Daya Manusia

Menurut Gomez-Mejia (2001:28), audit sumber daya manusia merupakan tinjauan berkala yang dilakukan oleh departemen sumber daya manusia untuk mengukur efektivitas penggunaan sumber daya manusia yang terdapat di dalam suatu perusahaan.

Sedangkan berdasarkan Arens (1997:1), audit merupakan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Intinya, audit akan menghasilkan suatu perspektif yang komprehensif terhadap praktik yang berlaku sekarang, sumber daya, dan kebijakan manajemen mengenai pengelolaan SDM serta menemukan peluang dan strategi untuk mengarahkan ulang peluang dan strategi tersebut. 

Audit sumber daya manusia dilakukan semata-mata demi memberikan manfaat bagi perusahaan dan individu terkait, antara lain sebagai berikut:

  • Mengidentifikasi kontribusi-kontribusi departemen SDM terhadap perusahaan.
  • Meningkatkan citra profesional departemen SDM.
  • Mendorong tanggung jawab dan profesionalisme yang lebih besar di antara karyawan departemen SDM.
  • Memperjelas tugas-tugas dan tanggung jawab departemen SDM.
  • Menstimulasi keragaman kebijakan dan praktik-praktik SDM.
  • Menemukan masalah-masalah SDM yang kritis.
  • Menyelesaikan keluhan-keluhan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
  • Mengurangi biaya-biaya SDM melalui prosedur yang efektif.
  • Meningkatkan kesediaan untuk mau menerima perubahan yang diperlukan didalam departemen SDM.

Definisi Audit Adalah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Para HRD Ketahui 5 Hal yang Harus Dibahas Pada Pelatihan Persiapan Pensiun Karyawan]

 

Sedangkan tujuan dari audit karyawan menurut Rivai (2004:567) adalah sebagai berikut:

  • Menilai efektivitas SDM,
  • Mengenali aspek-aspek yang masih dapat diperbaiki,
  • Mempelajari aspek-aspek tersebut secara mendalam, dan
  • Menunjukkan kemungkinan perbaikan, serta membuat rekomendasi untuk pelaksanaan perbaikan tersebut.

 

Dalam audit karyawan ada bagian yang disebut personnel audit, yakni sebuah analisis dari semua faktor yang menyangkut administrasi personalia, dengan ringkasan dari penemuan analisis yang diikuti dengan berbagai rekomendasi untuk memperbaiki setiap penyimpangan dari standar yang diinginkan.

Personnel audit tidak hanya memeriksa apakah sebuah hasil sesuai dengan anggaran personalia, namun juga harus menunjukkan bidang mana yang memerlukan perhatian.

Definisi Audit Adalah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ini Dia Hak Karyawan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui]

 

Hasilnya sendiri akan disusun dalam sebuah laporan audit yang terdiri dari:

  • Daftar isi,
  • Ringkasan dan kesimpulan,
  • Kata pengatar yang berisi tujuan audit tersebut,
  • Ringkasan, dan
  • Appendix berisi pendukung isi laporan.

 

Kesimpulan: Lakukan Pemisahan Dengan Baik Untuk Akhir yang Baik

Seperti telah diungkapkan di awal, fungsi operasional terakhir adalah proses pemisahan (separation).

Bagi perusahaan, pemisahan memang merupakan sebuah biaya yang harus dikelola dengan baik.

Bagian manajemen sumber daya manusia harus memiliki pengelolaan pemisahan yang baik.

Hal ini dikarenakan pemisahan menjadi penentu akhir hubungan organisasi/perusahaan dengan individu (karyawan) terkait.

Setiap perusahaan maupun individu tentu ingin mengakhiri kontrak kerja dengan baik untuk menghindari hubungan buruk (keterkejutan, ketidakpercayaan, kemarahan, reaksi defensive, keputusasaan, kesedihan, dan sebagainya).

Dengan demikian, disarankan sekali bagi para HR untuk memiliki manajemen pemisahan yang baik pula demi menunjang hal tersebut.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai fungsi operasional terakhir: pemisahan (separation) lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Jimmy L. Gaol. 2014. A to Z Human Capital (Manajemen Sumber Daya Manusia).
  • Werther William B, Keith Davis. 1996. Human Resources and Personnel Management5th edition, McGraw Hill, Inc.
  • Admin. 30 Oktober 2016. Bab 6 Orientasi, Penempatan dan Pemisahan. Newproduct2018.blogspot.com – https://goo.gl/6VouvA
  • Denny Bagus. Audit Sumber Daya manusia: Definisi, Manfaat, Tujuan dan Ruang Lingkup Audit SDM. Jurnal-sdm.blogspot.com – https://goo.gl/zGgEaK

 

Sumber Gambar:

  • Separasi 1 – https://goo.gl/YYUbLg
  • Separasi 2 – https://goo.gl/vc4kFk